Pemerintah RI terus memantau perkembangan mengenai keluar masuknya orang dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona saat ini. Salah satu yang terus menjadi perhatian adalah kepulangan para pekerja migran Indonesia atau PMI. Pemerintah menjelaskan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi bagi individu yang akan bepergian secara internasional dan domestik menggunakan pesawat terbang. Berikut, kami akan bahas mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan bagi WNI setelah bepergian dari luar negeri.
Kepulangan dari Luar Negeri
Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah, diperlukan panduan berupa protokol kesehatan terkait penanganan kepulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dan kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri.
WNI dimaksud termasuk pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa, trainee, anak buah kapal, maupun para pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia. Penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah PSBB dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara, dengan:
- Melakukan sosialisasi kepada setiap WNI dan WNA untuk menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melakukan physical distancing, selalu memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan melakukan validasi terhadap health certificate dalam Bahasa Inggris yang dibawa oleh WNI dan WNA dan berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Ketentuan Masuk ke Indonesia bagi WNI/ WNA
Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan
Kemudian, untuk prosedur pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh para WNI atau WNA pada saat kembali ke Indonesia adalah sebagai berikut:
- Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
- Pemeriksaan kesehatan tambahan meliputi: Wawancara Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala COVID-19 Pemeriksaan saturasi oksigen Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR
- Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas negara asal dan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.
- WNI yang pulang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19.
- WNI yang pulang, jika tidak membawa health certificate;
-
- Membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau
- Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif COVID-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.
6. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk. WNI dapat menunggu sementara di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.
7. Apabila tidak dapat melakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.
Itulah serangkaian prosedur yang harus dilalui bagi Anda yang hendak kembali ke Indonesia. Jika hasil rapid Anda reaktif, Anda pun harus dirujuk ke RS darurat / rujukan. Namun, jika negatif Anda harus tetap karantina mandiri selama 14 hari. Dan tetap mengikuti protokol kesehatan di tempat di mana Anda tinggal.
penerjemah | interpreter | legalisasi |