Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Agar tidak keliru, berikut ini kami akan menjelaskan beberapa fungsi meterai di dalam surat perjanjian yang masih banyak tidak diketahui.
Fungsi Meterai
Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang. Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bea dan Objek Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 dan Rp.10.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen. Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan keadaan mengenai seseorang dan atau pihak lain yang berkepentingan.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang mempunyai harga lebih dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, seperti surat-surat biasa, surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai seperti: surat keterangan dokter, surat taksiran, dan berita acara pemeriksaan.
Persyaratan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Pembuktian merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Dengan tidak adanya meterai dalam suatu dokumen, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, fungsi meterai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dan ketika Anda akan menggunakan dokumen tanpa meterai sebagai alat bukti di pengadilan, Anda tetap harus membubuhkan meterai di dokumen tersebut. Hal ini dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian dimana pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan surat setoran pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak memiliki kaitan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir apabila Anda menandatangani perjanjian tanpa adanya meterai karena perjanjian tersebut tetap sah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila Anda akan menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka Anda perlu melakukan pemeteraian kemudian agar perjanjian tersebut dapat Anda gunakan sebagai alat bukti pada saat persidangan berlangsung.
Layanan Mega Penerjemah
Untuk mempermudah Anda dalam legalitas surat perjanjian yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, Anda dapat memanfaatkan Mega Penerjemah sebagai salah satu solusi pembuatan kontrak atau perjanjian perusahaan Anda. Dengan Mega Penerjemah, Anda dapat membuat kontrak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Konsultasikan kebutuhan lainnya dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |