Cara Mendapatkan Legalitas E-TTD Notaris, Yuk Simak!
Zaman sudah berkembang sangat pesat, sehingga hampir semua aktivitas dapat diselesaikan melalui online. Adapun di bagian notaris sudah memikirkan legalitas atas penggunaan tanda tangan elektronik. Bagaimana keabsahannya dari sudut pandang notaris?
Tanda Tangan
Tanda tangan menjadi lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanda tangan, khususnya di Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
Dengan teknologi yang berkembang, kini tanda tangan dapat ditambahkan ke dokumen Word. Hal ini diharapkan agar pekerjaan makin efisien dan singkat. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana status keabsahan dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan elektronik dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut?
Keabsahan E-TTD
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua tangan tangan elektronik, yakni:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memiliki persyaratan ini:
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan atau dilakukan pada transaksi elektronik. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Setelah membahas mengenai apa itu definisi tanda tangan dan tanda tangan elektronik. Setelah ini kami akan membahas mengenai legalitas penggunaan E-TTD oleh Notaris.
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Legalisasi yang dilakukan oleh notaris hanya mencakup pada legalisasi terhadap tanda tangan manual yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas disertai materai. Jadi, notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik.
Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis akta notaris, yakni akta partij dan akta relaas. Akta partij, para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta. Selain itu akta relaas yang menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya.
Cara Mendapatkan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Anda ingin memiliki tanda tangan elektronik? Ternyata untuk mendapatkannya cukup mudah. Walaupun cara mendapatkannya mudah, Anda pun harus memikirkan legalitas dari tanda tangan tersebut.
Langkah pertama yang harus Anda siapkan adalah mengakses situs online signature, lalu Anda akan memilih menu ‘draw signature’ untuk menggambarkan tanda tangan Anda.
Pastikan gambar tanda tangan Anda menggunakan touchpad agar lebih nyaman dan terasa seperti menggambarkan tanda tangan di atas kertas. Setelah itu, tanda tangan Anda siap untuk disimpan dan di download.
Jika Anda memiliki masalah terjemahan, membutuhkan pendampingan saat acara perdata atau legalitas. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Mega Translation Service memberikan jasa untuk penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Hak Kekayaan Intelektual Antar Negara
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi sungguh pesat belakangan ini, sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahkan dalam bidang pendidikan pun ilmu HaKI makin diperdalam dan makin banyak peminatnya. Dengan demikian, barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara, sudah bisa dihadirkan di negara lain. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur untuk transfer pendaftaran HKI antar-negara?
Peraturan lisensi dalam perundang-undangan HKI
Peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan standar minimal yang berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.
Prosedur peraturan lisensi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang HKI, Suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya akan dimuat ke dalam Daftar Umum dan pendaftar membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pastikan bahwa perjanjian lisensi ini sudah tercatatkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tiap lisensi meliputi bidang yang terdapat dalam Undang-Undang.
Umumnya, lisensi hak cipta merupakan sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Lisensi hak cipta tidak selalu memuat ketentuan tentang besaran royalti yang harus dibayar.
Perlindungan hukum perjanjian
Kedua pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam pelaksanaannya, hal yang paling penting dalam lisensi yaitu menentukan isi perjanjian lisensi. Dikarenakan bunyi dalam ketentuan yang disepakati akan menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Dalam sebuah contoh, bilamana seorang warga negara Indonesia yang belajar di Amerika Serikat pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS? Setelah ia kembali ke Indonesia, bagaimana hak cipta yang telah didaftarkan di AS?
Apakah bisa transfer pendaftaran HKI Antar-Negara?
Mengutip dari hukumonline.com, bahwa pendaftaran HKI berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri). Namun, karena tiap negara memiliki kriteria pemberian HKI yang berbeda, maka seseorang yang telah mendaftarkan hak merek, paten atau hak cipta di AS tidak dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk mendapat perlindungan hukum di negara lain, penemu akan mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan. Peraturannya akan berbeda lagi apabila Hak Cipta yang diperbincangkan. Karena di Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Perjanjian ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.
Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan ditemukan dan selesai dibuat. Jika ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia.
Pemberian hak paten melalui lisensi
Jika Anda memiliki temuan dan berminat untuk mengkomersilkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka Anda perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda. Saat Anda berada di AS atau di Indonesia ataupun di negara yang termasuk dengan Berne Convention.
Undang-Undang Paten di Indonesia UU No. 14 Tahun 2001 hanya mengatur lisensi penemuan yang diberi paten. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau bisa jadi lebih pendek. Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan untuk paten biasanya 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Persyaratan permohonan
Secara umum dan garis besarnya, HKI dibagi dalam dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Artikel ini akan membahas lebih ke arah persyaratan permohonan HKI.
- Surat pernyataan hak
- Dokumen/surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon
- FC Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- FC KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa
Jika semua formulir dan dokumen yang sudah diberikan tidak lengkap, maka akan ditunggu untuk melengkapinya maksimal 3 bulan. Apabila dokumen diterima, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Ciptaan. Namun, apabila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dengan kurun waktu yang diberikan, maka akan ditolak. Sementara itu, pemohon harus memulai prosedurnya dari awal lagi.
Dengan persyaratan yang cukup panjang dan berbeda-beda tiap lisensi yang akan Anda daftarkan, Anda dapat konsultasikan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |