Jasa Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM
Legalisasi dibutuhkan untuk mengesahkan suatu dokumen. Proses legalisasi biasanya membutuhkan proses atau tahapannya sendiri, sehingga setiap individu yang hendak mengesahkan suatu dokumen untuk tujuan tertentu memiliki kesulitannya tersendiri. Dalam artikel ini kami akan mengulas mengenai jasa legalisasi dokumen di Kemenkumham. Baca artikel ini hingga akhir.
Definisi Legalisasi
Pengesahan dengan membubuhkan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang ke dalam suatu dokumen. Dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di negara lain harus dilegalisir terlebih dahulu oleh tiga instansi Pemerintahan. Seperti Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Kemenkumham. Sudah menjadi rahasia umum untuk mendapatkan bubuhan tanda tangan atau stempel dari Kementerian harus melalui proses yang panjang. Selain itu tidak jarang proses tersebut berhenti di tengah jalan karena ada beberapa dokumen yang tidak lengkap.
Legalisasi memang diharuskan melalui Kemenkumham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenkumham. Perihal ini merujuk pada Pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Prinsip dasar legalisasi dokumen
Pada dasarnya dalam legalisasi oleh perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya diharapkan tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan RI serta tidak di luar dari wewenang dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen tersebut.
Hanya terdapat beberapa dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI, antara lain akte kematian dan kelahiran, pernyataan/akte notaris, perjanjian nikah dan akta nikah, ijazah dan dokumen lainnya.
Proses Legalisasi Dokumen
Dokumen yang dikeluarkan/diterbitkan di Indonesia biasanya akan digunakan untuk keperluan ke luar negeri, maka dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait, baik dokumen bisnis maupun nonbisnis. Ada tiga tahap legalisasi di berbagai Kementerian, seperti melakukan legalisasi dokumen di Ditjen AHU Kemenkumham, Direktorat Konsuler Kemlu, dan Kedutaan Besar Negara Tujuan. Pada kesempatan ini, kami akan membahas proses dan persyaratan dokumen yang harus dibawa apabila ingin melakukan legalisasi di Ditjen AHU Kemenkumham, yani:
- Surat permohonan legalisasi yang ditandatangani oleh pemohon
- Fotokopi KTP dari pemohon
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Apabila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka wajib melampirkan fotokopi dokumen yang berbahasa Indonesianya.
- Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
- Materai sebesar Rp 6.000 untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mega Translation Service sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Legalisasi Dokumen
Setelah Anda mengetahui persyaratan dokumen apa saja yang perlu dibawa, saat proses di lapangannya mungkin Anda menemukan kesulitan – kesulitannya tersendiri. Mungkin saja Anda melewati satu tahapan, sehingga Anda harus memulainya dari awal. Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat mengandalkan Mega Translation Service dengan memanfaatkan layanannya. Sebelum Anda menyerahkan dokumen, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim marketing kami, perihal biaya dan lamanya waktu pengerjaan. Anda dapat menghubungi kami di sini.
Keistimewaan Mega Penerjemah
- Layanan “One Stop Solution”
Salah satu keunggulan utama mereka adalah beragam layanan yang ada dalam satu tempat. Anda tidak hanya mendapatkan jasa terjemahan, tetapi juga:
Legalitas Dokumen: Mereka membantu proses legalisasi ke Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, hingga ke berbagai Kedutaan Besar.
Jasa Interpreter: Menyediakan penerjemah lisan untuk seminar, pertemuan bisnis, atau pendampingan di pengadilan.
Notaris: Memfasilitasi kebutuhan dokumen yang memerlukan pengesahan notaris.
- Legalitas yang Jelas dan Terdaftar
Mega Penerjemah bekerja dengan penerjemah yang telah memiliki SK Kemenkumham (tersumpah). Ini sangat penting karena dokumen yang dihasilkan memiliki “garansi” diterima oleh lembaga resmi, baik di dalam maupun luar negeri.
- Skalabilitas Bahasa yang Luas
Berbeda dengan penerjemah independen yang umumnya hanya menguasai satu atau dua bahasa, Mega Penerjemah memiliki jaringan untuk berbagai bahasa di dunia, mulai dari:
Bahasa populer (Inggris, Mandarin, Jepang, Arab, Jerman).
Bahasa yang lebih spesifik (Belanda, Prancis, Italia, Vietnam, dll).
- Profesionalitas dan Manajemen Proyek
Karena berfungsi sebagai sebuah perusahaan (biro), mereka memiliki sistem manajemen yang lebih teratur:
Ketepatan Waktu: Ada tim yang mengawasi agar dokumen selesai tepat waktu.
Quality Control: Biasanya dokumen melalui proses editing dan proofreading sebelum diserahkan kepada klien.
Kerahasiaan Data: Sebagai badan usaha, mereka menerapkan kebijakan kerahasiaan yang lebih formal untuk melindungi data sensitif Anda.
- Kemudahan Akses dan Konsultasi
Mereka umumnya cepat dalam memberikan harga (quotation) melalui media digital. Anda dapat berdiskusi terlebih dahulu tentang jenis legalisasi yang sebenarnya Anda perlukan, agar tidak membuat kesalahan.
Semoga informasi dari pembahasan artikel kali ini mengenai Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dapat berguna bagi anda.
Ingin Mengurus Legalisasi Tanpa Kendala?
Mega Translation Service hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan Penerjemah Tersumpah, Apostille, dan Legalisasi Kedutaan. Kami menyadari bahwa setiap momen waktu Anda sangat berharga, untuk itu kami menangani seluruh proses birokrasi yang rumit, dari penerjemahan dokumen dengan tepat hingga pengurusan legalisasi di berbagai lembaga yang terkait, dengan standar profesional yang tinggi.
Jangan biarkan hal-hal administratif menghalangi cita-cita internasional Anda. Segera hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya!