Kegiatan ekspor memberikan kontribusi dalam devisa negara adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan (Zona Ekonomi Eksklusif) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu, adapun kewajiban dalam memiliki SKA atau COO untuk mengekspor barang.
Surat Keterangan Asal (SKA)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut dengan Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikat asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. SKA/COO ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan atau diolah di Indonesia.
Istilah yang Perlu Dipahami Mengenai Surat Ini
Adapun beberapa istilah yang perlu Anda pahami mengenai Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO):
1. SKA Preferensi
Suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk – produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Yang tergolong dalam jenis SKA Preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products, dan Form ICC.
2. SKA Non Preferensi
Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.
Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP).
3. Formulir SKA (Form SKA)
Formulir yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia di setiap Instansi Penerbit SKA.
4. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
Lembaga atau Instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKA yang telah disepakati oleh negara – negara yang telah membuat perjanjian. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
5. Ketentuan Asal Barang
Suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar – benar dari negara asalnya atau negara tertentu. Cara memperolehnya produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation).
Manfaat membuat dan memiliki SKA/COO untuk mengekspor barang
- Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu kelompok negara
- Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor
- Untuk mengetahui atau menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor
- Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C
- Sebagai salah satu alat untuk pelacakan jika terjadi tuduhan dumping
- Untuk keperluan data statistik perdagangan ekspor impor
Persyaratan penerbitan SKA/COO
Kewajiban memiliki SKA atau COO untuk mengekspor barang, untuk mendapatkan SKA/COO sebagai eksportir barang dari Indonesia, eksportir harus melampirkan invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir, melampirkan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai, kemudian melampirkan Bill of Lading (BL)/ Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi/EMKL/Penerbangan Udara.
Ketiga dokumen utama tersebut harus dilampirkan atau di scan saat pengajuan melalui e-ska untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh petugas IPSKA.
SKA hanya dapat diterbitkan oleh instansi penerbit SKA (IPSKA) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dan diterbitkan melalui sistem elektronik SKA (e-SKA). Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan hak akses yang diberikan oleh IPSKA.Hak akses merupakan hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Hak akses bagi eksportir orang perseorangan dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga negara Indonesia; atau
- paspor bagi warga negara asing.
Sementara hak akses bagi eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli berupa:
- NPWP;
- NIB;
- surat izin usaha perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; dan
- surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
Legalisasikan Dokumen Anda di Mega Translation Service
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |