Terjemahan Tersumpah untuk Visa: Dokumen, Persyaratan, dan Tips
Mengajukan visa ke luar negeri bukan hanya soal melengkapi formulir dan memenuhi persyaratan finansial. Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah kelengkapan dokumen dalam bahasa yang dapat diterima oleh negara tujuan. Banyak pemohon visa baru menyadari pentingnya terjemahan tersumpah untuk visa setelah dokumen mereka diminta untuk diperbaiki atau bahkan ditolak karena tidak memenuhi standar administrasi.
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda, namun umumnya dokumen resmi yang ditulis dalam Bahasa Indonesia perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang diminta oleh kedutaan atau instansi imigrasi. Dalam banyak situasi, terjemahan ini harus dilakukan oleh penerjemah bersertifikat agar diakui secara sah.
Apa Itu Terjemahan Bersertifikat untuk Visa?
Terjemahan bersertifikat merupakan hasil terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah berlisensi yang memiliki kekuasaan resmi untuk menerjemahkan dokumen hukum dan administratif.
Berbeda dengan terjemahan biasa, hasil terjemahan bersertifikat dilengkapi dengan:
- Stempel resmi dari penerjemah bersertifikat
- Tanda tangan dari penerjemah
- Pernyataan bahwa terjemahan yang dihasilkan sesuai dengan dokumen yang asli
Karena memiliki kekuatan hukum, terjemahan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif internasional, termasuk pengajuan visa.
Dokumen yang Umumnya Butuh Terjemahan Bersertifikat untuk Visa
Jenis dokumen yang memerlukan terjemahan bersertifikat bisa bervariasi tergantung pada jenis visa dan negara tujuan. Namun, beberapa dokumen yang paling sering dibutuhkan meliputi:
Dokumen Identitas
Dokumen identitas adalah dasar untuk memverifikasi informasi pemohon visa. Beberapa kedutaan mungkin memerlukan terjemahan resmi untuk:
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Akta nikah
- Akta cerai
Dokumen Pendidikan
Untuk visa pelajar atau yang berhubungan dengan pendidikan, biasanya diperlukan:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Sertifikat akademis
Dokumen Pekerjaan
Pemohon visa kerja atau bisnis sering kali diminta untuk melampirkan:
- Surat keterangan kerja
- Kontrak kerja
- Surat rekomendasi dari perusahaan
Dokumen Keuangan
Beberapa negara juga meminta dokumen pendukung terkait keuangan seperti:
- Surat keterangan penghasilan
- Dokumen kepemilikan usaha
- Dokumen legal perusahaan
Persyaratan Terjemahan Dokumen untuk Visa
Secara umum, kedutaan atau instansi imigrasi mengharapkan terjemahan yang tepat, lengkap, dan sesuai dengan dokumen aslinya. Terjemahan tidak boleh mengubah isi dokumen atau menambahkan informasi yang tidak ada dalam dokumen sumber.
Selain itu, beberapa negara memerlukan bahwa terjemahan dilakukan oleh penerjemah bersertifikat yang diakui resmi. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa syarat visa negara tujuan sebelum menerjemahkan dokumen.
Jika diperlukan, dokumen yang sudah diterjemahkan mungkin juga memerlukan proses legalisasi atau Apostille agar diakui di tingkat internasional.
Tips Mengurus Terjemahan Bersertifikat untuk Visa
Salah satu kesalahan umum adalah mengurus terjemahan terlalu mendekati waktu pengajuan visa. Sebenarnya, beberapa dokumen mungkin perlu proses tambahan seperti legalisasi atau revisi administratif.
Sebaiknya siapkan semua dokumen sejak awal dan pastikan informasi yang terdapat sudah benar sebelum diterjemahkan. Kesalahan penulisan pada nama, tanggal lahir, atau nomor dokumen dapat menimbulkan masalah saat verifikasi.
Selain itu, pilihlah penyedia jasa yang berpengalaman dalam menangani dokumen visa. Penyedia jasa yang profesional biasanya paham akan syarat dari berbagai kedutaan dan bisa memberikan panduan yang tepat sesuai kebutuhan negara tujuan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Banyak pemohon visa memilih terjemahan biasa karena dianggap lebih murah atau lebih cepat. Namun, jika kedutaan mengharuskan terjemahan bersertifikat, dokumen tersebut bisa ditolak.
Kesalahan lain adalah menerjemahkan dokumen yang belum final atau belum diperbarui. Hal ini dapat mengakibatkan pemohon harus melakukan proses penerjemahan ulang yang tentu menghabiskan waktu dan biaya tambahan.
Memastikan semua dokumen lengkap dan diterjemahkan secara resmi sejak awal akan mempermudah proses pengajuan visa berjalan lebih lancar.
Gunakan Layanan Profesional dari Mega Penerjemah
Mega Penerjemah siap membantu kebutuhan Terjemahan Bersertifikat untuk Visa dengan layanan yang profesional, akurat, dan terpercaya.
Layanan Mega Penerjemah
Penerjemah Bersertifikat
- Bahasa
- Industri
- Personal
Interpreter
- Interpreter Profesional
- OnCall Interpreter
Legalisasi
- Lembaga
- Dokumen
- Kedutaan
- Kementerian
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen untuk keperluan visa, pendidikan, pekerjaan, dan usaha internasional, Mega Penerjemah berperan dalam memastikan dokumen Anda siap untuk digunakan sesuai dengan ketentuan resmi negara tujuan.
Memahami kebutuhan ini dapat membantu Anda menghindari masalah administratif saat mengajukan visa. Dokumen yang diterjemahkan secara resmi tidak hanya meningkatkan kelengkapan syarat, tetapi juga memberikan jaminan bahwa dokumen tersebut akan diterima oleh pihak berwenang.
Untuk memastikan proses visa Anda berjalan lebih lancar dan aman, sangat penting untuk menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang memiliki keahlian dan pengalaman, seperti Mega Penerjemah.
Biaya Resmi Apostille Dokumen: Detail tarif PNBP terbaru
Apakah Anda sedang merencanakan studi di luar negeri, menikah dengan orang asing, atau menangani dokumen bisnis internasional? Jika iya, Anda mungkin sudah akrab dengan istilah apostille. Sejak Indonesia menjadi anggota konvensi apostille, proses legalisasi dokumen publik jadi jauh lebih cepat dan efisien.
Artikel ini akan menjelaskan tentang biaya, prosedur, dan tips menghemat saat mengurus apostille.
Apa Itu Layanan Apostille?
Sebelum membahas biaya secara mendetail, penting untuk mengetahui apa itu apostille. Apostille adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat, stempel, atau segel resmi pada dokumen publik, yang dilakukan melalui verifikasi contoh oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sertifikat apostille ini menggantikan sistem legalisasi yang lama yang harus melalui banyak langkah birokrasi (Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan Besar). Sekarang, dengan adanya satu sertifikat apostille, dokumen Anda sudah secara otomatis diakui secara sah di lebih dari 124 negara yang berpartisipasi dalam konvensi apostille.
Detail Biaya Resmi Apostille Dokumen (Tarif PNBP Terbaru)
Pemerintah telah menetapkan tarif tetap untuk layanan ini melalui peraturan mengenai PNBP di Kemenkumham. Keterbukaan mengenai biaya adalah hal yang sangat diperhatikan oleh pemerintah untuk mencegah pungutan liar.
1. Tarif PNBP Standar
Menurut aturan terbaru untuk tahun 2025-2026, biaya resmi untuk satu sertifikat apostille adalah:
Rp150.000 per dokumen.
Tarif ini telah ditetapkan untuk penerbitan satu sertifikat yang akan disematkan pada dokumen asli Anda. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini berlaku sama di seluruh Indonesia, baik Anda mengurusnya di Jakarta maupun di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham setempat.
