Penggunaan tokoh kartun sering kali dijumpai pada produk baju, tas, bahkan nama franchise makanan seperti contoh Olive dan Popeye. Tujuannya tentu untuk meningkatkan penjualan produk tersebut dengan menarik perhatian pembeli. Isu hukum dari menciptakan gambar animasi film pada kemasan produk adalah apakah hal tersebut diperbolehkan?
Hak Cipta Atas Film Kartun Luar Negeri
Seperti yang kita tahu tokoh kartun seperti Olive dan Popeye merupakan tokoh yang sudah dikenal sejak lama dalam film kartun Popeye the Sailor. Sebagai hasil karya seni berupa film, kedua tokoh kartun mendapat perlindungan berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Kemudian, terdapat salah satu artikel di website hukumonline.com tentang Apakah Membuat Fan Fiction Melanggar Hak Cipta? Indonesia telah mengesahkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Berne Convention) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Ciptaan dapat berupa karya sinematografi termasuk film kartu telah mendapat perlindungan sejak ide diwujudkan dalam suatu bentuk nyata. Meskipun ciptaan itu tidak atau belum dilakukan pengumuman, dengan arti berdasarkan Pasal 1 angka 11 UUHC:
“Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”
Selain itu, dikenal pula dengan hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berlaku tanpa batas waktu antara lain untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak atas namanya pada salinan sehubungan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Untuk ciptaan tokoh kartun berupa gambar mendapat perlindungan berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung dari bulan 1 Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk karya sinematografi berupa film kartun mendapat perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Penggunaan tokoh kartun Popeye dan Olive sebagai merek hanya dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebab secara singkat, penggunaan tokoh kartun sebagai merek ini merupakan salah satu pelaksanaan hak ekonomi atas ciptaan dalam bentuk pengadaptasian.
Pencipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya memiliki hak ekonomi untuk melakukan salah satunya pengadaptasian. Dalam artian, adaptasi merupakan pengalihwujudan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, contohnya dari buku menjadi film
Mengingat Pasal 9 ayat (2) UUHC berbunyi:
“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
Sehingga, pemilik merek restoran/warung makan itu harus mendapatkan izin yang dapat berupa lisensi berdasarkan perjanjian tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta tokoh kartun tersebut terlebih dahulu.
Hak Cipta Jadi Merek
Untuk melaksanakan hak ekonomi berupa pengadaptasian dalam hal ini menjadi merek restoran/warung makan. Tentu diperlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Di sisi lain, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial.
Hal ini jika dilakukan tanpa izin, perbuatan pengadaptasian tanpa izin. Hal ini merupakan suatu pelanggaran hak cipta yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUHC:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”
Oleh karena merek restoran/warung makan tersebut melanggar hak cipta, maka merek yang bersangkutan menjadi tidak dapat didaftarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 angka 1 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 20 huruf a Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
penerjemah | interpreter | legalisasi |