Ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri, segera siapkan kebutuhan dokumen yang harus Anda legalisasi. Tidak hanya untuk kebutuhan sekolah bisa juga untuk bekerja dan menetap di sana. Untuk itu, mengurus legalisasi tidak boleh Anda lewatkan, hal tersebut akan mempengaruhi dalam pengurusan administratif. Kini terdapat ragam cara yang bisa Anda terapkan untuk mengurus legalisasi dokumen. Mulai mengurusnya secara pribadi, serta menggunakan jasa legalisasi dokumen.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai legalisasi dokumen luar negeri, simak pemaparannya pada artikel berikut ini.
Baca Juga: Cara Mudah Menerjemahkan Dokumen untuk Keperluan Beasiswa
Pengertian Legalisasi Dokumen Luar Negeri
Legalisasi adalah prosedur penting yang wajib Anda penuhi ketika ingin melanjutkan studi, bekerja maupun menetap di luar negeri. Apa sih, legalisasi itu? legalisasi merupakan pengesahan terhadap dokumen berbentuk stampel, tanda tangan namun tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Semua dokumen yang terbit di Indonesia dan Anda pergunakan di luar negeri, wajib untuk legalisasi oleh instansi terkait.
Pejabat yang terpilih pada Direktorat Konsuler adalah pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. Serta spesimen paraf dan tanda tangannya telah tersampaikan kepada Kemenkumham, Perwakilan Republik Indonesia, Perwakilan Negara Asing.
Adanya bukti stempel atau tanda pengesahan terhadap dokumen, menandakan bahwa dokumen sudah sah serta bisa untuk mengurus keperluan administratif. Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No.09/A/KP/XII/2006/01/ mengenai tata aturan serta ketentuan hubungan internasional. Dengan pedoman tersebut, maka seluruh pihak yang berkepentingan wajib mengurus dokumen nya untuk mendapat legalisasi dari pihak berwenang.
Alasan Mengapa Legalisasi Dokumen Wajib
freepik
Setiap dokumen Indonesia yang akan Anda pergunakan di negara atau dokumen asing yang akan Anda pergunakan di Indonesia. Perlu untuk dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Dari penjelasan tersebut menyatakan bahwa legalisasi menjadi syarat penting untuk memperlancar persyaratan administratif. Keperluan legalisasi dokumen menjadi penting karena sebagai bukti bahwa dokumen telah legal dan bisa Anda gunakan. Terutama jika Anda membutuhkannya untuk administratif untuk legalisasi dokumen luar negeri.
Tanda tersebut hanya sebagai membuktikan bahwa keabsahan dokumen telah terjamin, namun bukan menjadi tanggung jawab terhadap isi dari dokumen tersebut. Maksudnya adalah instansi terkait tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen. Prinsip mendasar memberikan legalisasi oleh instansi tidak ada implikasi hukum yang merugikan pemerintah.
Baca Juga: Mengapa Legalisasi Notaris Penting untuk Kebutuhan Dokumen Anda?Cek di Sini!
Jenis Dokumen yang Bisa Anda Legalisasi
freepik
Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri, mengenai jenis dokumen yang bisa untuk dilegalisasi sebagai berikut: Akta lahir, Akta kematian, Surat Keterangan, Akta nikah. Kemudian Ijazah, Surat Izin Mengemudi, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Certificate of Origin. Serta dokumen-dokumen lain yang memerlukan legalisasi.
Serta, Kementerian Luar Negeri hanya menerima dokumen legalisasi terbitan dalam negeri untuk Anda gunakan di luar negeri. Setelah mendapatkan legalisasi dari Direktorat Perdata, Kementerian Hukum & HAM. Kedua, dokumen terbitan luar negeri yang Anda gunakan di dalam negeri. Hanya saja setelah mendapat legalisasi dari perwakilan RI di luar negeri atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Cara Mengurus Legalisasi Dokumen Luar Negeri
Terdapat dua cara yang bisa Anda pilih dalam mengurus legalisasi dokumen di Luar Negeri. Tahapan legalisasi ini terbagi menjadi 3 instansi: Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Asing. Prosedur mendaftarkan legalisasi ada dua cara, yakni mengurusnya sendiri ke instansi dan menggunakan jasa legalisasi.
Mengurus Secara Pribadi
Melansir dari website kemlu.go.id mengenai prosedur mengajukan permohonan legalisasi dokumen luar negeri adalah, 1.) mengajukan permohonan melalui aplikasi android untuk stempel asli. 2.) verifikasi oleh Direktorat Konsuler, 3.) Setelah mendapat persetujuan, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk pembayaran, namun jika ditolak Anda harus mengajukan permohonan baru. 4.) Unggah bukti pembayaran 5.) Pemberitahuan untuk penyerahan dokumen di loket. serta 6.) Pengambilan dokumen atau melalui ekspedisi.
Melalui Jasa Legalisasi
Apabila Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurusnya pribadi, kini bisa lebih mudah menggunakan jasa legalisasi dokumen luar negeri. Menemukan penyedia jasa legalisasi kini tidaklah sulit, Anda bisa mencarinya melalui internet dan memilih penyedia jasa legalisasi sesuai kebutuhan. Ketika menggunakan jasa legalisasi, selain menghemat waktu, Anda juga akan mendapat banyak kelebihan dan manfaat lainnya.
Baca Juga: Membutuhkan Jasa Penerjemah Artikel? Mega Penerjemah Aja!
Mengurus Penerjemahan & Legalisasi Melalui Mega Penerjemah!
Apabila Anda kesulitan untuk mengurus legalisasi secara pribadi. Kini ada banyak penyedia jasa yang bisa Anda percayakan. Mega Penerjemah menyediakan layanan jasa penerjemah, legalisasi dan telah tepercaya sejak tahun 2014. Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan penerjemahan dan legalitas usaha ataupun bisnis Anda. Seperti: kontrak kerja, ijazah, surat perjanjian, MoU, SIUP, TDP dan lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas dari Mega Penerjemah terdiri dari orang yang ahli dan berpengalaman menyelesaikan kebutuhan legalisasi.
Tidak hanya dokumen bisnis, Mega Penerjemah juga bisa Anda gunakan untuk legalisasi dokumen lain, seperti untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. Kami telah memiliki sertifikasi berupa SK Gubernur, Kemenkumham dan terdaftar di Kedutaan Asing. Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.