2. Estimasi Layanan Lain (Opsional)
Beberapa sumber menyebutkan adanya variasi layanan berdasarkan tingkat urgensi atau jenis pemohon, meskipun tarif dasar tetap Rp150.000
- Layanan Cepat/Express: Beberapa penyedia layanan atau simulasi sistem memperkirakan biaya sekitar Rp250.000 jika ada jalur percepatan resmi (tergantung pada kebijakan terbaru).
- Biaya untuk WNA: Dalam beberapa kasus, pengurusan khusus oleh lembaga tertentu dapat memungut tarif hingga Rp600.000 bagi pemohon berkewarganegaraan asing.
Daftar Dokumen yang Dapat di-Apostille
Biaya Rp150.000 ini berlaku untuk berbagai jenis dokumen publik. Sekitar 66 jenis dokumen kini didukung oleh layanan Kemenkumham, antara lain:
- Dokumen Sipil: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan/Buku Nikah (setelah melalui legalisasi Kemenag), dan Akta Cerai.
- Dokumen Pendidikan: Ijazah, Transkrip Nilai, dan Sertifikat Pelatihan (terutama untuk lembaga negeri atau yang telah dilegalisir oleh dinas terkait).
- Dokumen Hukum: Akta Notaris, Surat Kuasa, dan dokumen pengadilan.
- Dokumen Kepolisian: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan visa.
- Dokumen Terjemahan: Dokumen yang sudah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
Mengapa Biaya Bisa Berbeda di Lapangan?
Jika Anda menemukan harga dari biro jasa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per dokumen, bukan berarti ada kenaikan tarif resmi. Perbedaan biaya tersebut mencakup:
- Jasa Pengurusan (Handling Fee): Biaya transportasi, waktu antrean, dan penginputan data ke dalam sistem.
- Legalisasi Awal: Beberapa dokumen memerlukan legalisasi dari lembaga asal (seperti Kemenag atau Kemendikbud) sebelum dapat di-apostille. Proses ini sering kali membutuhkan biaya tambahan.
- Jasa Penerjemah Resmi: Banyak negara tujuan menetapkan bahwa dokumen asli dan terjemahannya (umumnya dalam Bahasa Inggris) harus di-apostille secara bersamaan.
- Biaya Pengiriman: Ongkos untuk mengirim dokumen fisik dari dan ke alamat pemohon.
Cara Menangani Apostille Sendiri
Jika Anda memiliki waktu, Anda dapat mengurusnya sendiri dengan mengikuti langkah-langkah ini:
- Pendaftaran Online: Kunjungi situs web apostille AHU Kemenkumham dan buat akun.
- Unggah Dokumen: Isi informasi permohonan dan unggah salinan (scan) dokumen asli yang ingin di-apostille.
- Verifikasi: Tim Kemenkumham akan memeriksa tanda tangan pejabat dalam waktu 3-5 hari kerja.
- Pembayaran: Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan kode bayar (Virtual Account) untuk membayar PNBP sebesar Rp150.000.
- Pencetakan: Kunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham yang Anda pilih untuk mencetak dan mengambil sertifikat fisik apostille dengan membawa dokumen asli.
Manfaatkan Layanan Terpadu Mega Penerjemah
Mengurus apostille sendiri memang lebih hemat biaya, tetapi bisa menghabiskan banyak waktu dan tenaga, terutama jika dokumen Anda ditolak karena masalah legalisasi awal atau kesalahan dalam terjemahan.
Di Mega Penerjemah, kami menghadirkan solusi yang efisien:
- Penerjemah Resmi yang Tersumpah: Dokumen Anda diterjemahkan dengan presisi tinggi yang diakui secara internasional.
- Konsultasi Dokumen Gratis: Kami memeriksa kelengkapan dokumen Anda sebelum diajukan agar tidak ditolak oleh sistem Kemenkumham.
- Proses yang Jelas: Anda hanya membayar biaya jasa yang wajar ditambah tarif PNBP resmi dari pemerintah.
Pastikan dokumen Anda ditangani oleh profesional untuk menghindari keterlambatan pada rencana studi atau pekerjaan Anda di luar negeri.
