Halo, Sobat Mega! – Mungkin Anda pernah berpikir untuk mendirikan usaha tapi belum mewujudkannya karena tidak tahu dokumen penting apa saja yang harus kamu siapkan. Tentu dalam membangun sebuah usaha, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Tidak hanya itu, kamu juga perlu mengurus status legalitas dokumen-dokumen ini agar terjamin keasliannya! Namun, sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai dokumen legalitas usaha, mari pahami dahulu apa itu dokumen legalitas usaha.
Apa itu Dokumen Legalitas Usaha?
Dokumen perizinan bisnis atau usaha adalah kumpulan berkas yang diperlukan oleh seseorang untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah.
Keberadaan dokumen ini memili banyak manfaat, contohnya, dokumen ini bisa membantu para pengusaha melindungi aset bisnis dan pribadi. Tidak berhenti di situ, dokumen ini juga bisa membantu untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, serta memudahkan dalam pengajuan pinjaman modal.
Mengingat peran pentingnya, sangat penting untuk mengetahui dan mempersiapkan dokumen legalitas usaha yang diperlukan sebelum memulai bisnis.
Dokumen Legalitas Usaha
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa dokumen legalitas yang wajib dilengkapi oleh pemilik usaha di Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah NPWP, SIUP, TDP, SK Menteri Hukum dan HAM, serta SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
Dokumen legalitas usaha dapat bervariasi antara satu usaha dengan usaha lainnya. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, simak penjelasan berikut ini!
1. NPWP Badan Usaha
Sama seperti individu, perusahaan juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP Badan Usaha ini memudahkan perusahaan dalam mengurus kewajiban pajaknya, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
Selain untuk keperluan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan legalitas lainnya seperti pembuatan SIUP, pengajuan pinjaman ke bank, dan pembuatan rekening perusahaan.
2. Akta Pendirian Usaha
Dokumen selanjutnya yang harus kamu siapkan juga adalah akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha adalah dokumen legalitas yang perlu dipersiapkan sebagai langkah awal untuk mendirikan usaha. Apa pun jenis entitas yang Anda pilih, baik itu firma, PT, maupun CV, semua membutuhkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Akta pendirian biasanya berisi nama badan usaha, jenis, usaha, lokasi, susunan pengurus, dan lain sebagainya. Sama seperti NPWP, akta pendirian usaha juga dibutuhkan untuk mengurus dokumen legalitas lainnya.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kemudian, kamu juga harus mempersiapkan dokumen SIUP. SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pengusaha yang melakukan bisnis di bidang perdagangan dan jasa.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada empat jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetorkan, yakni:
- SIUP Mikro modal yang disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP Kecil, besar modal disetor antara Rp50 – Rp500 juta
- SIUP Menengah, besar modal yang disetor antara Rp500 – Rp10 miliar
- SIUP Besar, punya modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
SIUP merupakan dokumen legalitas yang tidak punya masa berlaku. Jadi, selama Anda masih menjalankan usaha, Anda tidak perlu melakukan pembaruan.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Lalu, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah bukti legal bahwa usaha Anda memiliki domisili atau alamat yang jelas. Pembuatan SKDP hanya dapat dilakukan setelah Anda memiliki akta pendirian usaha. Untuk mendapatkan SKDP, Anda juga perlu memiliki kantor yang berlokasi di kawasan perkantoran, bukan di rumah.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Terakhir, kamu juga tidak bisa lupa untuk mengurus dokumen TDP. Apa itu TDP? TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen pengesahan yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Sebelumnya, TDP baru bisa dibuat setelah pengusaha memiliki akta pendirian, SKDP, SIUP, dan NPWP. Namun, setelah diterbitkannya PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission) setelah akta pendirian dibuat.
Dalam peraturan yang sama, yaitu pada Pasal 26 Huruf A, TDP berubah menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi, jika pelaku usaha sudah memiliki NIB melalui OSS, secara otomatis mereka juga memiliki TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
Mengapa Penting untuk Mengurus Dokumen Legalitas Usaha?
Nah, setelah mengetahui dokumen penting yang perlu kamu siapkan sebelum mendirikan usaha, mari bahas kenapa penting untuk memiliki mereka. Satu hal yang wajib untuk kamu pahami, bahwa memiliki dokumen perizinan usaha akan melancarkan proses pendirian usaha kamu.
Penting juga untuk mengurus legalisasi dari dokumen-dokumen tersebut agar keasliannya pun terjaga. Jika kamu mengurus legalitas dari beberapa dokumen penting tersebut, kamu bisa terhindar dari kesalahpahaman atau kesalahan lainnya ynag mungkin saja terjadi. Jadi, segera urus, ya!
Jasa Legalisasi Terpercaya? Mega Translation Service Jawabannya!
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, legalitas dari dokumen perizinan usaha sangatlah penting. Kamu bisa mencari dan menemukan banyak jasa legalisasi yang tersebar di internet, tapi pastikan untuk gunakan jasa yang terpercaya, ya! Salah satu jasa legalisasi yang bisa kamu gunakan adalah dari Mega Translation Service.
Kenapa Mega Translation Service?
Mega Translation Service atau yang lebih akrab disebut sebagai Mega Penerjemah adalah biro yang berfokus di urusan penerjemahan, interpreting, dan legalisasi dokumen.
Sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun, Mega Penerjemah pastinya memiliki layanan yang terpercaya dan berkualitas. Jadi, tunggu apa lagi? Segera kunjungi website kami atau hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik!