Legalisasi dokumen merupakan suatu kegiatan yang dibutuhkan apabila ada kebutuhan bepergian ke luar negeri atau membuat suatu perjanjian bisnis yang penting. Legalisasi atau legalisir bisa dilakukan langsung ke Kementerian terkait atau melalui Notaris. Kami akan membahas mengenai dasar wewenang Notaris sampai sejauh mana dalam hal legalisir dokumen di Notaris.
Dasar Kewenangan Notaris dalam Legalisir Dokumen
Kewenangan notaris merujuk pada Pasal 15 UU 2/2014. Notaris memiliki wewenang untuk membuat Akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik. Selain itu untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan gross, salinan dan kutipan akta. Semua ini sepanjang pembuatan Akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang – Undang.
Berikut adalah wewenang Notaris, antara lain:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku legalisasi
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku legalisasi
- Membuat copy dari asli surat di bawah tangan, berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
- Membuat akta risalah lelang
Dengan penjelasan di atas, maka wewenang notaris untuk melakukan pengesahan atas dokumen fotokopi yang diperuntukkan pencocokan antara fotokopi dengan surat aslinya.
Legalisasi Dokumen
Notaris tunduk pada Undang – Undang No. 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris. Setelah Undang – Undang tersebut diubah menjadi Undang – Undang No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris). Faktanya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a UU Jabatan Notaris merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai dengan melalui jalan pendaftaran dalam buku legalisasi yang disediakan oleh notaris.
Selanjutnya, proses legalisasi dokumen di notaris dilakukan dengan membawa pihak yang membuat surat atau dokumen serta menandatangani dokumen tersebut. Orang itu harus datang ke hadapan notaris dan dicatat dalam buku legalisasi. Dokumen ataupun surat bisa dilegalisasi apabila terdapat tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut.
Mega Penerjemah memiliki layanan legalisasi
Diulang kembali bahwa legalisasi merupakan sebuah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang. Mega Penerjemah memiliki layanan khusus bagi Anda yang memiliki kebutuhan legalisasi. Mega Penerjemah punya proses yang cepat dan murah dari segi biaya dibandingkan tempat lainnya.
Kemudian, keuntungan Anda mempercayakan Mega Penerjemah akan menghemat waktu Anda di luar rumah. Dokumen tersebut dapat Anda kirimkan melalui E-mail atau Whatsapp tim marketing kami. Selain itu sebagai konsumen, Anda hanya perlu memberikan surat kuasa dan hubungan kepercayaan jasa legalisasi dokumen di notaris Mega Penerjemah untuk melakukan tugas legalisasi bagi pihak terkait.
Lokasi Mega Penerjemah
Kantor fisik Mega Penerjemah dapat Anda cari di Google dengan kata kunci “Alamat Mega Translation Service”. Kantor kami berlokasi di Tangerang dan Jakarta. Namun, jangan khawatir apabila Anda berada di luar kota karena kami dapat mengatur hal tersebut. Di samping itu, Anda tidak perlu memikirkan bagaimana Anda sampai di kota Jakarta hanya untuk urusan legalisasi.
Percayakan pada Mega Penerjemah untuk urusan Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi. Perihal dokumen yang akan dilegalisasikan dapat Anda kirimkan melalui ekspedisi dan kerahasiaannya akan tetap terjamin. Lebih lanjut, hubungi marketing kami untuk mengetahui biaya dari tiap layanan yang dimiliki Mega Translation Service.
penerjemah | interpreter | legalisasi |