Kewajiban Legalisasi Dokumen Luar Negeri, Pahami Caranya!
Penjelasan Mengenai Legalisasi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01. Tanggal 28 Desember 2006, dijelaskan bahwa legalisasi memiliki arti yaitu pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencangkup kebenaran isi dokumen. Lebih lanjut, setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q Direktur dari Direktur Konsuler mengatakan bahwa harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga, dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenkumham adalah Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatangan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenkumham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Alhasil, artikel ini akan membahas mengenai kewajiban legalisasi dokumen yang ditandatangani di luar negeri.
Prinsip Dasar Dalam Kewajiban Legalisasi oleh Perwakilan RI
Selanjutnya, prinsip dasar dalam pemberian legalisasi oleh instansi pemerintah dan Perwakilan RI adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan RI dan tidak di luar wewenang dalam ketentuan yang berlaku.
Jadi, Kemenlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu. Demikian, menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perizinan Penerbangan dan Perkapalan serta legalisasi, Direktorat Konsuler Kemenlu, sebagaimana dikutip dari situs aksesdeplu.com.
Ketentuan Terkait Legalisasi Dokumen
Terkait dengan proses legalisasi dokumen yang dibuat di luar negeri agar kemudian dapat dipergunakan di Indonesia. Adapun beberapa peraturan dan putusan hakim terkait tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam:
- Staatsblad 1909 no.291 tertanggal 25 Mei 1909 tentang legalisasi tanda tangan
- Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No.1 tahun 1982
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah
- Hasil dari, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3083K/Pdt/1981
Dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI
Adapun dokumen – dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Perwakilan RI, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Pernyataan/ Akta Notaris
- Perijinan Nikah dan Akta Nikah
- Ijazah
- Sertifikat Kapal
- Surat Izin Mengemudi
- Warta Keterangan Dokter
- Surat Kuasa
- Warta Kelakuan Baik
- Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)
- Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi
Layanan Mega Translation Service
Jika Anda mengalami kebingungan perihal kewajiban legalisasi dokumen, Anda bisa konsultasikan kebingungan Anda pada kami. Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah yang menyediakan layanan penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Sehingga dapat memudahkan Anda dalam mengurus dokumen. Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pernikahan Beda Negara, Begini Prosedur dan Dokumennya!
Pernikahan menjadi jenjang tertinggi bagi sepasang kekasih agar dapat hidup bersama. Menikah membutuhkan pertimbangan yang cukup matang dan persiapan dari jauh-jauh hari. Terkadang dalam menikah banyak dokumen yang harus di-submit. Apakah Anda pernah membayangkan memiliki pasangan berbeda kewarganegaraan? Melangsungkan pernikahan dengan kewarganegaraan yang berbeda diperbolehkan dengan memperhatikan hal-hal tertentu.
Perkawinan Campuran
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan apabila Anda ingin menikah dengan orang asing. Biasanya disebut dengan perkawinan campuran. Dalam definisi, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perkawinan campuran telah diakui di Indonesia dalam UUP Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974. Selain itu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan yakni Persetujuan dari kedua mempelai, Izin dari orang tua apabila Anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.
Selain persyaratan tersebut, Anda harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Prosedur Pernikahan Beda Kewarganegaraan
Saat hendak melangsungkan perkawinan ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Kemudian, setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan niatnya secara tertulis atau lisan kepada pejabat pencatat perkawinan setempat selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
Setelah itu, pegawai pencatat perkawinan yang menerima pemberitahuan tersebut, meneliti apakah syarat perkawinan telah terpenuhi dan apakah terdapat halangan perkawinan menurut Undang-Undang. Kemudian, akan melakukan pencatatan maka akan dilakukan pengumuman yang berisi hal-hal menyangkut para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Ditandatangani oleh pegawai pencatat perkawinan dan ditempelkan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
Pengumuman ini dimaksudkan agar memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan atas perkawinan yang akan berlangsung. Apabila setelah itu diketahui perkawinan tersebut bertentangan dengan hukum agama yang bersangkutan dan undang-undang yang berlaku.
Dokumen yang harus disiapkan
Dalam pernikahan campuran yang melibatkan dua kewarganegaraan memerlukan dokumen yang berbeda dari biasanya. Dokumen tersebut dibagi menjadi Dokumen untuk WNA dan Dokumen untuk WNI
1. Dokumen untuk WNA:
- CNI (Certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- FC Paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas Foto 2×3 berisi 4 lembar dan 4×6 berisi 4 lembar
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.
2. Dokumen untuk WNI:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Buku nikah orang tua
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pas foto 2×3 berisi 4 lembar dan 4×6 berisi 4 lembar
- Bukti Pembayaran PBB terakhir
- Prenup (Perjanjian pra nikah)
3. Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- FC surat N1, N2, dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi Prenup
Legalitas pernikahan campuran di mata hukum Indonesia
Pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan apabila perwakinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Pada pasal 2 menyebutkan dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Setelah itu apabila perkawinan antara dua orang di wilayah Indonesia yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya Warga Negara Indonesia disebut perkawinan campuran.
Layanan Mega Translation Service
Dengan perkawinan campuran ini maka akan berhubungan langsung dengan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Legalisasi menjadi penting dalam konteks ini. Anda dapat menghubungi tim marketing kami terkait legalisasi dokumen atau penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting Anda.
Cara Mendapatkan Legalitas E-TTD Notaris, Yuk Simak!
Zaman sudah berkembang sangat pesat, sehingga hampir semua aktivitas dapat diselesaikan melalui online. Adapun di bagian notaris sudah memikirkan legalitas atas penggunaan tanda tangan elektronik. Bagaimana keabsahannya dari sudut pandang notaris?
Tanda Tangan
Tanda tangan menjadi lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanda tangan, khususnya di Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
Dengan teknologi yang berkembang, kini tanda tangan dapat ditambahkan ke dokumen Word. Hal ini diharapkan agar pekerjaan makin efisien dan singkat. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana status keabsahan dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan elektronik dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut?
Keabsahan E-TTD
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua tangan tangan elektronik, yakni:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memiliki persyaratan ini:
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan atau dilakukan pada transaksi elektronik. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Setelah membahas mengenai apa itu definisi tanda tangan dan tanda tangan elektronik. Setelah ini kami akan membahas mengenai legalitas penggunaan E-TTD oleh Notaris.
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Legalisasi yang dilakukan oleh notaris hanya mencakup pada legalisasi terhadap tanda tangan manual yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas disertai materai. Jadi, notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik.
Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis akta notaris, yakni akta partij dan akta relaas. Akta partij, para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta. Selain itu akta relaas yang menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya.
Cara Mendapatkan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Anda ingin memiliki tanda tangan elektronik? Ternyata untuk mendapatkannya cukup mudah. Walaupun cara mendapatkannya mudah, Anda pun harus memikirkan legalitas dari tanda tangan tersebut.
Langkah pertama yang harus Anda siapkan adalah mengakses situs online signature, lalu Anda akan memilih menu ‘draw signature’ untuk menggambarkan tanda tangan Anda.
Pastikan gambar tanda tangan Anda menggunakan touchpad agar lebih nyaman dan terasa seperti menggambarkan tanda tangan di atas kertas. Setelah itu, tanda tangan Anda siap untuk disimpan dan di download.
Jika Anda memiliki masalah terjemahan, membutuhkan pendampingan saat acara perdata atau legalitas. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Mega Translation Service memberikan jasa untuk penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Legalisasikan Dokumen Berikut ini Sebelum Ekspor Barang!
Kegiatan ekspor memberikan kontribusi dalam devisa negara adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan (Zona Ekonomi Eksklusif) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu, adapun kewajiban dalam memiliki SKA atau COO untuk mengekspor barang.
Surat Keterangan Asal (SKA)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut dengan Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikat asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. SKA/COO ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan atau diolah di Indonesia.
Istilah yang Perlu Dipahami Mengenai Surat Ini
Adapun beberapa istilah yang perlu Anda pahami mengenai Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO):
1. SKA Preferensi
Suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk – produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Yang tergolong dalam jenis SKA Preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products, dan Form ICC.
2. SKA Non Preferensi
Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.
Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP).
3. Formulir SKA (Form SKA)
Formulir yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia di setiap Instansi Penerbit SKA.
4. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
Lembaga atau Instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKA yang telah disepakati oleh negara – negara yang telah membuat perjanjian. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
5. Ketentuan Asal Barang
Suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar – benar dari negara asalnya atau negara tertentu. Cara memperolehnya produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation).
Manfaat membuat dan memiliki SKA/COO untuk mengekspor barang
- Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu kelompok negara
- Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor
- Untuk mengetahui atau menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor
- Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C
- Sebagai salah satu alat untuk pelacakan jika terjadi tuduhan dumping
- Untuk keperluan data statistik perdagangan ekspor impor
Persyaratan penerbitan SKA/COO
Kewajiban memiliki SKA atau COO untuk mengekspor barang, untuk mendapatkan SKA/COO sebagai eksportir barang dari Indonesia, eksportir harus melampirkan invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir, melampirkan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai, kemudian melampirkan Bill of Lading (BL)/ Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi/EMKL/Penerbangan Udara.
Ketiga dokumen utama tersebut harus dilampirkan atau di scan saat pengajuan melalui e-ska untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh petugas IPSKA.
SKA hanya dapat diterbitkan oleh instansi penerbit SKA (IPSKA) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dan diterbitkan melalui sistem elektronik SKA (e-SKA). Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan hak akses yang diberikan oleh IPSKA.Hak akses merupakan hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Hak akses bagi eksportir orang perseorangan dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga negara Indonesia; atau
- paspor bagi warga negara asing.
Sementara hak akses bagi eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli berupa:
- NPWP;
- NIB;
- surat izin usaha perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; dan
- surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
Legalisasikan Dokumen Anda di Mega Translation Service
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pindah Kewarganegaraan? Terjemahkan dan Legalisasi Dokumen Dulu!
Mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara asing (WNA) bukanlah hal yang asing lagi. Ada beberapa tahapan untuk pindah kewarganegaraan.
Adapun, alasan warga Indonesia yang mengajukan pindah kewarganegaraan ini beragam. Ada yang ingin menikah dan berkeluarga di luar negeri, pindah bekerja, mengikuti pasangan atau orang tua, atau ingin memulai hidup baru di luar negeri.
Faktor Seseorang Kehilangan Status Kewarganegaraan
Artikel ini menjelaskan tahapan untuk pindah kewarganegaraan, namun adapun informasi tambahan, jika Anda lalai atau lupa untuk mengurus dan memperpanjang masa tinggal di suatu negara. maka Anda dapat kehilangan status kewarganegaraan. Maka dari itu perlu juga mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan Anda kehilangan status kewarganegaraan. Berikut faktornya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia meskipun Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Berpindah Kewarganegaraan
Tahapan untuk pindah kewarganegaraan selain menyertakan bukti dokumen sah bahwa pemohon telah memiliki kewarganegaraan negara lain. Pemohon juga harus mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama untuk pengajuan perpindahan kewarganegaraan yaitu:
- Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri yang ditulis dengan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat informasi diri berupa:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Pekerjaan
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Dan alasan permohonanFotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Prosedur Melepas Kewarganegaraan Indonesia
Kalau sudah matang dengan pertimbangannya. Adapun tahapan untuk pindah kewarganegaraan yang harus Anda ikuti. Tata caranya, antara lain:
- Pemohon melampirkan permohonan tertulis perpindahan kewarganegaraan kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam kurun waktu maksimal 14 hari.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri dalam kurun waktu maksimal 2 bulan.
- Lalu Menteri akan memeriksa permohonan tersebut dalam kurun waktu paling lama 14 hari.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, Menteri akan melanjutkan permohonan tersebut ke Presiden dengan kurun waktu maksimal 14 hari.
- Berikutnya, Presiden akan menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dan meneruskannya kepada Perwakilan RI.
