Pernah menjadi perbincangan di media massa mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil, kota Bekasi dijabat oleh seseorang yang berwarga negara Timor Leste. Dengan demikian, yang bersangkutan tersebut diberhentikan sebagai PNS. Lalu, apakah warga negara asing atau WNA tidak bisa menjadi atau menjabat sebagai PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 61 UU ASN, yang berbunyi:
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.”
Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PP 98/2000) yang berbunyi:
“Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.”
CPNS harus berkewarganegaraan Indonesia
Orang asing merupakan seseorang yang bukan warga negara Indonesia. Seperti UU yang telah disebutkan sebelumnya mengenai PNS itu sendiri, yang mana setiap warga negara Indonesia tentu memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dari kedua pasal ini, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk mengisi formasi yang lowong sebagai PNS, adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Belum pernah terjerat kasus hukum seperti di penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Tidak diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri
- Sehat jasmani dan rohani
Syarat PNS berkewarganegaraan Indonesia ini semata bertujuan dalam rangka pelaksanaan cita – cita bangsa dan mewujudkan tujuan itu sendiri. Cita – cita ini dapat terwujud jika PNS sebagai aparatur negara ini berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki integritas terhadap Indonesia.
Bagaimana jika sudah menjadi eks WNA?
Pada dasarnya, apabila orang asing tersebut telah menjadi WNI dan memenuhi seluruh persyaratan, maka ia dapat melamar sebagai Calon PNS.
Hal penting yang harus diperhatikan sebagai Pegawai ASN, eks WNA yang menjadi PNS itu wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan per undang – undangan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Contoh kasus
Sebagai salah satu contoh kasus dimana Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh menjabat sebagai PNS adalah kasus Joanina De Jesus Carvalho alias Nina sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Dalam kasus ini Saudara Nina dipecat berdasarkan keputusan Kepala BKN yang tertuang dalam keputusan Walikota Bekasi Nomor: 881/Kep.117-BKD/VI/2016 tentang Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain diberhentikan sebagai PNS, beliau tidak diberikan hak pensiun yang mana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001, maka yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.
Begitulah penjelasan mengenai WNA yang ingin melamar menjadi PNS di Indonesia, harus merubah kewarganegaraan terlebih dahulu menjadi WNI.
Dengan adanya kasus yang dialami oleh WNA tersebut sehingga beliau harus di berhentikan dari jabatan PNS maka setiap WNA harus merubah kewarganegaraannya terlebih dahulu menjadi WNI. Anda dapat mengkonsultasikan perihal perubahan kewarganegaraan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |