Zaman sudah berkembang sangat pesat, sehingga hampir semua aktivitas dapat diselesaikan melalui online. Adapun di bagian notaris sudah memikirkan legalitas atas penggunaan tanda tangan elektronik. Bagaimana keabsahannya dari sudut pandang notaris?
Legalisasi dokumen adalah tahapan penting dalam administrasi yang bertujuan untuk memastikan keaslian tanda tangan, cap, dan identitas pihak yang menandatangani dokumen resmi agar diakui di negara lain. Dalam era globalisasi yang terus berkembang, proses ini menjadi komponen hukum yang sangat penting bagi individu yang ingin melakukan aktivitas lintas negara, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di perusahaan internasional, atau memperluas usaha ke tingkat global. Tanpa adanya legalisasi yang sah, dokumen-dokumen domestik seperti ijazah, akta kelahiran, atau kontrak usaha sering kali dipandang tidak memiliki kekuatan hukum di negara yang dituju, sehingga dapat menghalangi berbagai proses administratif dan diplomatik yang sedang berlangsung.
Cara Menerjemahkan Dokumen
- Untuk Keperluan Resmi (Beasiswa, Imigrasi, Hukum)
Jika dokumen Anda adalah ijazah, akta lahir, kontrak bisnis, atau dokumen pengadilan, Anda tidak boleh menerjemahkannya sendiri.
- Langkah-langkah:
- Cari Penerjemah Tersumpah: Gunakan jasa seperti Mega Penerjemah atau penerjemah independen yang memiliki SK Kemenkumham.
- Kirim Scan Dokumen: Kirimkan versi high-resolution agar tidak ada salah baca angka atau nama.
- Proses Terjemah: Penerjemah akan menerjemahkan, membubuhi stempel, dan ke Kemenkumham/Kemlu untuk dilegalisir.
Tanda Tangan
Tanda tangan menjadi lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanda tangan, khususnya di Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
Dengan teknologi yang berkembang, kini tanda tangan dapat ditambahkan ke dokumen Word. Hal ini diharapkan agar pekerjaan makin efisien dan singkat. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana status keabsahan dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan elektronik dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut?
Keabsahan E-TTD
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua tangan tangan elektronik, yakni:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memiliki persyaratan ini:
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan atau dilakukan pada transaksi elektronik. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Setelah membahas mengenai apa itu definisi tanda tangan dan tanda tangan elektronik. Setelah ini kami akan membahas mengenai legalitas penggunaan E-TTD oleh Notaris.
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Legalisasi yang dilakukan oleh notaris hanya mencakup pada legalisasi terhadap tanda tangan manual yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas disertai materai. Jadi, notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik.
Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis akta notaris, yakni akta partij dan akta relaas. Akta partij, para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta. Selain itu akta relaas yang menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya.
Cara Mendapatkan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Anda ingin memiliki tanda tangan elektronik? Ternyata untuk mendapatkannya cukup mudah. Walaupun cara mendapatkannya mudah, Anda pun harus memikirkan legalitas dari tanda tangan tersebut.
Langkah pertama yang harus Anda siapkan adalah mengakses situs online signature, lalu Anda akan memilih menu ‘draw signature’ untuk menggambarkan tanda tangan Anda.
Pastikan gambar tanda tangan Anda menggunakan touchpad agar lebih nyaman dan terasa seperti menggambarkan tanda tangan di atas kertas. Setelah itu, tanda tangan Anda siap untuk disimpan dan di download.
Jika Anda memiliki masalah terjemahan, membutuhkan pendampingan saat acara perdata atau legalitas. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Mega Translation Service memberikan jasa untuk penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi. Hubungi kami di sini.
Ingin Mengurus Legalisasi Tanpa Kendala?
Mega Translation Service hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan Penerjemah Tersumpah, Apostille, dan Legalisasi Kedutaan. Kami menyadari bahwa setiap momen waktu Anda sangat berharga, untuk itu kami menangani seluruh proses birokrasi yang rumit, dari penerjemahan dokumen dengan tepat hingga pengurusan legalisasi di berbagai lembaga yang terkait, dengan standar profesional yang tinggi.
Jangan biarkan hal-hal administratif menghalangi cita-cita internasional Anda. Segera hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya!