Legalisasi dibutuhkan untuk mengesahkan suatu dokumen. Proses legalisasi biasanya membutuhkan proses atau tahapannya sendiri, sehingga setiap individu yang hendak mengesahkan suatu dokumen untuk tujuan tertentu memiliki kesulitannya tersendiri. Dalam artikel ini kami akan mengulas mengenai jasa legalisasi dokumen di Kemenkumham. Baca artikel ini hingga akhir.

 

Definisi Legalisasi

Pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang ke dalam suatu dokumen. Dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di negara lain harus dilegalisir terlebih dahulu oleh tiga instansi Pemerintahan. Seperti Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Kemenkumham. Sudah menjadi rahasia umum untuk mendapatkan bubuhan tanda tangan atau stempel dari Kementerian harus melalui proses yang panjang. Selain itu tidak jarang proses tersebut berhenti di tengah jalan karena ada beberapa dokumen yang tidak lengkap.

Legalisasi memang diharuskan melalui Kemenkumham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenkumham. Perihal ini merujuk pada Pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

Prinsip dasar legalisasi dokumen

Pada dasarnya dalam legalisasi oleh perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya diharapkan tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan RI serta tidak di luar dari wewenang dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen tersebut.

Hanya terdapat beberapa dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI, antara lain akte kematian dan kelahiran, pernyataan/akte notaris, perjanjian nikah dan akta nikah, ijazah dan dokumen lainnya.

 

Proses Legalisasi Dokumen

Dokumen yang dikeluarkan/diterbitkan di Indonesia biasanya akan digunakan untuk keperluan ke luar negeri, maka dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait, baik dokumen bisnis maupun nonbisnis. Ada tiga tahap legalisasi di berbagai Kementerian, seperti melakukan legalisasi dokumen di Ditjen AHU Kemenkumham, Direktorat Konsuler Kemlu, dan  Kedutaan Besar Negara Tujuan. Pada kesempatan ini, kami akan membahas proses dan persyaratan dokumen yang harus dibawa apabila ingin melakukan legalisasi di Ditjen AHU Kemenkumham, yani:

  1. Surat permohonan legalisasi yang ditandatangani oleh pemohon
  2. Fotokopi KTP dari pemohon
  3. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
  4. Apabila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka wajib melampirkan fotokopi dokumen yang berbahasa Indonesianya.
  5. Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
  6. Materai sebesar Rp 6.000 untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi
  7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Mega Translation Service sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Legalisasi Dokumen

Setelah Anda mengetahui persyaratan dokumen apa saja yang perlu dibawa, saat proses di lapangannya mungkin Anda menemukan kesulitan – kesulitannya tersendiri. Mungkin saja Anda melewati satu tahapan, sehingga Anda harus memulainya dari awal. Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat mengandalkan Mega Translation Service dengan memanfaatkan layanannya. Sebelum Anda menyerahkan dokumen, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim marketing kami, perihal biaya dan lamanya waktu pengerjaan. Anda dapat menghubungi kami di sini.

Semoga informasi dari pembahasan artikel kali ini mengenai Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dapat berguna bagi anda.