freepik
Menghasilkan keuntungan bisa melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan berbisnis. Usaha mikro, kecil, menengah atau UMKM menjadi salah satu praktek usaha populer di kalangan masyarakat. Menggeluti usaha UMKM sama dengan membantu meningkatkan perekonomian negara. mengutip dari CNN Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa 19 juta jenis UMKM sudah masuk ke ekosistem digital hingga Mei 2022. Ia juga mengatakan total omzet keseluruhan UMKM yang sudah go digital mencapai Rp500 triliun s/d Rp600 triliun.
Setelah cukup terkekang dengan situasi pandemi, bisnis UMKM kini mengalami peningkatan kembali. Berada dalam pesatnya perkembangan teknologi dan tantangan yang terus bertambah, dunia digital kini berguna untuk mengembangkan bisnis secara online. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai usaha UMKM, simak selengkapnya pada artikel berikut ini.
Pengertian UMKM
freepik
Berdasarkan UU No. 20 Pasal 1 Tahun 2008 mengenai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjelaskan sebagai berikut:
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Penjelasan mengenai usaha mikro ialah bentuk usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, atau melalui orang perorangan. Bisa juga badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dikuasai baik langsung maupun tidak. Berikutnya, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, oleh perorangan atau badan usaha namun bukan merupakan bagian dari usaha kecil, besar. Dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana yang telah terlampir pada undang-undang. Lain halnya dengan usaha besar, merupakan usaha ekonomi produktif yang bergerak oleh sebagai badan usaha. Jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari ketiga usaha lainnya.
Secara umum pengertian UMKM adalah usaha produktif yang bergerak secara perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai usaha mikro. Penjabaran lainnya mengenai UMKM ialah kegiatan yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Perbedaan antara ketiganya adalah dari jumlah omzet pertahun, kekayaan atau aset dan jumlah karyawan.
Peran Usaha UMKM
freepik
Meskipun menjalani bisnis UMKM tidak selalu mempunyai pengelolaan keuangan yang profesional, izin serta legalitas. Keberadaannya tetap memiliki pengaruh penting dalam pergerakan sektor perekonomian negara. Berikut peran UMKM, antara lain:
1. Mendorong Pemerataan Ekonomi
Adanya kegiatan UMKM, kondisi ekonomi di berbagai wilayah-wilayah kecil ikut terdorong. Masyarakat pedesaan yang masih sulit akses, akan sangat terbantu dengan hadirnya bisnis UMKM untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
2. Membuka Lapangan Kerja
Jika semakin banyak para pelaku UMKM di Indonesia, maka semakin banyak peluang lapangan pekerjaan yang terbuka untuk masyarakat. Walaupun kualifikasinya lebih ringan tidak seperti perusahaan besar lainnya. Lebih universal untuk menerima pegawai dalam usaha UMKM. Berhasil menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yakni sekitar 97% dari daya serap dunia usaha tahun 2020.
3. Menopang Ekonomi di Situasi Kritis
Kondisi kritis yang sempat melanda Indonesia pada tahun 1997 sampai 1998, terselamatkan dengan adanya sektor UMKM. Data dari Badan Pusat Statistik merilis keadaan tersebut pasca krisis ekonomi justru mengalami peningkatan. Bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.
4. Meningkatkan Devisa Negara
Sejumlah produk-produk UMKM sudah banyak yang mulai berekspansi ke luar negeri. Kegiatan UMKM telah berkontribusi besar terhadap PDB Indonesia sebanyak 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun pada tahun 2020.
Kelebihan Usaha UMKM
Kegiatan usaha berskala kecil ini, ternyata mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Namun Anda bisa mengoptimalkannya dengan baik untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Berikut ini kelebihan dalam menjalankan usaha UMKM, yaitu:
1. Cepat Berinovasi
Mempunyai kesempatan untuk mengeksekusi ide-ide baru dan unik. Lantaran sistem operasionalnya tidak begitu rumit seperti perusahaan besar. Ide yang cemerlang, para pelaku bisnis lebih mudah masuk dan menarik calon konsumen.
2. Fokus pada Satu Bidang
Keunggulan lainnya adalah lebih fokus pada bidang yang sedang Anda geluti. Ketika sedang mengembangkan bisnis, Anda akan lebih mudah terkenal karena produk utama yang Anda jual.
3. Mudah untuk Memulai
Tidak harus punya modal yang besar jika ingin bergabung dalam mitra UMKM, Anda bisa dengan segera memulai usaha. Maka dari itu, jika Anda sudah bertekad untuk menjalani sebuah usaha, lakukan segera meskipun hasil awal belum terlalu besar.
Kekurangan Menjalani UMKM
Beriringan dengan kelebihan, tentu saja dalam menjalani sebuah usaha UMKM memiliki kekurangan atau kelemahan, antaranya:
1. Anggaran Operasional yang Terbatas
Menjalani bisnis UMKM memang mudah untuk Anda mulai, namun dalam segi anggaran tentu akan menemukan hambatan. Terbatasnya jumlah dana yang Anda miliki, akan membatasi ruang gerak Anda dalam berinovasi pada bisnisnya.
2. Tenaga Ahli minim
Apabila Anda terpikirkan untuk menjalankan bisnis secara profesional, pastinya membutuhkan tenaga ahli yang juga memadai. Tetapi karena keterbatasan anggaran tadi, Anda jadi kesulitan dan juga bisa mempengaruhi hasil produksi yang kurang optimal.
3. Kapasitas Produksi Sedikit
Seperti namanya, usaha mikro, kecil dan menengah menandakan bahwa skala bisnis tidak sebesar perusahaan besar. Tenaga produksi yang sedikit, membuat hasil produksi yang sedikit juga.
Karakteristik Usaha UMKM
Sebuah usaha bisa termasuk dalam kategori UMKM apabila memenuhi beberapa karakteristik ini, antara lain:
- Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta. Dengan hasil penjualan paling banyak Rp300 juta hingga Rp2,5 milyar per tahun.
- Termasuk dalam usaha kecil jika kekayaan sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Hasi penjualannya berada pada angka Rp300 juta sampai Rp2,5 milyar atau paling banyak Rp50 milyar per tahun.
- Usaha kecil merupakan usaha yang bergerak dri individu atau pegawai dengan jumlah yang sedikit.
- Jenis produk tidak tetap dan akan berganti sesuai kondisi.
- Sistem pembukuan yang belum baku, karena bercampur dengan uang pribadi.
- Kebijakan usaha dan sistem administrasi belum jelas.
- SDM belum memadai.
Baca Juga: 10 Peluang Usaha Paling Banyak Peminat Tahun 2022
Peluang Membuka Usaha UMKM
katadata
Melansir dari katadata, Indonesia memiliki 65,5 juta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM pada tahun 2019. Angka tersebut sudah mengalami peningkatan sebanyak 1.98% atau sebanyak 64,2 juta unit dari tahun 2018. Pada dasarnya, usaha UMKM memiliki bidang yang sangat luas. Mulai dari kuliner, pendidikan, fashion, otomotif dan sebagainya. Semua termasuk dalam UMKM dan menghasilkan keuntungan dan terus berkembang pesat setiap tahunnya. Tidak perlu Anda ragukan, usaha UMKM menjadi salah satu yang paling banyak Anda jumpai di sekitar lingkungan.
Hal-Hal yang Harus Usaha UMKM Perhatikan
Menjalankan bisnis UMKM pasti mempunyai serangkaian prosedur yang harus Anda penuhi, agar dalam jalannya usaha tidak menemukan permasalahan. Terdapat beberapa hal yang Anda harus perhatikan dalam menjalani bisnis tersebut, seperti:
1. Kewajiban Membayar Pajak
Meskipun berbentuk usaha mikro, kecil dan menengah, ketentuan untuk wajib membayar pajak tetap harus Anda tunaikan kepada negara. Bentuk bayar pajak ini tergantung pada besar kecil omzet yang Anda hasilkan dari usaha UMKM tersebut. Terbagi menjadi 2 jenis pajak, yaitu pajak bulanan dan pajak tahunan. Mengutip dari klikpajak, berikut pembagian dan penjelasan wajib pajak bagi para pelaku usaha.
Pajak Bulanan
Jenis pajak ini harus Anda bayarkan dan laporkan setiap bulan, terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 211
- PPh Pasal 23,26, 4 ayat (2)
- PPh Final UMKM PP/2018 (Pajak Final UMKM)
- PPN
Pajak Tahunan
Kewajiban pajak satu ini harus Anda tunaikan secara tahunan atau terkenal dengan Tahunan Pajak, Berikut:
- PPh Badan
Legalitas UMKM
Untuk membuat legalitas usaha Anda lebh terjamin dan taat aturan serta prosedur, ada baiknya Anda menyelesaikan urusan legalisasi usaha UMKM. Beragam jenis perizinan yang wajib Anda penuhi dalam menjalankan usaha UMKM. Seperti mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar (SS), Legalitas SNI, Sertifikasi Jaminan Produk Halal dan lainnya.
Mengurus legalitas untuk usaha UMKM akan memberikan manfaat yang signifikan untuk Anda, seperti:
- Mendapatkan Perlindungan untuk Usaha Anda
- Memperoleh pendampingan dalam Mengembangkan Usaha
- Mempermudah untuk Mengajukan Kerja Sama
- Memperoleh Legalitas UMKM Resmi
Tertarik untuk Menjalankan Usaha UMKM? Yuk, Urus Legalitas Usahanya di Mega Penerjemah Aja.
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha apabila Anda berkeinginan memulai usaha UMKM. Mulai dari dokumen bisnis, keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.