Butuh Jasa Apostille yang Cepat dan Tepercaya?
Jangan biarkan birokrasi menghalangi cita-cita global Anda! Mega Penerjemah siap membantu dalam pengurusan apostille dan Terjemahan Resmi dengan proses yang jelas, aman, dan tepat waktu.
Hubungi Mega Penerjemah sekarang juga untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik!
Cara Mendapatkan Legalitas E-TTD Notaris, Yuk Simak!
Zaman sudah berkembang sangat pesat, sehingga hampir semua aktivitas dapat diselesaikan melalui online. Adapun di bagian notaris sudah memikirkan legalitas atas penggunaan tanda tangan elektronik. Bagaimana keabsahannya dari sudut pandang notaris?
Legalisasi dokumen adalah tahapan penting dalam administrasi yang bertujuan untuk memastikan keaslian tanda tangan, cap, dan identitas pihak yang menandatangani dokumen resmi agar diakui di negara lain. Dalam era globalisasi yang terus berkembang, proses ini menjadi komponen hukum yang sangat penting bagi individu yang ingin melakukan aktivitas lintas negara, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di perusahaan internasional, atau memperluas usaha ke tingkat global. Tanpa adanya legalisasi yang sah, dokumen-dokumen domestik seperti ijazah, akta kelahiran, atau kontrak usaha sering kali dipandang tidak memiliki kekuatan hukum di negara yang dituju, sehingga dapat menghalangi berbagai proses administratif dan diplomatik yang sedang berlangsung.
Cara Menerjemahkan Dokumen
- Untuk Keperluan Resmi (Beasiswa, Imigrasi, Hukum)
Jika dokumen Anda adalah ijazah, akta lahir, kontrak bisnis, atau dokumen pengadilan, Anda tidak boleh menerjemahkannya sendiri.
- Langkah-langkah:
- Cari Penerjemah Tersumpah: Gunakan jasa seperti Mega Penerjemah atau penerjemah independen yang memiliki SK Kemenkumham.
- Kirim Scan Dokumen: Kirimkan versi high-resolution agar tidak ada salah baca angka atau nama.
- Proses Terjemah: Penerjemah akan menerjemahkan, membubuhi stempel, dan ke Kemenkumham/Kemlu untuk dilegalisir.
Tanda Tangan
Tanda tangan menjadi lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanda tangan, khususnya di Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
Dengan teknologi yang berkembang, kini tanda tangan dapat ditambahkan ke dokumen Word. Hal ini diharapkan agar pekerjaan makin efisien dan singkat. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana status keabsahan dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan elektronik dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut?
Keabsahan E-TTD
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua tangan tangan elektronik, yakni:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memiliki persyaratan ini:
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan atau dilakukan pada transaksi elektronik. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Setelah membahas mengenai apa itu definisi tanda tangan dan tanda tangan elektronik. Setelah ini kami akan membahas mengenai legalitas penggunaan E-TTD oleh Notaris.
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Legalisasi yang dilakukan oleh notaris hanya mencakup pada legalisasi terhadap tanda tangan manual yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas disertai materai. Jadi, notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik.
Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis akta notaris, yakni akta partij dan akta relaas. Akta partij, para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta. Selain itu akta relaas yang menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya.
Cara Mendapatkan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Anda ingin memiliki tanda tangan elektronik? Ternyata untuk mendapatkannya cukup mudah. Walaupun cara mendapatkannya mudah, Anda pun harus memikirkan legalitas dari tanda tangan tersebut.
Langkah pertama yang harus Anda siapkan adalah mengakses situs online signature, lalu Anda akan memilih menu ‘draw signature’ untuk menggambarkan tanda tangan Anda.
Pastikan gambar tanda tangan Anda menggunakan touchpad agar lebih nyaman dan terasa seperti menggambarkan tanda tangan di atas kertas. Setelah itu, tanda tangan Anda siap untuk disimpan dan di download.
