Penjelasan Mengenai Legalisasi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01. Tanggal 28 Desember 2006, dijelaskan bahwa legalisasi memiliki arti yaitu pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencangkup kebenaran isi dokumen. Lebih lanjut, setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q Direktur dari Direktur Konsuler mengatakan bahwa harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga, dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenkumham adalah Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatangan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenkumham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Alhasil, artikel ini akan membahas mengenai kewajiban legalisasi dokumen yang ditandatangani di luar negeri.
Prinsip Dasar Dalam Kewajiban Legalisasi oleh Perwakilan RI
Selanjutnya, prinsip dasar dalam pemberian legalisasi oleh instansi pemerintah dan Perwakilan RI adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan RI dan tidak di luar wewenang dalam ketentuan yang berlaku.
Jadi, Kemenlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu. Demikian, menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perizinan Penerbangan dan Perkapalan serta legalisasi, Direktorat Konsuler Kemenlu, sebagaimana dikutip dari situs aksesdeplu.com.
Ketentuan Terkait Legalisasi Dokumen
Terkait dengan proses legalisasi dokumen yang dibuat di luar negeri agar kemudian dapat dipergunakan di Indonesia. Adapun beberapa peraturan dan putusan hakim terkait tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam:
- Staatsblad 1909 no.291 tertanggal 25 Mei 1909 tentang legalisasi tanda tangan
- Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No.1 tahun 1982
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah
- Hasil dari, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3083K/Pdt/1981
Dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI
Adapun dokumen – dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Perwakilan RI, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Pernyataan/ Akta Notaris
- Perijinan Nikah dan Akta Nikah
- Ijazah
- Sertifikat Kapal
- Surat Izin Mengemudi
- Warta Keterangan Dokter
- Surat Kuasa
- Warta Kelakuan Baik
- Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)
- Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi
Layanan Mega Translation Service
Jika Anda mengalami kebingungan perihal kewajiban legalisasi dokumen, Anda bisa konsultasikan kebingungan Anda pada kami. Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah yang menyediakan layanan penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Sehingga dapat memudahkan Anda dalam mengurus dokumen. Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |