Di era digital ini tentu sudah tidak asing dengan foto, gambar dan segala hal yang berkaitan dengannya. Menggunakan atau memodifikasi foto atau gambar dari internet untuk keperluan bisnis, kuliah, hingga kantor merupakan hal yang sudah biasa dilakukan sehari – hari. Bagaimana tinjauan hukum terhadap hal tersebut agar terhindar dari pelanggaran Hak Cipta?
Hak Cipta atas Gambar
Gambar merupakan bentuk karya seni rupa yang sekaligus merupakan ciptaan yang dilindungi sesuai tinjauan hukum menurut Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Gambar yang dimaksud antara lain dapat berupa diagram, logo, sketsa, motif, atau unsur – unsur warna dan bentuk huruf indah.
Perlindungan hak cipta atas ciptaan gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama kurang lebih 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Sedangkan yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara individu atau bersama – sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Adapun aturan mengenai hak moral adalah sebagai berikut:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Patut Anda ketahui, hak moral pencipta khususnya terkait modifikasi ciptaan berlaku tanpa batas waktu.
Kemudian, untuk pencipta atau pemegang hak cipta dalam memiliki hak ekonomi untuk:
- Penerbitan ciptaan
- Penggandaan ciptaan
- Penerjemahan ciptaan
- Pengadaptasian, pengarasemenan, atau pentransformasian ciptaan
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya
- Pertunjukan ciptaan
- Pengumuman ciptaan
- Komunikasi ciptaan, dan
- Penyewaan ciptaan
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Dan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Sanksi Pidana Modifikasi Gambar Tanpa Izin
Jika merujuk pada pertanyaan di atas mengenai tinjauan hukum terhadap kegiatan mengambil atau memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, maka bisa dianggap melanggar hak cipta.
Tinjauan hukum terhadap ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
- Individu yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
- Individu yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Dalam hal penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Kemudian, terdapat pula perbuatan – perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, meliputi:
- Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara
- Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran
- Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi
Jadi, jika perbuatan meng-copy dan memodifikasi gambar itu termasuk ke dalam perbuatan yang dikecualikan sebagai pelanggaran hak cipta, maka Anda tidak melanggar hak cipta pencipta menurut UUHC.
Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Gambar di Internet
Menambahkan sebuah foto dalam sebuah tulisan tentu akan membuat sebuah tulisan lebih menarik dibaca, karena tulisan tersebut dapat terasa membosankan jika tanpa foto, misalnya sebuah artikel fashion tanpa foto-foto yang berkaitan dengan isi tulisan. Hak cipta tidak selalu didaftarkan atau disebutkan pada sebuah gambar oleh pemiliknya. Tidak ada kewajiban bagi pemilik hak cipta untuk kedua hal tersebut, namun perlindungan hak cipta tetap melekat pada ciptaannya.
Karenanya, pada saat Anda ragu mengenai hak cipta atas gambar. Anda bisa selalu berasumsi bahwa sebuah gambar dilindungi hak cipta dan berusaha mendapatkan izin penggunaan dengan benar. Pola pikir demikian merupakan pilihan sikap yang bijak. Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan.
Kemudian, cari mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/izin kepada orang lain baik dengan berbayar, non berbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi izin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu). Agar terbebas dari ketidaknyamanan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat tuntutan hukum. Kami menyarankan Anda untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang digariskan pemilik/penyedia gambar sebelum gambar dipilih dan digunakan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |