Belakangan ini sudah banyak sekali produk atau makanan yang dibuat rumahan atau sebutannya handmade. Dengan adanya produk atau makanan Handmade membuat orang – orang tidak memperhatikan hak desain yang sebenarnya ini perlu didaftarkan. Agar kreasi yang sudah dibuat tidak ditiru oleh orang lain. Walaupun di tiap produk itu tidak diharuskan untuk mencantumkan nomor desainnya. Tapi ada pentingnya untuk mencantumkan nomor desain industri pada barnag yang kita produksi sendiri.

 

Desain Industri

Hasil dari desain industri merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi. Jadi sebuah produk yang diluncurkan dapat memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, industri, atau kerajinan tangan. Sehingga karya desain dapat dianggap sebagai kekayaan intelektual apabila hasil dari pikiran dan kreativitas dari pendesainnya itu sendiri. Dengan kata lain bukan desain tiruan.

Selanjutnya, desain itu sendiri dapat dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang – Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Desain Industri. Ada pun beberapa kriteria desain industri yakni desain itu sendiri baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Desain industri ini merupakan cabang dari HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. 

 

Peraturan Undang – Undang

Lebih lanjut, mengenai perihal ini sudah diatur di Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pada Pasal 2 ayat (2) UU 31/2000 menyatakan demikian:

Desain industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Bahkan ada yang dikatakan sebagai hak eksklusif. Hak eksklusif ini berguna untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan kegunaan lainnya untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Apabila Anda sudah mendapatkan hak eksklusif ini, maka siapapun yang melanggar, maka pemegang hak desain industri dapat menggugat siapa pun dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan di atas, berupa:

  • Gugatan ganti rugi
  • Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 31/2000

 

Persyaratan Pendaftaran Desain Industri

Dan inilah syarat – syarat yang harus dipenuhi dan Anda sertakan ketika ingin mendaftarkan desain industri anda, antara lain:

  • Pendaftar atas nama perorangan:
  1. Foto Copy KTP
  2. Gambar / Foto Desain
  3. Uraian Desain
  4. Surat pernyataan (materai dan draft disiapkan oleh IPINDO)
  5. Surat Kuasa (materai dan draft disiapkan oleh IPINDO)
  6. Foto Copy NPWP
  • Pendaftar atas nama Badan Hukum
  1. Foto copy KTP (KTP direktur apabila atas nama Badan Hukum)
  2. Fotokopi KTP yang melakukan desain
  3. Gambar/Foto desain
  • Uraian Desain
  • Surat Pernyataan (Bermaterai dan draft disiapkan oleh IPINDO
  • Dokumen / Surat Kuasa (bermaterai dan draft disiapkan oleh IPINDO)
  • Surat Pengalihan Hak (Bermaterai dan draft disiapkan oleh IPINDO)
  • Copy Akta Pendirian yang dilegalisasi notaris
  • Fotokopi SIUP
  • Copy

 

Biaya Permohonan Desain Industri

Jadi beberapa jenis biaya yang harus dikeluarkan dengan adanya permohonan desain industri itu sendiri. Misalnya saja Permohonan Pendaftaran Desain Industri pada usaha kecil dibandrol dengan harga Rp 300.000 dan untuk Non usaha kecil dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Begitupun dengan pengajuan – pengajuan yang lainnya, besaran biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Anda dapat melihatnya pada laman HKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu sendiri.

 

Legalisasi di Mega Translation Service

Begitulah penjelasan dari pentingnya mencantumkan nomor desain industri pada barang yang hendak Anda produksi. Mega translation service merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Apabila Anda ingin menanyakan perihal prosedur mendaftarkan Hak Desain Anda, Anda dapat menghubungi ke tim marketing kami. Anda dapat konsultasi perihal legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual dengan Mega Translation Service.