Salah satu syarat yang mutlak dan harus dipenuhi untuk tercapainya tujuan Nasional adalah penegakan hukum dan keadilan. Membahas mengenai penegakan hukum akan selalu berhubungan dengan lima sub sistem yang terkait, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Hakim/Lembaga peradilan umum, penasehat hukum, dan lembaga kemasyarakatan. Detailnya akan dijelaskan secara rinci di dalam artikel berjudul kedudukan peradilan hukum acara pidana di Indonesia.

 

Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana memiliki ruang lingkung yang lebih sempit, mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada proses pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) oleh jaksa. Prinsipnya, Hukum Acara Pidana dibuat agar mencegah Aparat Penegak Hukum bertindak dengan sesuka hatinya.

Dalam Hukum Acara Pidana mengadopsi beberapa sifat formal yang mengandalkan lex scripta, lex certa, dan lex stricta, yakni:

  • Lex Scripta berarti Hukum Acara Pidana harus dibuat secara tertulis (KUHAP)
  • Kedua, Lex Certa artinya Hukum Acara Pidana harus jelas
  • Lex Stricta, Hukum Acara Pidana harus tegas. Hal ini tidak dapat diartikan selain yang telah ditulis di peraturan.

Dengan dibentuknya KUHAP, maka diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal untuk mencari kebenaran hingga pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan proses ini hingga kepada peninjauan kembali (herziening). Pada sub selanjutnya kami akan membahas mengenai dimana kedudukan peradilan hukum acara pidana itu berada.

 

Kedudukan hukum acara pidana

Apabila Anda mempertanyakan sebenarnya ada di posisi dan kedudukan apa hukum acara pidana itu berdiri? Pada dasarnya, kedudukan peradilan hukum acara pidana dibagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik memiliki arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara. Sedangkan hukum privat yang mengatur tentang hubungan antara sesama anggota sesama anggota masyarakat.

Setelah dijelaskan di atas, hukum pidana sendiri merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di dalam sebuah negara. Adapun dasar – dasar dan aturannya, antara lain:

  • Menentukan perbuatan – perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Hal ini biasa dikenal dengan sebutan criminal act.
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa saja kepada mereka yang telah melanggar larangan – larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dalam ketentuan pidana. Hal ini biasa dikenal sebagai Criminal Liability/Criminal Responsibility.

 

Tahapan persidangan tingkat pertama hukum acara pidana

Beginilah tahapan persidangan tingkat pertama hukum acara pidana, yakni:

  1. Dakwaan oleh jaksa penuntut umum
  2. Eksepsi (nota keberatan) oleh terdakwa/penasehat hukum (apabila ada)
  3. Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (apabila ada)
  4. Putusan sela (jika ada eksepsi)
  5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti)
  6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
  7. Pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa/penasehat hukum
  8. Replik (jawaban atas pledoi Jaksa Penuntut Umum)
  9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasehat Hukum), dan
  10. Putusan Hakim

 

Fungsi dan tujuan hukum acara pidana

Dengan adanya hukum acara pidana sudah pasti memiliki fungsi dan tujuan yang sangat jelas pada sebuah negara. Fungsi penegakan hukum menjadi sebuah usaha untuk menciptakan tata tertib keamanan dan ketentraman dalam masyarakat. Baik merupakan usaha penegakan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.

Tujuan dari adanya hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana. Selain itu untuk melindungi hak asasi manusia bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan melindungi hak asasi tiap individu baik yang menjadi korban maupun si pelanggar hukum.

Ada tiga fungsi menurut van Bemmelen yang telah dirumuskan untuk mendeskripsikan sebuah tujuan hukum acara pidana, seperti:

  • Mencari dan menemukan kebenaran
  • Pemberian keputusan oleh hakim
  • Melaksanakan keputusan

 

Interpreter Layanan Jasa Mega Translation Service

Di pengadilan negeri tidak hanya warganegara Indonesia saja yang dapat sidang peradilan hukum acara pidana, namun pihak asing pun juga bisa mendapatkan hal serupa. Apabila pihak asing melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. Biasanya Pengadilan Negeri akan menggunakan jasa  interpreter untuk mendampingi pihak asing dalam pengadilan. Tujuannya agar serangkaian tahapan yang dilewati oleh pihak asing dapat dimengerti dengan bantuan interpreter. Demikian juga dengan pengadilan negeri akan mengerti apa yang dikatakan oleh pihak asing tersebut. Di Mega Translation Service, kami memberikan layanan jasa tersebut yang dapat Anda manfaatkan. Anda dapat menanyakan perihal biaya kepada tim marketing kami, hubungi tim marketing di sini.