Kementerian Hukum dan HAM atau disingkat Kemenkumham merupakan salah satu jajaran kementerian Republik Indonesia. Lembaga yang membidangi persoalan terkait dengan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kemenkumham memiliki berbagai direktorat jenderal yang memiliki tugas pokok masing-masing, termasuk salah satunya adalah legalisir. Legalisir Kemenkumham ini banyak dibutuhkan terutama bagi yang akan bepergian ke luar negeri. Berikut akan kami berikan penjelasan singkat mengenai dasar hukum legalisir Kemenkumham dan jasa legalisasi dokumen pendidikan Kemenkumham di Jakarta.
Aspek Teknis Dokumen Akademik dan Beasiswa
Siswa dan mahasiswa yang berencana untuk studi di luar negeri seringkali menemui masalah terkait pengesahan Ijazah dan Transkrip Nilai karena adanya ketentuan pra-verifikasi yang ketat. Sebelum dokumen akademik bisa diproses oleh kementerian, biasanya dibutuhkan stempel autentik dari universitas atau sekolah (legalisir internal) untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang diakui. Kebutuhan akan dokumen yang “bersih dan jelas” ini sangat penting, terutama dalam pengurusan Dichiarazione di Valore (DV) bagi calon mahasiswa yang ingin ke Italia atau proses ekivalen di negara-negara Eropa lainnya yang meminta validasi mendetail mengenai kurikulum dan lama studi.
Urgensi Legalisasi untuk Ekspansi Bisnis Korporasi
Untuk sektor swasta, pengesahan dokumen perusahaan adalah langkah penting dalam mengurangi risiko hukum saat melakukan transaksi di berbagai negara. Dokumen seperti Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Laporan Keuangan yang diaudit harus melalui proses legalisasi yang cermat sebelum bisa dipergunakan untuk membuka akun bank internasional, mendirikan kantor perwakilan, atau ikut tender dari pemerintah negara lain. Kesalahan dalam tahapan pengesahan ini dapat menyebabkan pembatalan kontrak secara sepihak atau mengganggu operasional, yang dapat berujung pada kerugian finansial dan dampak negatif terhadap reputasi perusahaan di pasar global.
Tugas dan Fungsi Kemenkumham
Menurut Peraturan Presiden nomor 44 yang dikeluarkan pada tahun 2015. Kemenkumham memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pada bidang hukum dan hak asasi manusia. Penyelenggaraan urusan tersebut dalam kaitannya untuk membantu Presiden dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pertama yang terkait dengan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang perundang-undangan, termasuk juga hak asasi manusia, kekayaan intelektual, pemasyarakatan, dan administrasi hukum umum. Sehingga, Kemenkumham juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas seluruh organisasi yang berada dalam lingkungan Kemenkumham.
Kemenkumham juga berfungsi untuk mengelola barang atau kekayaan milik negara yang ada kaitannya. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang ada dalam lingkungan Kemenkumham. Tak hanya itu, Kemenkumham juga wajib untuk melaksanakan bimbingan. Baik secara teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan urusan hukum dan hak asasi yang ada di daerah-daerah sebagai bagian dari lingkungan Kemenkumham.
Dasar Hukum Legalisir Kemenkumham untuk Penggunaan Dokumen ke Luar Negeri
Legalisir adalah proses memberikan pengesahan berupa tanda tangan dari pejabat pemerintah maupun pejabat umum lainnya yang diangkat secara resmi oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya sebagai pihak yang berwenang dalam bidang imigrasi dan kenotariatan, Kemenkumham berwenang juga untuk memberikan legalitas terhadap dokumen-dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Luar Negeri bekerja sama untuk mengatur keluar masuknya dokumen dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, menyebutkan bahwa setiap dokumen yang akan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri wajib mendapatkan legalisir kemenkumham.
Adanya peraturan dari Kementerian Luar Negeri ini secara langsung mengikat Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan peraturan legalisir dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Dalam pembuatan peraturan legalisir dokumen di lingkup kerja Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkumham mengacu kepada Staatsblad 1909 nomor 291 yang mengatur tentang legalisasi tanda tangan.
Legalisasi Dokumen Kemenkumham Secara Daring
Saat ini, Anda dapat melakukan proses legalisasi dokumen di Kemenkumham secara daring atau online. Berikut langkah – langkah legalisasi dokumen tersebut:
- Persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan
- Buka situs http://legalisasi.ahu.go.id/site/login
- Setelah buat akun, buka email yang kita daftarkan tadi dan verifikasi.
- Login dengan username (bukan email, kecuali username kita buat sama dengan email) dan password.
- Setelah masuk, bisa download panduan permohonan legalisasi secara online atau bisa di download di sini
- Ikuti langkah-langkah yang sudah di jelaskan secara lengkap dan jelas di buku panduan tersebut.
- Setelah selesai upload dokumen dan menyelesaikan semuanya, kita tunggu proses verifikasinya kurang lebih 1×24 jam. (Kusarankan untuk registrasi dan upload semuanya di sore atau malam hari, supaya besok paginya bisa langsung diverifikasi oleh Kemenkumham).
Mungkin terlihat lebih mudah untuk melakukan legalisasi dokumen pendidikan di Kemenkumham secara daring. Namun, Anda juga harus menunggu atau antre dalam proses legalisasi tersebut. Anda dapat menggunakan layanan jasa legalisasi dokumen pendidikan dari Mega Translation Service, untuk mempermudah pengurusan legalisasi, sehingga Anda tidak perlu mengantri. Anda pun bisa memantau proses legalisasi kami.
Ingin Mengurus Legalisasi Tanpa Kendala?
👉 Mega Translation Service hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan Penerjemah Tersumpah, Apostille, dan Legalisasi Kedutaan. Kami menyadari bahwa setiap momen waktu Anda sangat berharga, untuk itu kami menangani seluruh proses birokrasi yang rumit, dari penerjemahan dokumen dengan tepat hingga pengurusan legalisasi di berbagai lembaga yang terkait, dengan standar profesional yang tinggi.
Jangan biarkan hal-hal administratif menghalangi cita-cita internasional Anda.