Sertifikat merupakan tanda bukti kuat atas suatu hak atas rumah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Lalu, bagaimana membuktikan kepemilikan rumah jika sertifikat hilang? Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat dapat diterbitkan lagi sebagai pengganti sertifikat yang hilang dengan melalui prosedur berikut!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan surat pengganti.
Kemudian, ketika sertifikat tanah hilang Anda bisa mengajukan surat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan surat atau sekuritas baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang.
Di samping itu, pihak lain yang dimaksud dapat berupa penerima warisan yang dibuktikan dengan bukti ahli waris yang dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1999 di dalam Pasal 42 ayat (1).
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Pengganti
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti surat atau sekuritas rumah hilang:
- Formulir permohonan bermaterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
- Fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan
- Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat
Selanjutnya, dalam formulir pengajuan harus ada data ini:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut:
- Pertama, membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
- Kedua, membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi
- Ketiga, melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan
- Keempat, menerbitkan pengumuman di media cetak
- Kelima, menerima sertifikat tanah pengganti.
Membayar Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu Rp850.000 untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak (biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi), seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan Rp350.000 untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Layanan jasa utama yang terdapat di Mega berupa penerjemah tersumpah, interpreter dan juga legalisasi. Faktanya, mengurus surat kehilangan sertifikat tanah tentu memerlukan legalisasi dokumen terhadap pejabat berwenang. Untuk itu kami hadir untuk Anda, kami dengan senang hati dapat membantu Anda mengurus legalisasi dokumen yang Anda butuhkan. Silahkan menghubungi tim marketing untuk info lebih lanjut di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |