LogoMega
LogoMega
MEGA PENERJEMAH LOGO
LogoMega
  • Terjemahan
    • Personal
      • Ijazah
      • Transkrip
      • Rapor
      • KTP
      • SIM
      • SKBM
      • Akta Kematian
      • Akta Perceraian
      • Kartu Keluarga
      • Siup
      • TDP
    • Industri
      • Bioteknologi
      • Hasil Riset
      • Kesehatan
      • Hak Kekayaan Intelektual
      • Teknologi
      • Software
      • Penerbangan
      • Bank
      • Aplikasi
      • Asuransi
    • Bahasa
      • Inggris
      • Arab
      • Mandarin
      • Belanda
      • Jepang
      • Korea
      • Vietnam
      • Jerman
      • Italia
      • Rusia
  • Interpreter
  • Legalisasi
    • Kementerian
      • Kemenkumham
      • Kemenlu
      • DIKTI
      • Kementerian Agama
      • Kemendikbud
    • Kedutaan
      • Belanda
      • China RRC
      • Arab Saudi
      • Thailand
      • Inggris
      • Jepang
      • Korea
      • Rusia
      • Malaysia
      • Singapura
      • Vietnam
      • Australia
      • Filipina
      • Austria
      • Belgia
      • Italia
      • Jerman
      • Spanyol
      • Prancis
      • Denmark
      • Qatar
    • Dokumen
      • Ijazah
      • Transkrip Nilai
      • SKCK
      • Buku Nikah
      • Akta Perkawinan
      • Akta Kelahiran
      • Akta Perceraian
      • Akta Kematian
    • Lembaga
      • Notaris
      • Pengadilan Agama
  • Tentang Kami
  • Portofolio
  • FAQ
  • Kontak

Dasar Hukum Legalisasi Kedutaan

Dasar Hukum Legalisasi Kedutaan

Dasar Hukum Legalisasi Kedutaan – Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri Control Quality Direktur Konsuler memang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenhukham adalah Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.

I. Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi di Ditjen AHU Kemenhukham:

1.       Surat permohonan  legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.

2.       Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari  pemohon.

3.       Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.

–          Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.

–          Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

4.       Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.

5.       Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Catatan:

Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

II. Proses Pelayanan Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemlu:

–       Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.

–       Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.

–       Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.

–       Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

–       Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan

 

Jasa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter Mega Translation Service

Mochamad Arif Hidayat
95
Testimonial Slider
Prev PostJasa Legalisasi Dokumen di Kantor Kedutaan AsingDec 05, 2019
Next PostLowongan Penerjemah Bahasa RusiaDec 28, 2019lowongan pekerjaan penerjemah bahasa rusia
Group 42
Beltway Office Park, Jl. TB Simatupang No.41, RT.1/RW.1, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
PENERJEMAH TERSUMPAH
  • Bahasa
  • Industri
  • Personal
INTERPRETER
  • Interpreter Profesional
  • OnCall Interpreter
LEGALISASI
  • Lembaga
  • Dokumen
  • Kedutaan
  • Kementerian
PERUSAHAAN
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Portofolio
  • FAQ
Copyright © 2019 Mega Translation Service Company Of PT. MSN

Mega Translation Service