Ekspatriat memiliki definisi seseorang yang tinggal dalam kurun waktu sementara atau pun menetap di luar negara ia dilahirkan dan dibesarkan. Atau dapat didefinisikan sebagai seseorang yang melepaskan kewarganegaraannya. Dengan tinggal di Indonesia, apakah seorang ekspatriat dapat memperoleh status Hak Milik dalam pembelian properti di Indonesia? Beginilah penjelasan mengenai wewenang ekspatriat yang memiliki properti di Indonesia.
Hak Pakai
Berdasarkan Undang-Undang Pertanahan Indonesia, kepemilikan tanah dibagi menjadi beberapa hak atas tanah. Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, sedangkan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Menurut Pasal 41 UU Agraria, Hak Pakai didefinisikan sebagai hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa Hak Pakai hanya dapat diberikan atas Tanah Negara, tanah dengan Hak Pengelolaan, dan Hak Milik. Apabila Hak Pakai diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara maka Hak Pakai hanya dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Hak Pengelolaan Tanah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri yang ditunjuk berdasarkan mosi dari pemegang Hak Pengelolaan
- Diberikan atas Tanah Hak milik, setelah ada kesepakatan. Kesepakatan untuk memberikan tanah yang dimasuki oleh dan antara orang asing dengan pemegang Hak Milik (Pasal 44 ayat 1 PP 40/1996 juncto Pasal 41 ayat 1) Hukum Agraria.
Perjanjian yang dimaksud paling akhir bukanlah perjanjian sewa atau perjanjian pengelolaan tanah. Hak Pakai harus didaftarkan di Kantor Pertanahan. Setelah didaftarkan, pemilik Hak Pakai akan menerima Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti kepemilikan Hak Pakai Tanah. Pemilik Hak Pakai tidak memiliki kebebasan untuk mengalihkan tanah.
Menurut Pasal 43 UU Agraria, pemilik Hak Pakai hanya dapat mengalihkan kepemilikan Hak Pakai kepada pihak lain, apabila:
- Pemilik terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, demikian halnya jika Hak Pakai berada di negara bagian
- Pengalihan tersebut diperbolehkan berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pemilik Hak Milik atau mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik Hak Milik, demikian halnya jika Hak Pakai berada di Tanah Hak Milik.
Sewa
Selain Hak Pakai, ekspatriat juga berhak menyewa gedung (Pasal 44 ayat (1) UU Agraria). Sewa yang dimaksud hanya diperuntukkan menyewa gedung saja. Pada dasarnya, sewa ini hanyalah perjanjian sewa yang dibuat oleh dan antara ekspatriat dan pemilik tanah. Sedangkan ekspatriat akan menerima sewa dari pemilik dan membayar sewa.
Perbedaan antara Hak Pakai dan Sewa adalah, Hak Pakai harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan, sedangkan sewa tidak memiliki persyaratan seperti itu.
Kepemilikan Tanah oleh Ekspatriat
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2015, wewenang ekspatriat untuk dapat memiliki properti tempat tinggal dengan Hak Pakai. Secara umum, kepemilikan properti di Indonesia mengikuti kepemilikan tanah, di mana Properti tersebut berada.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 103/2015, ekspatriat dapat memiliki properti sebagai tempat tinggal dengan syarat properti tersebut berada di atas tanah dengan sertifikat Hak Pakai. Mengenai jangka waktu dari Hak Pakai, berdasarkan PP 103/2015, dapat digunakan selama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
Apabila sudah berakhir jangka waktu perpanjangannya, ekspatriat dapat meminta perpanjangan jangka waktu selama 30 tahun. Sebagai catatan, kepemilikan tanah dengan Hak Pakai yang terletak di tanah dengan Hak Milik sebagaimana diatur dalam PP No 44/1996.
Syarat memiliki properti
Untuk memiliki properti di Indonesia tidak semua ekspatriat berhak memiliki properti seperti yang dijelaskan di atas. Inilah kesimpulan dari wewenang ekspatriat dalam pembahasan artikel. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 103/2015 disebutkan bahwa ekspatriat dapat memiliki properti di Indonesia jika keberadaannya membawa keuntungan, baik untuk berbisnis, bekerja, atau untuk berinvestasi di Indonesia.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut bahwa Ekspatriat tersebut dapat memiliki properti di Indonesia jika memperoleh izin tinggal berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 103.2015. Izin tinggal ini diberikan oleh Imigrasi Indonesia kepada seorang ekspatriat yang memenuhi persyaratan tertentu, misalnya sebagai pekerja atau investor.
Legalisasi dan terjemahan dokumen
Bagi Anda yang menyandang status sebagai Ekspatriat di Wilayah Indonesia dan ingin mengurus perihal hak tanah atau hak pakai. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service dalam perihal menerjemahkan dokumen – dokumen penting Anda ke dalam bahasa yang sudah ditentukan. Serta perusahaan kami bisa memberikan layanan legalisasi perihal dokumen yang akan dibawa ke ranah Pemerintahan. Hubungi kami di sini.