- Perwakilan RI selanjutnya akan menyampaikan keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tangga Keputusan tersebut diterima.
- Terakhir, pengumuman nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau kehilangan status WNI nya akan dilakukan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ikuti Prosesnya dengan Baik Agar Permohonan Berjalan Lancar
Merubah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan permohonan bisa berlangsung berbulan-bulan lamanya jika ada kendala seperti ditemukannya persyaratan dokumen yang tidak lengkap atau permohonan tertulis memiliki kesalahan yang tidak bisa ditolerir dalam penulisannya.
Biasanya pihak berwenang membutuhkan dokumen dengan terjemahan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Ini dapat menjadi kendala Anda saat memberikan dokumen yang tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dokumen ini merupakan salah satu tahapan untuk pindah kewarganegaraan.
Jika salah satu dari hal itu terjadi, maka pemohon harus mengulangi proses permohonan ke langkah paling awal. Jadi sangat merepotkan bukan? Untuk itu lakukan seluruh prosedur secara tertib dan disiplin. Periksa kembali surat permohonan dan dokumen persyaratan sebelum melakukan permohonan pindah kewarganegaraan.
Layanan Mega Translation Service
Dengan banyaknya dokumen dan prosedur yang harus dijalankan, Anda dapat berkonsultasi dan mempercayakan Mega Translation Service. Kami memiliki layanan terjemahan dokumen dan legalisasi dengan penerjemah tersumpah untuk membantu Anda dalam tahapan pindah kewarganegaraan. Mega Translation Service dapat membantu Anda dalam hal berpindah kewarganegaraan, hubungi kami di sini.
Cara Legalisasi Mudah di Kedutaan Korea Utara
Suatu dokumen berbahasa Indonesia saat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris perlu dilegalisir untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut. Tidak banyak yang mengetahui proses ini serta legalisir terkenal sebagai suatu proses yang memakan waktu serta tenaga. Kami akan merekomendasikan kepada Anda cara legalisasi mudah dan cepat di Kedutaan Korea Utara.
Cara LegalisirMudah
Legalisasi dokumen di masyarakat dikenal sebagai suatu proses yang membutuhkan waktu serta tenaga yang lebih. Mengingat legalisir di Kedutaan Besar memerlukan Anda untuk datang langsung untuk mengurus segala dokumen serta persyaratan yang diminta. Tentu, benar apa yang dikira masyarakat selama ini. Namun demikian, untuk Anda yang ingin melegalisasi suatu dokumen di Kedutaan Besar Korea Selatan namun tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda dapat menggunakan jasa legalisasi.
Jasa legalisasi adalah jasa yang melayani jasa pengesahan, pengakuan serta persetujuan dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait. Dalam proses legalisir di Kedutaan ini, tidak sedikit yang membutuhkan waktu yang cukup lama ataupun yang permohonan legalisasinya di tolak oleh Kantor Kedutaan Besar hingga harus mengulang dari awal.
Rekomendasi Jasa Legalisasi
Memiliki banyak permintaan, jasa legalisasi memiliki pasar yang meyakinkan. Dilihat dari banyaknya kantor yang melayani jasa legalisasi, kami merekomendasikan Mega Translation Service menjadi jasa legalisasi pilihan Anda.
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa legalisasi terbaik yang ada di Indonesia. Perusahaan ini sudah terkenal di kalangan pencari jasa legalisir karena memiliki kelebihan di antara jasa legalisir lainnya yaitu dengan memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin menggunakan jasa ini di seluruh Indonesia.
Dengan menggunakan jasa legalisir Mega Translation Service, kami akan mempermudahkan Anda dalam mendapatkan persetujuan, pengakuan atau pengesahan di Kemenlu. Di samping itu, tim kami sudah sangat berpengalaman dan profesional dalam membantu Anda melegalisasi dokumen. Kami pasti mendapatkan legalisir dokumen tepat pada waktu yang Anda berikan.
Apa Saja yang Bisa Dilegalisir di Mega Translation Service?
Selanjutnya, untuk daftar dokumen yang bisa dilegalisir menggunakan jasa Mega Translation Service dapat berupa:
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- SKCK
- Buku Nikah
- Perkawinan
- Kelahiran
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
Cara Menggunakan Jasa Legalisasi Kami
Saat ingin memesan jasa legalisir kami, terdapat 2 cara pemesanan yang harus Anda ketahui, yaitu secara online maupun offline. Ikuti cara pemesanan berikut untuk mempermudahkan Anda saat ingin menggunakan jasa ini.
- Anda dapat menghubungi tim marketing kami melalui WhatsApp, Email ataupun Live chat yang terdapat pada situs resmi Mega Translation Service.
- Lalu kirim dokumen yang ingin Anda legalisasi. Dokumen bisa Anda kirim via Email, WhatsApp, ekspedisi ataupun datang ke kantor Mega Translation Service yang ada di sekitar Anda.
- Selanjutnya tim kami akan melakukan pengerjaan dengan DP 50% yang dibayar sebelum proses pengerjaan.
- Saat proses pengerjaan selesai, Anda dapat merevisi dokumen terjemahan sebelum Anda melakukan penyelesaian pembayaran dan dokumen akan dikirim kepada Anda melalui ekspedisi.
Itu dia cara legalisasi mudah di Kedutaan Korea Utara. Bila Anda memiliki pertanyaan seputar Mega Translation Service. Silahkan hubungi tim marketing kami di sini.
Cara Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Suriname
Legalisasi adalah suatu proses umum yang diketahui sebagai persyaratan bagi mereka yang hendak bekerja, melanjutkan pendidikan hingga menetap di negara asing, proses legalisasi ini dilakukan di kantor kedutaan besar negara tujuan. Bagi Anda yang ingin melegalisasi dokumen di Kedutaan Besar Suriname, cek artikel berikut. Kami akan memberikan rekomendasi cara legalisir dokumen di Kedutaan Besar Suriname.
Rekomendasi Jasa Legalisasi Kedutaan Mega Translation Service
Legalisasi adalah suatu proses pembuktian suatu dokumen dengan memberikan cap resmi negara sehingga dokumen tersebut dapat terbukti keabsahannya di negara tujuan. Melegalisir dokumen di kedutaan tidaklah mudah dan tidak semua orang dapat melakukannya.. walaupun tergolong sulit, Anda tidak perlu khawatir bila ingin melegalisasi dokumen tertentu di kantor kedutaan besar, Khususnya di Kedutaan Hongaria karena Anda dapat menggunakan jasa legalisasi profesional.
Jasa legalisasi dari Mega Translation Service adalah jasa yang hadir untuk membantu Anda dalam melegalisasi dokumen, khususnya dokumen di Kantor Kedutaan Suriname. Semua dokumen yang ingin di legalisasi di Kedutaan Suriname akan tim kami bantu untuk mendapatkan hasil sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Legalisir Mega Translation Service
Dengan menggunakan jasa legalisasi Mega Translation Service tentu kami akan membantu Anda melegalisasi dokumen dengan cara yang mudah. Karena saat Anda ingin menggunakan jasa kami, Anda hanya perlu berkonsultasi dengan tim Mega Translation Service. Semua proses juga dilakukan dengan cepat sehingga dapat menghemat waktu Anda. Hasil legalisasi akan kami jamin keakuratannya karena ini merupakan prioritas kami.
Untuk masalah biaya, tidak perlu khawatir. Mega Translation Service memberikan tarif yang sangat terjangkau sehingga bila Anda menggunakan jasa kami, Anda dapat menghemat pengeluaran Anda. Anda juga bisa mendapatkan harga promosi dan paket potongan dari kami.
Cara Menggunakan Jasa Legalisasi Kami
Saat ingin memesan jasa legalisasi kami, terdapat 2 cara pemesanan yang harus Anda ketahui, yaitu secara online maupun offline. Ikuti cara pemesanan berikut untuk mempermudahkan Anda saat ingin menggunakan jasa ini.
- Anda dapat menghubungi tim marketing kami melalui WhatsApp, Email ataupun Live Chat yang terdapat pada situs resmi Mega Translation Service.
- Lalu kirim dokumen yang ingin Anda legalisasi. Dokumen bisa Anda kirim via Email, WhatsApp, ekspedisi ataupun datang ke kantor Mega Transaltion Service yang ada di sekitar Anda.
- Selanjutnya tim kami akan melakukan pengerjaan dengan DP 50% yang dibayar sebelum proses pengerjaan.
- Saat proses pengerjaan selesai, Anda dapat merevisi dokumen terjemahan sebelum Anda melakukan penyelesaian pembayaran dan dokumen akan dikirim kepada Anda melalui ekspedisi.
Kontak Mega Translation Service
Itu dia cara cepat legalisasi di Kedutaan Suriname yang bisa Anda gunakan. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Mega Translation Service, silahkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim marketing kami. Selain melayani layanan penerjemah tersumpah dan interpreter. Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui layanan terbaik yang bisa Anda gunakan secara gratis di sini.
Kantor Kedutaan Besar Afrika Selatan di Indonesia
Afrika Selatan merupakan salah satu negara tertua di benua Afrika. Dahulu negara ini menerapkan sistem politik Apartheid yang berakhir pada April 1994. Kini negara Afrika Selatan menganut sistem, politik presidensial multipartai yang demokratis dan menjadi salah satu negara yang paling berkembang di Afrika, salah satunya karena pertambangan berlian yang dilakukan sejak masa kolonial. Berikut, informasi lengkap mengenai Negara Afrika Selatan hingga lokasi kantor Kedutaan Besar Afrika Selatan di Indonesia terutama di Jakarta
Negara Afrika Selatan
Republik Afrika Selatan adalah sebuah negara di Afrika bagian selatan. Afrika Selatan bertetangga dengan Namibia, Botswana dan Zimbabwe di utara, Mozambik dan Swaziland di timur laut. Keseluruhan negara Lesotho terletak di pedalaman Afrika Selatan.
Pada masa dahulu, pemerintahan negara ini dikecam karena politik ‘apartheid’nya tetapi sekarang Afrika Selatan adalah sebuah negara demokratis dengan penduduk kulit putih terbesar di benua Afrika. Afrika Selatan juga merupakan negara dengan berbagai macam bangsa dan mempunyai 11 bahasa resmi. Negara ini juga terkenal sebagai produsen berlian, emas dan platinum yang utama di dunia.
Hubungan Republik Indonesia-Afrika Selatan
Hubungan Indonesia-Afrika Selatan sudah terjalin baik sejak tahun 1994 ketika kedua negara menandatangani komunike bersama pembukaan hubungan diplomatik. Secara politis, Indonesia ikut mendukung perjuangan Kongres Nasional Afrika (ANC), partai yang dulu dipimpin Nelson Mandela, untuk menentang apartheid.
Sejak zaman Presiden Soeharto sampai Megawati Soekarnoputri, kunjungan ke Afrika Selatan sudah pernah dilakukan. Begitu sebaliknya, Mandela setidaknya dua kali ke Indonesia, yakni ketika masih menjadi presiden (1997) dan setelah tak menjadi presiden (2002).
Belakangan ini secara bergantian sejumlah pejabat kedua negara juga saling berkunjung. Yang terakhir, Presiden Afrika Selatan mengunjungi RI pada April 2005, dan kunjungan mantan presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri pada waktu yang hampir bersamaan untuk menerima sebuah penghargaan pejuang kemerdekaan. Ia mewakili almarhum ayahnya, Ir. Soekarno
Lokasi Kantor Kedutaan Besar Afrika Selatan di Indonesia
Melihat demografi Afrika Selatan yang terdiri dari berbagai suku dan ras membuat negara ini menjadi negara yang ramah untuk didatangi oleh pendatang. Sebelum mendatangi negara Afrika Selatan, pastikan Anda telah memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen tertentu. Khususnya bagi Anda yang berniat untuk menetap dalam waktu yang cukup lama seperti tujuan pendidikan maupun pekerjaan. Anda perlu menyiapkan berbagai macam dokumen yang harus dilegalisir terlebih dahulu di lembaga terkait. Dokumen seperti Ijazah, Akta, Kartu Tanda Pengenal dan lainnya dapat dilegalisir di kantor Kedutaan Besar Afrika Selatan yang ada di Indonesia.
Gunanya adalah untuk mendapatkan cap resmi lembaga negara agar dapat divalidasi dengan mudah. Sebelum membawa dokumen ke kantor Kedutaan Afrika Selatan yang ada di Indonesia, pastikan Anda telah menerjemahkan dokumen tersebut sesuai dengan permintaan kantor kedutaan tujuan. Anda dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang telah dianjurkan. Adapun lokasi kantor Kedutaan Besar Afrika Selatan di Indonesia sebagai berikut;
- Wisma GBKI 7th Floor, Suite 705, Jl. Jenderal Sudirman No. 28 Jakarta 10210
Mega Translation Service
Apakah Anda kesulitan melegalisasi dokumen di kantor Kedutaan Besar? Tenang, ada Mega Translation Service. Kami melayani jasa legalisasi serta penerjemah tersumpah yang bisa Anda gunakan sekaligus. Semua tim Mega Translation Service akan memastikan Anda untuk mendapatkan hasil legalitas yang Anda butuhkan. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Lokasi Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia
Apakah Anda tertarik mengunjungi Amerika Serikat? Amerika Serikat memang menjadi sebuah negara yang memiliki daya tariknya sendiri. Namun tahukah Anda, sebelum mengunjungi negara tersebut, Anda harus menyiapkan dokumen khusus keimigrasian di kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat. Adan dapat mengurus dokumen tersebut di kantor Kedubes yang ada di Indonesia. Untuk itu, berikut ini kami akan menginformasikan kepada Anda lokasi kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat yang ada di Indonesia.
Profil Negara United Stated of Amerika
Amerika Serikat adalah sebuah negara Republik Konstitusional Federal yang terletak di Benua Amerika Utara. Negara yang biasanya disebut dengan United Stated of Amerika atau USA dalam bahasa Inggris ini memiliki luas wilayah sebesar 9.833.517 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 326.625.791 jiwa (2017). Luas Wilayah yang besar dan Jumlah penduduk yang banyak tersebut menjadikan Amerika Serikat sebagai negara terbesar ketiga di dunia dan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga di dunia.
Secara Geografis, Amerika Serikat berbatasan darat dengan Kanada di sebelah utaranya dan Meksiko di sebelah selatannya. Sedangkan di sebelah Timur adalah Samudera Atlantik dan sebelah baratnya adalah Samudera Pasifik.
Sebagai negara yang berbentuk Federal, Amerika Serikat memiliki 50 Negara Bagian dan 1 wilayah Distrik. Setiap Negara Bagian dipimpin oleh Gubernur yang menjabat sebagai Kepala Negara Bagian dan Kepala Pemerintahan Negara Bagian.
Lokasi Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia
Ada beberapa tempat yang bisa Anda datangi untuk mengurus berkas tertentu di perwakilan atau Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, seperti;
- Embassy of the United States of America (Kedutaan Besar Amerika Serikat)
Ambassador : H. E. Mr. Joseph R. Donovan Jr.
Address : Jl. Medan Merdeka Selatan No. 5 Jakarta Pusat 10110, Indonesia
2. United States of America Consulate General in Jakarta (Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Jakarta)
Consul General : Mr. Jeffrey Stewart Tunis
Address : Jl. Medan Merdeka Selatan No. 5, Jakarta 10110, Indonesia
3. United States of America Consulate Agency in Denpasar (Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar)
Consul Agent : Mr. Joseph Stanley CURTIN
Address : Jl. Hayam Wuruk 188 Denpasar – Bali, Indonesia
4. United States of America Consulate General in Surabaya (Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya)
Consul General : Ms. Kristen Fern BAUER
Address : Jl. Raya Dr. Sutomo No. 33, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
5. United States of America Consulate in Medan (Konsulat Jenderal Amerika di Medan)
Consul : Mr. Anthony Cuthbert WOODS
Address : Jl. MT. Haryono A1, Medan , Sumatera Utara
Layanan Mega Translation Service
Sebelum mengurus dokumen di kantor Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, Anda perlu menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang diterima oleh negara tujuan. Untuk menerjemahkan dokumen tersebut, Anda dapat menggunakan layanan dari Mega Translation Service.
Mega Translation Service adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Tidak perlu ragu akan kualitas Mega Translation Service. Kami memberikan layanan terbaik dan kualitas yang terjamin. Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu di sini.
Peran Penerjemah Dalam Diplomasi Dan Globalisasi
Saat ini diplomasi dan globalisasi telah menjadi dua unsur utama dalam dunia moderm yang saling terkait erat. Sementara globalisasi membawa berbagai aspek budaya, ekonomi, dan politik dunia lebih dekat bersama – sama, diplomasi adalah kunci untuk menjaga keseimbangan dan kerjasama antara negara – negara di panggung internasional. Dalam konteks ini, peran penerjemah dalam diplomasi dan dunia globalisasi menjadi semakin penting.[1]
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas gambaran bagaimana peran penerjemah membantu dalam dunia diplomasi dan politik negara.[1]
Diplomasi dalam Era Globalisasi
Diplomasi adalah alat utama yang digunakan oleh negara – negara untuk mempromosikan kepentingan mereka di tingkat internasional. Dalam era globalisasi, negara – negara terlihat dalam dialog politik, ekonomi, dan sosial yang rumit dengan mitra mereka di seluruh dunia.[1]
Untuk mencapai pemahaman dan kesepakatan yang saling menguntungkan, penting untuk memastikan bahwa pesan-pesan diplomatik diterjemahkan dengan tepat dan akurat.[1]
Penerjemah sebagai Jembatan Bahasa
Peran penerjemah dalam diplomasi adalah menjadi jembatan bahasa antara negara-negara yang berbicara dalam bahasa yang berbeda. Mereka bertugas untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi, pidato, perjanjian, dan percakapan diplomatik. Keakuratan dalam menerjemahkan teks-teks ini adalah krusial, karena kesalahan terjemahan dapat menyebabkan kesalahpahaman serius yang dapat mengancam hubungan internasional.[1]
Pentingnya Keakuratan dalam Terjemahan
Dalam diplomasi, setiap kata dan frase memiliki bobot politik yang signifikan. Penerjemah harus memastikan bahwa mereka tidak hanya mengganti kata demi kata, tetapi juga mengekspresikan makna sebenarnya dengan tepat. Ini tidak hanya melibatkan pemahaman bahasa, tetapi juga pemahaman konteks budaya dan politik dari negara asal dan negara tujuan.[1]
Mengatasi Hambatan Komunikasi
Selain teks tertulis, penerjemah juga berperan dalam mengatasi hambatan komunikasi lisan. Mereka mendampingi diplomat dan pejabat tinggi dalam pertemuan resmi dan konferensi internasional. Kemampuan mereka untuk menyampaikan pesan dengan jelas dan akurat dalam situasi – situasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan diplomasi yang berfungsi untuk membantu diplomasi suatu negara.[1]
Kontribusi Terhadap Globalisasi
Peran penerjemah juga sangat relevan dalam konteks globalisasi. Mereka memungkinkan pertukaran informasi yang lebih mudah antara berbagai budaya dan bahasa di dunia yang semakin terhubung. Ini mendukung kolaborasi internasional, perdagangan, dan pertukaran budaya yang merupakan inti dari fenomena globalisasi.[1]
Penerjemah adalah unsur penting dalam menjaga diplomasi yang efektif dan mendukung sebuah proses globalisasi. Peran mereka senagai jembatan bahasa dan komunikasi membantu menghindari kesalahpahaman, mendorong kerjasama internasional, dan memungkinkan pertukaran budaya yang lebih luas. Dalam dunia yang semakin canggih yang semakin terinterkoneksi, peran penerjemah dalam diplomasi dan globalisasi adalah kunci untuk mencapai pemahaman dan perdamaian di antara berbagai negara dan budaya.[1]