Jika Anda memiliki masalah terjemahan, membutuhkan pendampingan saat acara perdata atau legalitas. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Mega Translation Service memberikan jasa untuk penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi. Hubungi kami di sini.
Ingin Mengurus Legalisasi Tanpa Kendala?
Mega Translation Service hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan Penerjemah Tersumpah, Apostille, dan Legalisasi Kedutaan. Kami menyadari bahwa setiap momen waktu Anda sangat berharga, untuk itu kami menangani seluruh proses birokrasi yang rumit, dari penerjemahan dokumen dengan tepat hingga pengurusan legalisasi di berbagai lembaga yang terkait, dengan standar profesional yang tinggi.
Jangan biarkan hal-hal administratif menghalangi cita-cita internasional Anda. Segera hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya!
Hak Kekayaan Intelektual Antar Negara
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi sungguh pesat belakangan ini, sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahkan dalam bidang pendidikan pun ilmu HaKI makin diperdalam dan makin banyak peminatnya. Dengan demikian, barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara, sudah bisa dihadirkan di negara lain. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur untuk transfer pendaftaran HKI antar-negara?
Peraturan lisensi dalam perundang-undangan HKI
Peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan standar minimal yang berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.
Prosedur peraturan lisensi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang HKI, Suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya akan dimuat ke dalam Daftar Umum dan pendaftar membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pastikan bahwa perjanjian lisensi ini sudah tercatatkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tiap lisensi meliputi bidang yang terdapat dalam Undang-Undang.
Umumnya, lisensi hak cipta merupakan sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Lisensi hak cipta tidak selalu memuat ketentuan tentang besaran royalti yang harus dibayar.
Perlindungan hukum perjanjian
Kedua pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam pelaksanaannya, hal yang paling penting dalam lisensi yaitu menentukan isi perjanjian lisensi. Dikarenakan bunyi dalam ketentuan yang disepakati akan menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Dalam sebuah contoh, bilamana seorang warga negara Indonesia yang belajar di Amerika Serikat pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS? Setelah ia kembali ke Indonesia, bagaimana hak cipta yang telah didaftarkan di AS?
Apakah bisa transfer pendaftaran HKI Antar-Negara?
Mengutip dari hukumonline.com, bahwa pendaftaran HKI berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri). Namun, karena tiap negara memiliki kriteria pemberian HKI yang berbeda, maka seseorang yang telah mendaftarkan hak merek, paten atau hak cipta di AS tidak dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk mendapat perlindungan hukum di negara lain, penemu akan mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan. Peraturannya akan berbeda lagi apabila Hak Cipta yang diperbincangkan. Karena di Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Perjanjian ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.
Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan ditemukan dan selesai dibuat. Jika ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia.
Pemberian hak paten melalui lisensi
Jika Anda memiliki temuan dan berminat untuk mengkomersilkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka Anda perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda. Saat Anda berada di AS atau di Indonesia ataupun di negara yang termasuk dengan Berne Convention.
Undang-Undang Paten di Indonesia UU No. 14 Tahun 2001 hanya mengatur lisensi penemuan yang diberi paten. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau bisa jadi lebih pendek. Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan untuk paten biasanya 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Persyaratan permohonan
Secara umum dan garis besarnya, HKI dibagi dalam dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Artikel ini akan membahas lebih ke arah persyaratan permohonan HKI.
- Surat pernyataan hak
- Dokumen/surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon
- FC Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- FC KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa
Jika semua formulir dan dokumen yang sudah diberikan tidak lengkap, maka akan ditunggu untuk melengkapinya maksimal 3 bulan. Apabila dokumen diterima, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Ciptaan. Namun, apabila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dengan kurun waktu yang diberikan, maka akan ditolak. Sementara itu, pemohon harus memulai prosedurnya dari awal lagi.
Dengan persyaratan yang cukup panjang dan berbeda-beda tiap lisensi yang akan Anda daftarkan, Anda dapat konsultasikan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |