Kemajuan teknologi informasi dan transportasi sungguh pesat belakangan ini, sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahkan dalam bidang pendidikan pun ilmu HaKI makin diperdalam dan makin banyak peminatnya. Dengan demikian, barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara, sudah bisa dihadirkan di negara lain. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur untuk transfer pendaftaran HKI antar-negara?
Peraturan lisensi dalam perundang-undangan HKI
Peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan standar minimal yang berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.
Prosedur peraturan lisensi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang HKI, Suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya akan dimuat ke dalam Daftar Umum dan pendaftar membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pastikan bahwa perjanjian lisensi ini sudah tercatatkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tiap lisensi meliputi bidang yang terdapat dalam Undang-Undang.
Umumnya, lisensi hak cipta merupakan sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Lisensi hak cipta tidak selalu memuat ketentuan tentang besaran royalti yang harus dibayar.
Perlindungan hukum perjanjian
Kedua pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam pelaksanaannya, hal yang paling penting dalam lisensi yaitu menentukan isi perjanjian lisensi. Dikarenakan bunyi dalam ketentuan yang disepakati akan menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Dalam sebuah contoh, bilamana seorang warga negara Indonesia yang belajar di Amerika Serikat pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS? Setelah ia kembali ke Indonesia, bagaimana hak cipta yang telah didaftarkan di AS?
Apakah bisa transfer pendaftaran HKI Antar-Negara?
Mengutip dari hukumonline.com, bahwa pendaftaran HKI berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri). Namun, karena tiap negara memiliki kriteria pemberian HKI yang berbeda, maka seseorang yang telah mendaftarkan hak merek, paten atau hak cipta di AS tidak dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk mendapat perlindungan hukum di negara lain, penemu akan mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan. Peraturannya akan berbeda lagi apabila Hak Cipta yang diperbincangkan. Karena di Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Perjanjian ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.
Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan ditemukan dan selesai dibuat. Jika ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia.
Pemberian hak paten melalui lisensi
Jika Anda memiliki temuan dan berminat untuk mengkomersilkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka Anda perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda. Saat Anda berada di AS atau di Indonesia ataupun di negara yang termasuk dengan Berne Convention.
Undang-Undang Paten di Indonesia UU No. 14 Tahun 2001 hanya mengatur lisensi penemuan yang diberi paten. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau bisa jadi lebih pendek. Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan untuk paten biasanya 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Persyaratan permohonan
Secara umum dan garis besarnya, HKI dibagi dalam dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Artikel ini akan membahas lebih ke arah persyaratan permohonan HKI.
- Surat pernyataan hak
- Dokumen/surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon
- FC Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- FC KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa
Jika semua formulir dan dokumen yang sudah diberikan tidak lengkap, maka akan ditunggu untuk melengkapinya maksimal 3 bulan. Apabila dokumen diterima, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Ciptaan. Namun, apabila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dengan kurun waktu yang diberikan, maka akan ditolak. Sementara itu, pemohon harus memulai prosedurnya dari awal lagi.
Dengan persyaratan yang cukup panjang dan berbeda-beda tiap lisensi yang akan Anda daftarkan, Anda dapat konsultasikan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |