WNA Mendirikan Badan Hukum di Indonesia, bagaimana peraturannya? Bekerja di negara lain menjadi sebuah pertimbangan untuk pekerja. Selain mendapatkan gaji yang lebih besar, gengsi diri pun ikut terangkat jika berhasil direkrut oleh negara asing atau bekerja di luar Indonesia.
Advokat Asing boleh mendirikan badan hukum di Indonesia?
Di era global sekarang ini, batas-batas negara seolah-olah sudah tidak terdapat lagi. Warga asing pun dapat bekerja di perusahaan Indonesia sebagai direktur, juru masak, hingga advokat. Pertanyaannya bagaimana WNA Mendirikan Badan Hukum di Indonesia? Mengutip dari artikel Fredrik J Pinakunary, sejak tahun 2017 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing.
Fakta ini pun yang juga menunjukkan bahwa advokat asing mulai masuk dan tertarik dengan pasar jasa hukum Indonesia. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi jika WNA mendirikan badan hukum di Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, akan dijelaskan apa itu advokat. Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Ada pula yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat. Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Peraturan Undang-Undang Advokat
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Advokat dan Pasal 2 ayat (1) tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (“Permenkumham 26/2017″) memberi ruang untuk advokat asing untuk bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing pada kantor advokat Indonesia. Dengan demikian ada aturan yang mengatur apabila WNA mendirikan Badan Hukum di wilayah Republik Indonesia.
Jika kembali ke pertanyaan apakah Konsultan Hukum dari warga negara asing dapat membuka atau mendirikan kantor hukum di Indonesia? Jawabannya tidak.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat dan Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 26/2017. Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
Alternatif WNA bergabung dalam lisensi advokat Indonesia
Dengan demikian, pendirian kantor advokat dalam bentuk apapun tidak diizinkan di Indonesia. Begitu pula mendirikan kantor perwakilannya. Alternatif yang dapat diberikan yaitu advokat Indonesia mendirikan advokatnya terlebih dahulu. Dalam hal legalisasi dokumen dan pengurusan syaratnya dapat menggunakan layanan dari Mega Translation Service agar memudahkan pendiri advokat tersebut fokus terhadap hal lainnya.
Jika warga negara Indonesia yang sudah memiliki lisensi advokat Indonesia mendirikan kantor tersebut, para advokat asing dapat ikut bergabung. Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Agar advokat asing tidak diperbolehkan beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
Kewajiban advokat asing jika bekerja di Badan Hukum Indonesia
Ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh advokat asing untuk bekerja di Indonesia. Seorang advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Atau penelitian tersebut dapat diberikan kepada instansi pemerintah.
Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka menteri berhak tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan advokat asing. Seorang advokat untuk bekerja di kantor hukum harus tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Begitupun kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap 6 (enam) bulan terkait pelaksanaan kewajiban advokat asing.
Apa sanksinya untuk advokat hukum Indonesia jika tidak memenuhi syarat tersebut? Akan ada sanksi, yaitu:
- Tidak memberikan persetujuan mempekerjakan advokat asing
- Tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan advokat asing
Solusi untuk pendirian badan hukum di Indonesia
Dengan adanya perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan jasa penerjemah seperti Mega Translation Service dapat membantu advokat hukum untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan. Hal tersebut dapat dilihat dari link ini.