Hak Kekayaan Intelektual (HaKi) dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, mengatur HaKi pada akhirnya menghasilkan karya – karya intelektual berupa pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dimana di dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya dan pikiran. Lantas, bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa jika terjadi kasus dalam hal sengketa kekayaan HaKi?
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual secara umum dapat dibagi dalam dua bidang, di antaranya Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Pada pasal 18 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan ciptaan buku, dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Upaya Penyelesaian Sengketa
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa (dispute) ataupun pelanggaran KI yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak.
Upaya hukum penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non – pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Beberapa bentuk APS yang selama ini telah dikenal yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Untuk jalur pengadilan (litigasi), setiap orang yang merasa haknya telah dilanggar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan niaga atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap kekayaan intelektual – nya. Khusus untuk pelanggaran Rahasia Dagang, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sedangkan untuk penyelesaian di jalur non – pengadilan (non – litigasi) atau APS, Indonesia memiliki undang – undang yang mengatur APS yaitu
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Undang – undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Pasal 95 ayat 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), mengatur bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
Dalam Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU HC diterangkan bahwa bentuk sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti. Sedangkan yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.
Penyelesaian Sengketa Paten
Penyelesaian sengketa Paten selain melalui Pengadilan Niaga juga dapat diselesaikan melalui arbistrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang menyediakan berbagai layanan jasa seperti Jasa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, Interpreter. Anda bisa konsultasikan perihal dokumen – dokumen yang dibutuhkan kepada kami. Hubungi langsung marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |