Cybercrime masuk ke Indonesia kira-kira mulai dari tahun 2000. Cybercrime itu sendiri merupakan tindakan kriminal yang dilakukan dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dan ada pihak lain yang dirugikan. Biasanya cybercrime dilakukan oleh orang yang menguasai bidang IT, walaupun kalimat ini tidak selalu benar. Fokus artikel ini akan membahas mengenai apakah tindakan cyberstalking termasuk ke dalam kegiatan cybercrime? Dan apa saja jenis-jenis yang terdapat di dalamnya?
Tindakan cyberstalking di internet
Cyberstalking merupakan salah satu jenis cybercrime. Cyberstalking adalah sebuah perbuatan mengikuti seseorang oleh perbuatan lainnya antara lain tindakan mengancam, melecehkan, mengganggu seseorang, melakukan tuduhan palsu, yang dilakukan secara terus-menerus menggunakan alat elektronik atau media internet oleh seseorang yang tidak atau belum dikenal korban ataupun dikenal.
Sayangnya cyberstalking belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia.
Jenis Cybercrime
Terdapat banyak jenis kejahatan cybercrime yang ada di dunia saat ini. Tetapi secara umum ada beberapa jenis cybercrime yang paling sering ditemui, antara lain:
- Unauthorized Access
Unauthorized access merupakan jenis kejahatan cyber yang pertama kali dilakukan dengan cara membobol akun milik orang lain dan menyebabkan pemiliknya kehilangan akun, data bahkan harta.
- Illegal Contents
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi yang keliru, melanggar hukum dan tidak cocok dikonsumsi oleh publik. Contohnya seperti HOAX.
- Hacking dan Cracking
Hacker adalah orang yang melakukan aktivitas hacking. Umumnya kejahatan yang dilakukan menyasar pada pembajakan akun, hacking website, penyebaran virus dan lain sebagainya. Tujuannya beragam, bisa jadi untuk kepuasan diri, kebencian atau faktor ekonomi.
- Data Foregy
Jenis ini datang dari berkembangnya dunia IT dan semakin banyak terjadi tindak pemalsuan data. Tindakan ini tidak dibenarkan karena akan merugikan salah satu pihak. Kasus yang paling besar pernah terjadi di Indonesia adalah duplikasi website internet banking BCA yang beralamat di klikbca.com. Kemudian dengan hacker diduplikasi dengan nama domain seperti klik-bca.com, klikbca.com dan clickbca.com agar user yang salah memasukkan username dan password akan terekam datanya oleh hacker.
- Carding
Kejahatan ini memanfaatkan kartu kredit. Dimana pelaku menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi. Data pribadi pemilik kartu kredit diawasi dengan ketat oleh pihak bank agar menghindari tindak kejahatan carding.
- Data Theft
Pencurian data ini biasanya terjadi pada komputer yang memiliki data yang penting, biasanya tujuannya untuk kepentingan pribadi atau dijual lagi kepada pihak lain yang membutuhkan.
- Cyber Espionage
Tindakan ini untuk memata-matai orang lain dengan memanfaatkan jaringan internet. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
Bahaya Cybercrime
Dengan maraknya teknologi, maka kejahatan cyber sekarang sudah tidak dapat dicegah lagi. Tindakan cyberstalking yang terdapat dalam bahaya cybercrime dibagi dalam dua motif yang banyak dilakukan oleh penjahat cyber pada umumnya, yaitu:
- Motif Intelektual
Motif ini ditujukan untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan skillnya bahwa dirinya mampu mengimplementasikan ilmu bidang IT yang sudah dimilikinya. Kejahatan dengan motif intelektual ini biasanya dilakukan oleh anak-anak muda secara individual.
- Motif ekonomi, politik dan kriminal
Motif ini dilakukan untuk memperkaya pribadi serta golongan dan berdampak kerugian pada pihak lain entah itu bersifat materil maupun non-materil. Kejahatan ini biasanya dilakukan secara berkelompok.
Unsur utama dari Cyberstalking
Merujuk pada topik bahasan, apakah cyberstalking termasuk dalam cybercrime? Kami akan memaparkan unsur-unsur utama dari cyberstalking, yaitu:
- Tindakan mengancam, melecehkan atau mengganggu seseorang
- Melalui Internet
- Dimaksudkan untuk membuat korban takut akan tindakan ilegal atau luka.
Dari pemaparan unsur-unsur utama, maka cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun sanksi bagi pelanggar yaitu dalam pasal 27 sudah diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE; pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terdapat pasal undang-undang lain yang dapat digunakan ketentuan dalam KUHP, seperti contohnya pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan kekerasan ataupun 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Untuk menentukan pasal di atas harus melihat pada tujuan dari pelaku. Jika tujuannya adalah untuk membuat korban menyerahkan sesuatu barang/membuat utang/menghapuskan piutang, maka yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP. Sementara itu, apabila tujuannya untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu maka yang dikenakan adalah pasal 335 KUHP.
Mega Translation Service merupakan perusahaan dengan layanan jasa penerjemah tersumpah, interpreter, proofreading dan legalisasi dokumen. Anda dapat konsultasikan berbagai kekhawatiran Anda dengan kami. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |