Dalam dunia perpajakan banyak istilah – istilah financial yang mungkin masih terdengar aneh di telinga kita. Misalnya saja istilah ‘transfer pricing’. Mungkin kita bertanya – tanya apa itu transfer pricing di dalam perpajakan? Hal inilah yang akan kami bahas di artikel ini.
Transfer Pricing
Istilah dari transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi yang berupa barang, jasa, maupun transaksi finansial lainnya. Istilah ini bisa diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
Apa sih tujuan dari adanya istilah transfer pricing ini? Sebenarnya ada beberapa tujuan dari transaksi ini, salah satunya untuk pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak dan mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara. Serta ada beberapa hal yang bisa dikurangi dengan adanya harga transfer, seperti mengurangi risiko keuangan, mengatur arus kas pada cabang perusahaan, mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah. Selain itu, mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk.
Jenis dan Aspek Harga Tranfer
Transaksi ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yakni intercompany transfer pricing dan intracompany transfer pricing. Dua jenis ini maksudnya adalah:
- Intercompany Transfer Pricing: Transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
- Intracompany Transfer Pricing: Transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan
Selain itu terdapat beberapa aspek dalam transaksi ini, antara lain:
- Harta berwujud: Aset fisik bisnis yang dapat meliputi persediaan, mesin & peralatan, inventaris, tanah & bangunan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.
- Harta Tidak Berwujud: Dalam aspek harga transfer dibedakan antara manufacturing intangibles, yakni timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya penelitian dan pengembangan oleh produsen. Lalu, marketing intangibles yakni berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan jasa purna jual.
- Penyerahan Jasa: Dari aspek harga transfer penyerahan jasa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa rutin akuntansi dan legal, jasa teknis antar perusahaan, hingga pengiriman karyawan.
Metode Transfer Pricing
Metode ini merupakan metode yang digunakan untuk menentukan nilai harga transfer karena transaksi yang terjadi antar departemen, divisi, bagian, dan anak perusahaan. Dalam praktiknya ada 3 pendekatan umum atau metode harga transfer yang digunakan, seperti:
- Metode Harga Pokok
Pendekatan dalam menentukan harga transfer dengan menggunakan harga pokok
- Metode Harga Pasar
Pendekatan untuk menentukan harga transfer atas dasar harga pasar.
- Metode Harga Pasar yang Dirundingkan
Metode sederhana untuk menentukan harga transfer berdasarkan pada harga pasar yang dirundingkan.
Transfer Pricing dari berbagai pandangan
Dalam perpajakan istilah harga transfer ini dibedakan dalam berbagai pandangan. Dari sisi Hukum perseroan, istilah ini dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya. Dari sisi akuntansi manajerial, manfaat transfer ini untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penetapan harga barang atau jasa yang dilakukan oleh unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.
Pada perspektif perpajakan, kegiatan ini merupakan kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, dari sisi pejoratif sebagai pengalihan atas penghasilan kena pajak dari satu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional.
penerjemah | interpreter | legalisasi |