Eskpansi Bisnis ke Internasional
Memiliki bisnis pasti salah satu tujuannya untuk melakukan ekspansi bisnis. Siapa tidak senang dan bangga jika bisnisnya dapat dikenal di kota bahkan negara lain. Bisnis yang akan Anda ekspansi ini bisa lebih dikenal masyarakat, produk dan jasanya bisa lebih mudah diraih oleh pelanggan lebih luas lagi.
Arti ekspansi
Ekspansi merupakan sebuah tindakan atau proses yang dikerjakan agar sesuatunya bisa menjadi lebih luas atau besar. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat bisnis yang dimaksud menjadi meningkat.
Ekspansi memiliki beberapa istilah di dalamnya, seperti:
- Ekspansi Ekonomi
Suatu kegiatan yang dijalankan demi meningkatkan kegiatan ekonomi dan demi meningkatkan dunia usaha. Perkembangan ekonomi ini biasanya ditandai dengan hadirnya kenaikan harga produk barang dan jasa, adanya peningkatan jumlah uang yang ada di masyarakat, peningkatan produksi, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
- Ekspansi Bisnis
Berbagai kegiatan untuk dapat memperluas atau memperbesar jaringan bisnis suatu perusahaan pada sisi produksi serta pada sisi distribusi.
- Ekspansi Pasar
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperluas pasar baru yang dilakukan perusahaan dengan produk yang sudah dimilikinya. Kegiatan ini dilakukan dengan menjangkau pasar yang sudah ada pada titik geografis bagus. Sehingga para pelanggan baru diharapkan mampu mengenal dan menggunakan produk dari perusahaan tersebut.
- Ekspansi Kredit
Suatu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah kredit pinjaman dari pihak bank.
Berbicara mengenai ekspansi, artikel ini akan lebih mengarah kepada ekspansi bisnis. Dimana ekspansi bisnis akan menghadirkan kepada para pemilik usaha bisnis kecil berbagai masalah yang harus diatasi. Berbicara mengenai manfaat dari adanya ekspansi bisnis, maka akan menjadi keputusan yang bagus bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi.
Jenis-jenis ekspansi
Ada beberapa jenis ekspansi dalam dunia bisnis yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan. Beberapa jenis tersebut yaitu merger. Merger merupakan kegiatan menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan. Jenis lainnya yakni akuisisi, kegiatan takeover atau pengambilalihan suatu bentuk kepemilikan saham atas suatu aset perusahaan yang dijalankan oleh sekelompok investor tertentu.
Adapula dua jenis lainnya, yaitu hostile takeover, ini merupakan jenis akuisisi yang dilakukan kepada suatu perusahaan secara paksa. Jenis lainnya yaitu leveraged buyout, usaha untuk memiliki perusahaan dengan cara meminjam uang untuk melakukan pembelian pada perusahaan tersebut.
Ekspansi bisnis tidak menutup kemungkinan untuk memperbesar perusahaan ke luar negeri, atau seminimalnya yaitu mengekspor bahan baku kepada negara lain untuk di olah lagi di negara tersebut.
Kegiatan ini membutuhkan formulir dan data/dokumen yang bisa dimengerti oleh kedua belah pihak pelaku bisnis.
Perhatikan ini sebelum melakukan ekspansi
Goals dari tiap pebisnis selalu menginginkan bisnisnya ada perluasan atau perkembangan entah itu dari sisi kuantitas produk yang diproduksi ataupun pengetahuan orang di luar negara yang mengetahui produk tersebut. Namun, ada tahapan yang harus Anda lalui seperti perencanaan Anda harus matang.
Selain itu, karena Anda akan melakukan ekspansi ke luar negeri, Anda harus memikirkan bagaimana model bisnis Anda nantinya akan berjalan. Tahapannya cukup panjang, di sini Anda membutuhkan Standard Operating Procedures atau yang kita kenal sebagai SOP.
Mengapa hal ini penting? Penentuan model bisnis ini akan membantu Anda dalam menentukan standar atau metode yang tepat untuk digunakan dalam kegiatan operasional bisnis Anda.
Terakhir, seberapa banyak modal usaha yang dibutuhkan dalam prosesnya? Untuk menggaji karyawan dengan mata uang yang dipakai di negara tersebut, menyewa atau membangun Gedung baru dan lainnya, jika Anda bertujuan membuka lapangan kerja baru di negara tersebut.
Tapi, apabila hanya ingin memperluas produk layanan atau bahan baku, Anda juga perlu perhitungan berapa modal yang akan dikeluarkan untuk mengurus surat, dokumen, dan lain sebagainya.
Strategi untuk melakukan ekspansi bisnis
Jika perusahaan ingin sukses melakukan ekspansi maka harus ada strategi yang dibuat yang mana akhirnya diwujudkan:
– Memaksimalkan produk dan layanan
Produk dan layanan merupakan tolak ukur performa suatu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pelanggannya.
– Menyusun rencana untuk ekspansi bisnis
Ciptakan sebuah strategi untuk ekspansi nanti dengan memahami bagaimana kondisi perusahaan saat ini. Jangan terlalu ambisius dalam melakukan ekspansi. Pastikan Langkah yang diambil sesuai dengan perencanaan yang dibuat sebelumnya.
– Membuka cabang baru
Poin ini yang sudah diketahui oleh pebisnis ataupun bukan dari kalangan pelaku bisnis. Pembukaan cabang tidak menyempit di dalam negeri saja, namun bisa Anda lakukan pembukaan cabang di luar negeri. Pastinya akan ada izin dan semacam prosedur yang diikuti berdasarkan dengan negara yang dituju.
– Mengadakan target pasar baru
Arti mengadakan target pasar baru adalah membuat produk atau jasa lain yang sekiranya juga dibutuhkan oleh pelanggan.
– Melakukan aliansi (merger atau akuisisi)
Perusahaan saingan ternyata bisa Anda ajak untuk bekerja sama atau beraliansi. Perusahaan yang bisa Anda ajak kerja sama merupakan perusahaan yang memiliki produk atau jasa yang berkaitan atau serupa.
Syarat mutlak untuk ekspansi ke luar negeri
Melansir liputan6.com, Fify Manan selaku Chairman Indonesian Diaspora Business Council menjelaskan syarat paling penting sebelum melebarkan bisnisnya adalah harus punya kemampuan mumpuni dalam menjalankan usaha di Tanah Air.
Dikarenakan jika langsung ekspor, akan ada cost dan permasalahan yang lebih rumit terkait dokumen dan perizinan di negara tersebut. Quality control dan warranty pun akan menjadi salah satu yang harus diperhatikan lebih ketat.
Pengalaman Mega Translation Service, jika sudah berhubungan dengan pihak asing, maka akan ada beberapa hal yang diterjemahkan ke dalam bahasa yang disepakati. Baik dalam surat perjanjian hingga ke buku panduan yang akan digunakan. Anda dapat menerjemahkannya kepada Mega Translation Service karena kami memiliki penerjemah tersumpah yang sudah terlisensi.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pentingnya Membuat Kontrak Bahasa Inggris dan Hukumnya di Indonesia
Membuat Kontrak Bahasa Inggris? Sah kah di Mata Hukum Indonesia? Tidak menutup kemungkinan bisnis Anda bisa berkembang hingga ke pasar tradisional, atau mungkin saja bisnis Anda mendapatkan investor asing.
Wajibkah membuat kontrak dalam dua bahasa jika melibatkan pihak asing?
Ini merupakan salah satu pencapaian yang diinginkan oleh banyak pengusaha Indonesia, baik melakukan kerja sama bisnis dengan pihak asing untuk ekspansi di luar negeri atau mendapat pendanaan dari investor.
Tentunya transaksi ini pun akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak yang dibuat pun akan dibuat dalam Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang diakui.
Dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
1.Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; dan
2.Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau Bahasa Inggris.
Terlihat bahwa tanpa dapat ditafsirkan lain, Pasal 31 UU 24/2009 tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia.
Dan jika kontrak tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka kontrak tersebut harus pula ditulis dalam bahasa nasional pihak – pihak asing bersangkutan dan atau dalam Bahasa Inggris. Namun dalam hal ini, ternyata UU 24/2009 sama sekali tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggarannya
Dasar Hukum mengenai Penggunaan Dua Bahasa
Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.
Selanjutnya, untuk mengakomodir kontrak yang dibuat dengan melibatkan pihak asing, UU 24/2009 menyebutkan Pasal 31 ayat (2) bahwa nota kesepahaman atau perjanjian yang disebutkan pada ayat (1) diatas yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris.
Sepuluh tahun berselang setelah diterbitkannya UU 24/2009, pada tahun ini akhirnya Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 24/2009 yaitu Peraturan Presiden No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019).
Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak diatur pada Pasal 26 PP 63/2019, yang pada intinya menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Bahasa Nasional pihak asing pun digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman dengan pihak asing. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Kontrak yang melibatkan pihak asing
Bahasa apa yang digunakan ketika membuat kontrak yang melibatkan pihak asing? hal ini sudah diatur dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019 dimana apabila perjanjian dibuat antara pihak yang merupakan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia dengan pihak asing, maka selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut juga dituliskan dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau dituliskan dalam bahasa Inggris.
Adapun fungsi dari penggunaan bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris adalah sebagai padanan atau terjemahan dari bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman atas perjanjian dengan pihak asing.
Jadi, apabila Anda sedang menjalankan suatu transaksi yang melibatkan pihak asing, perjanjian yang Anda buat tetap harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun perjanjian tersebut boleh ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing atau dalam bahasa Inggris untuk menyamakan pemahaman atas isi perjanjian.
Bagaimana jika terjadi perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing?
Pasal 26 ayat (4) PP 63/2019 sudah mengatur tentang hal ini, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Artinya, PP 63/2019 memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan bahasa apa yang akan berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran. Misalnya Anda membuat kontrak jual beli dengan pihak asing, maka kontrak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Namun jika terjadi perselisihan atau perbedaan mengenai bahasa apa yang akan digunakan, Anda dapat menentukan bersama pihak asing tersebut mengenai bahasa yang akan digunakan.
Ketiadaan sanksi atas pelanggaran ketentuan ini
Dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019, tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, melainkan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP 63/2019, Pemerintah hanya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di mana pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Meskipun tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, terdapat risiko adanya klaim agar kontrak yang melanggar ketentuan ini dapat dibatalkan di mana klaim tersebut dapat akan diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak atau pihak ketiga yang dirugikan.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau kontrak bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya boleh digunakan dan tetap dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing.
Meskipun demikian, diperbolehkannya penggunaan bahasa asing tidak mengesampingkan kewajiban Anda sebagai pihak dari lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia untuk tetap membuat kontrak dalam bahasa Indonesia.
Dalam pembuatan kontrak membutuhkan penyesuaian bahasa tergantung dari tujuan kontrak. Anda tidak perlu khawatir karena Mega Translation Service memiliki penerjemah tersumpah, selain itu layanan legalisasi juga kami miliki. Mega Translation Service memiliki berbagai layanan yang dapat mempermudah Anda. Anda dapat menghubungi kami di sini.

