enagaSebJumlah tenaga kerja asing di Indonesia kian meningkat. Pada tahun 2019 data dari Kemenaker menunjukkan kenaikannya sebesar 20%. Tujuan Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan adanya tenaga kerja asing untuk membantu memajukan industri Tanah Air. Lalu, sejauh mana wewenang direksi asing pada PT PMA?
Pengertian dan Tanggung Jawab Direksi
Sebelum masuk pada wewenang direksi dalam PT PMA, kami akan membahas pengertian dan tanggung jawab direksi terlebih dahulu. Mengacu pada Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Adapun tanggung jawab yang dipegang oleh direksi atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawabnya meliputi secara keseluruhan atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, ada pengecualian terhadap tanggung jawab serangkai oleh anggota direksi terjadi apabila dapat membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA
Pada sub bab ini akan dibahas mengenai wewenang direksi dalam PT PMA. Dari ketentuan yang merujuk pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) maka diketahui bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan pembagian kewenangan direksi baik terkait dengan masalah internal maupun eksternal perusahaan PT PMA.
Mengenai pembagian kewenangan menjadi kesepakatan para pemegang saham yang kemudian diatur di dalam anggaran dasar perusahaan. Jadi, kesimpulannya tidak ada batasan dan perbedaan antara direksi asing dan direksi lokal.
Dalam Pasal 5 Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang jo Pasal 46 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang diatur bahwa khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia.
Ruang lingkup Tenaga Kerja Asing terbatas
Walaupun Indonesia memperbolehkan untuk merekrut Tenaga Kerja Asing, namun pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan direktur personalia (personnel director).
Di sini maksudnya PT PMA yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia wajib mengangkat direktur personalia yang berstatus WNI, bukan WNA. Tujuan adanya peraturan ini agar ilmu pengetahuan dan management skill-nya dapat ditularkan. Sehingga, memberi kontribusi positif bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi Tanah Air.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib melapor kepada pihak yang berwenang yakni, Menteri Ketenagakerjaan – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sesuai dengan Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Izin tersebut berlaku untuk tiap tahun dan meliputi:
- Laporan penggunaan Tenaga Kerja Anda dalam kegiatan usahanya
- Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Tenaga Kerja Pendamping (TKP).
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor jika mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Mega Translation Service dapat membantu Anda untuk memperoleh izin tersebut. Kami juga dapat menerjemahkan dokumen perusahaan Anda ke berbagai bahasa karena Mega Translation Service hadir sebagai Jembatan Bahasa Anda. Hubungi kami di sini untuk layanan lainnya.
penerjemah | interpreter | legalisasi |