WNA menjadi developer di Indonesia, akan menjadi kabar baik atau malah menjadi boomerang bagi warga negara Indonesia? Bisnis properti di Indonesia memang masih menjadi sektor yang paling seksi untuk diikuti.
Faktor bagi warga lokal
Jika dibandingkan dengan harga properti di negara lain, harga properti di Indonesia memang masih terbilang lebih rendah. Terutama di negara tetangga. Mungkin, ini yang menyebabkan ketertarikan WNA menjadi developer di Indonesia.
Dari tahun 2012 harga properti di Indonesia, terutama pada Jakarta dan Bali mengalami kenaikan persentase dari segi harga. Hal ini mengalahkan kota-kota besar lainnya, seperti Dubai, Miami, Shanghai, Kuala Lumpur, Singapura, dan lain sebagainya,
Faktornya, banyak jumlah penduduk Indonesia yang tentu membutuhkan hunian untuk tempat tinggal. Selain itu, beberapa tahun belakangan ini kemampuan beli masyarakat golongan menengah makin meningkat. Semakin menguat alasan ketertarikan WNA menjadi developer di Indonesia.
Peraturan WNA menjadi developer di Indonesia
Bagi WNA menjadi developer di Indonesia, peraturannya berdasarkan Perpres No. 111/2007, usaha bidang properti terbuka 55% bagi asing, baik dalam bentuk perorangan ataupun badan usaha. Sedangkan, 45% saham lainnya harus dimiliki oleh lokal, baik perorangan maupun badan usaha. Sehingga untuk pihak asing yang akan mendirikan perseroan yang bergerak di bidang properti di Indonesia, harus bekerjasama dengan pihak lokal. UU PT mensyaratkan minimal adanya dua pemegang saham dalam suatu perseroan
Dengan peraturan di atas maka agar WNA menjadi developer di Indonesia harus menggandeng atau melibatkan WNI baik dalam bentuk perseorangan atau badan hukum dalam kepemilikan saham sejumlah minimal 45%.
Dasar hukum untuk investasi
Membahas mengenai “WNA Menjadi Developer di Indonesia” ada pun dasar-dasar hukum investasi yang diatur oleh Undang-undang, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Dimana di dalamnya sudah dijelaskan untuk perseroan didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi (UU Investasi)
Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang penanaman modal. Dimaksudkan untuk penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
3. Perpres No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres No. 111/2007)
Ketertarikan WNA menjadi developer di Indonesia, harus mengetahui dasar hukum di atas untuk dapat bekerja atau membuka suatu bidang usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Cara mendirikan PT bagi WNA
Selain itu, WNA menjadi developer di Indonesia, tahapan awal yang harus dilakukan adalah mengajukan izin kepada Badan Koordinasi Pasar Modal atau yang disebut dengan BKPM. Setelah sudah mengajukan izin tersebut, Anda dapat membuat akta pendirian PT di hadapan Notaris sampai terbitnya SK PT dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan Depkumham. Langkah ini akan menandakan sahnya PT sebagai badan hukum.
Ketika sedang menunggu pengurusan SK PT, Anda juga dapat mengurus izin yang lazim dilakukan untuk mendirikan diri secara umum seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, Keanggotaan asosiasi, dan lainnya.
Proses pengurusan diserahkan kepada yang berpengalaman
Jika Anda ingin bekerjasama dengan warga negara asing untuk membangun hunian di wilayah Indonesia, Anda dapat mengurus dokumen-dokumen tersebut di Mega Translation Service. Hal ini agar menghemat waktu dan energi untuk mempersiapkan pekerjaan lainnya. Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |