Pernikahan menjadi jenjang tertinggi bagi sepasang kekasih agar dapat hidup bersama. Menikah membutuhkan pertimbangan yang cukup matang dan persiapan dari jauh-jauh hari. Terkadang dalam menikah banyak dokumen yang harus di-submit. Apakah Anda pernah membayangkan memiliki pasangan berbeda kewarganegaraan? Melangsungkan pernikahan dengan kewarganegaraan yang berbeda diperbolehkan dengan memperhatikan hal-hal tertentu.
Perkawinan Campuran
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan apabila Anda ingin menikah dengan orang asing. Biasanya disebut dengan perkawinan campuran. Dalam definisi, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perkawinan campuran telah diakui di Indonesia dalam UUP Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974. Selain itu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan yakni Persetujuan dari kedua mempelai, Izin dari orang tua apabila Anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.
Selain persyaratan tersebut, Anda harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Prosedur Pernikahan Beda Kewarganegaraan
Saat hendak melangsungkan perkawinan ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Kemudian, setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan niatnya secara tertulis atau lisan kepada pejabat pencatat perkawinan setempat selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
Setelah itu, pegawai pencatat perkawinan yang menerima pemberitahuan tersebut, meneliti apakah syarat perkawinan telah terpenuhi dan apakah terdapat halangan perkawinan menurut Undang-Undang. Kemudian, akan melakukan pencatatan maka akan dilakukan pengumuman yang berisi hal-hal menyangkut para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Ditandatangani oleh pegawai pencatat perkawinan dan ditempelkan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
Pengumuman ini dimaksudkan agar memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan atas perkawinan yang akan berlangsung. Apabila setelah itu diketahui perkawinan tersebut bertentangan dengan hukum agama yang bersangkutan dan undang-undang yang berlaku.
Dokumen yang harus disiapkan
Dalam pernikahan campuran yang melibatkan dua kewarganegaraan memerlukan dokumen yang berbeda dari biasanya. Dokumen tersebut dibagi menjadi Dokumen untuk WNA dan Dokumen untuk WNI
1. Dokumen untuk WNA:
- CNI (Certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- FC Paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas Foto 2×3 berisi 4 lembar dan 4×6 berisi 4 lembar
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.
2. Dokumen untuk WNI:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Buku nikah orang tua
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pas foto 2×3 berisi 4 lembar dan 4×6 berisi 4 lembar
- Bukti Pembayaran PBB terakhir
- Prenup (Perjanjian pra nikah)
3. Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- FC surat N1, N2, dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi Prenup
Legalitas pernikahan campuran di mata hukum Indonesia
Pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan apabila perwakinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Pada pasal 2 menyebutkan dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Setelah itu apabila perkawinan antara dua orang di wilayah Indonesia yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya Warga Negara Indonesia disebut perkawinan campuran.
Layanan Mega Translation Service
Dengan perkawinan campuran ini maka akan berhubungan langsung dengan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Legalisasi menjadi penting dalam konteks ini. Anda dapat menghubungi tim marketing kami terkait legalisasi dokumen atau penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting Anda.