Dalam kasus pernikahan secara agama atau siri mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Tidak sedikit juga, pernikahan siri tersebut dilakukan pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Lantas, bagaimana jika pasangan tersebut memiliki anak dan ingin bepergian ke luar negeri? bagaimana ketentuan pembuatan paspor dan visanya?
Dokumen Perjalanan
Berdasarkan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/11) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku
- Tidak termasuk dalam daftar pencegahan, dan
- Tercantum dalam daftar awak alat angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang
Dokumen perjalanan di Indonesia pun terdiri dari:
- Paspor
- Surat perjalanan laksana paspor
Hubungi tim marketing kami di sini.
Jenis Paspor
Perlu diketahui dan diperhatikan, bahwa ada tiga jenis paspor yaitu paspor biasa, paspor dinas dan paspor diplomatik. Paspor dinas diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Sementara, paspor diplomatik diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor
Jika kasusnya anak WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menkumham atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan menggunakan beberapa dokumen miliki kedua orang tua.
Namun, jika anak berkewarganegaraan ganda maka harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
- Tidak termasuk dalam daftar pencegahan atau daftar penangkalan
- Memiliki fasilitas keimigrasian jika menggunakan paspor kebangsaan
KK dan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Jika kasus anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Jika ibu dan ayah dari anak tersebut tidak tercantum dalam KK yang sama, akta kelahiran bagi anak luar kawin dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu, dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri
Jika ibu dan ayah dari anak tersebut tercatat dalam KK yang sama, namun tidak memiliki bukti perkawinan yang sah, kelahiran anak akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan itu dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”
Jadi, anak yang dimaksud dapat memperoleh paspor jika sudah tercantum dalam KK ibunya atau KK orang tuanya dan sudah memiliki akta kelahiran yang dapat diterbitkan meski anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah.
Aturan Visa
Sedangkan visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Oleh karena visa yang diatur dalam UU 6/2011 diperuntukkan bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, maka yang dimaksud di sini visa yang Anda maksud bukanlah visa yang diatur dalam UU 6/2011 sebab masing-masing negara memiliki kebijakannya sendiri tentang syarat agar warga asing bisa masuk ke negaranya.
Untuk mendapatkan informasi mengenai penerbitan dan jenis visa dengan tujuan Tiongkok, Anda dapat mengakses laman Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia.
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, informasi singkat mengenai ketentuan pembuatan paspor dan visa untuk anak di luar kawin. Jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tentu beberapa dokumen harus diterjemahkan dan dilegalisir terlebih dahulu oleh instansi terkait. Anda tidak perlu khawatir, serahkan semua dokumen tersebut kepada kami, dan kami akan menyelesaikan semua kebutuhan Anda. Lebih lanjut, hubungi tim marketing kami.