Pasca terbitnya UU Ciptaker, beberapa peraturan pun berubah termasuk tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap perkebunan kelapa sawit. Bagaimana regulasi tentang peraturan PMA tersebut? Apakah Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjelaskan tentang perkebunan kelapa sawit juga? Berikut kami berikan penjelasan mengenai aturan batasan modal asing untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Sekilas tentang Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Penanaman Modal Asing menyebutkan bahwa PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Bidang Usaha dalam PMA
Pasca diundangkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), aturan penanaman modal memang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dan perubahannya yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha:
- Yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
- Untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Salah satu jenis bidang usaha untuk penanaman modal yaitu bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UKMK) yang memenuhi syarat seperti;
- Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri;
- Syarat penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
- Persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus; atau
- Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Berapakah Batasan Modal Asing untuk Bidang Usaha Perkebunan Sakit?
Batas kepemilikan modal asing diatur dalam Lampiran III Perpres 49/2021. Namun, industri perkebunan kelapa sawit tidak termasuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang diatur batasan modal asingnya karena pada sebagian sektor usaha, aturan batasan kepemilikan modal asing juga diatur dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Sehingga, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 terhadap aturan-aturan terkait, untuk bidang usaha perkebunan kelapa sawit memang tidak dibatasi kepemilikan modal asingnya, atau dengan kata lain kepemilikan modal asing bisa saja mencapai 100%.
Dasar Hukum Permodalan di Indonesia
Selain regulasi yang telah disebutkan di atas, Anda dapat mengecek beberapa referensi hukum berikut untuk menambah pengetahuan Anda. Peraturan tersebut antara lain;
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Layanan jasa utama yang terdapat di Mega berupa penerjemah tersumpah, interpreter dan juga legalisasi. Mengurus pembuatan perusahaan tentu memerlukan legalisasi dokumen terhadap pejabat berwenang. Untuk itu kami hadir untuk Anda, kami dengan senang hati dapat membantu Anda mengurus legalisasi dokumen yang Anda butuhkan. Silahkan menghubungi tim marketing untuk info lebih lanjut di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |