1. Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.
  2. Jenis layanan legalisasi terdiri dari:
    • Legalisasi Dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli (surat kuasa/persetujuan/pernyataan, diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Marriage Certificate, Birth Certificate, dan sebagainya)
    • Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya) yang telah diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Asing atau sebaliknya.
  3. Untuk legalisasi dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas Pemerintah, dokumen harus terlebih dahulu mendapatkan legalisasi dari Intansi Negara Tersebut.
  4. Untuk WNI yang melakukan permohonan legalisasi berupa dokumen surat kuasa/persetujuan/pernyataan, wajib menyertakan alamat domisili didalam surat tersebut.
  5. Waktu proses legalisasi adalah 3 (tiga) – 6 (enam) hari kerja terhitung sejak aplikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh Petugas Konsuler.
  6. KBRI tidak memberikan jasa penerjemahan dokumen. Terkait dengan hal tersebut, penerjemahan agar dilakukan oleh salah satu dari yang tersebut di bawah ini:
    • Authorised and Sworn Translator > Dilengkapi dengan Seal/cap resmi sebagai penerjemah.
    • Certified and Approved Translation Company > Terjemahan diketik diatas kop surat resmi perusahaan dan dicap dengan cap resmi perusahaan disertai dengan surat pengantar.
  7. Setiap pengiriman permohonan legalisasi untuk terjemahan agar disertai dengan dokumen asli dan 1 (satu) set fotocopy dokumen. Terjemahan diketik rapi dan jelas diatas kertas ukuran A4 dan menyisihkan sedikitnya 8 spasi pada akhir surat untuk ruang cap/stempel Legalisasi KBRI.