Membahas legalisir dokumen perusahaan, mari kita memahami terlebih dahulu apa itu dokumen perusahaan. Pada akhir artikel ini, kami juga akan membahas dimana Anda dapat menemukan jasa legalisir dokumen perusahaan.
Dokumen Perusahaan
Dokumen ini melingkupi data, catatan, atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya. Dokumen perusahaan itu sendiri bisa berbentuk tulisan di atas kertas atau sarana lain, atau pun rekaman dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997. UU Perusahaan ini mengatur tentang dokumen perusahaan, termasuk pengalihan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. Dengan adanya Undang – Undang ini, maka perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien. Apakah Anda bertanya – tanya dokumen apa saja yang terdapat di dalamnya?
Hanya terdapat dua jenis dokumen, yakni dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan memiliki keterangan lain di dalamnya yaitu berupa catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan. Sedangkan dokumen lain terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Penyesuaian Jenis dan Tarif Legalisasi
Anda merupakan seorang warga negara Indonesia dan memiliki perusahaan di luar negeri, misalnya di Singapura. Maka dokumen perusahaan yang nantinya akan diterbitkan berlokasi di Singapura, walaupun Anda merupakan seorang warga negara Indonesia. Hal ini harus melalui prosedur Notaris Publik dan melalui Singapore Academic of Law (SAL) dan Perwakilan Republik Indonesia di Negara setempat dan atau instansi/lembaga lainnya di Negara yang ditunjuk.
Maka untuk tarifnya pun juga akan mengikuti yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura. Informasi untuk Anda bahwa pada tanggal 1 Desember 2019 sudah berlaku tarif baru dengan rincian sebagai berikut:
- Dokumen Bisnis / Perusahaan: $170 SGD (setara dengan Rp 1.800.000)
Jenis dokumennya mencakup yakni dokumen ekspor – impor, Hasil Rapat Pemegang Keputusan Saham, Surat Penunjukan Distributor, Surat Kuasa Penjualan Aset Perusahaan dan dokumen terkait lainnya.
- Non-Dokumen Bisnis/Perusahaan: $35 SGD (setara dengan Rp 400.000)
Jenis dokumennya mencakup Surat kuasa jual beli aset perseorangan, surat penunjukkan pengacara.
Jasa legalisasi dokumen perusahaan
Untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan persetujuan, pengakuan atau pengesahan dapat Anda serahkan kepada Mega Translation Service. Perusahaan ini bisa dijadikan rekomendasi Anda untuk jasa legalisir dokumen perusahaan yang sudah berpengalaman dan profesional. Selain itu, kantor Mega Translation Service juga sudah terdaftar di berbagai instansi pemerintahan sehingga dapat menyesuaikan tanggal yang Anda inginkan.
Mengapa harus melalui Mega Translation Service untuk melegalisasikan dokumen? Anda bisa saja mengurusnya sendiri, namun proses dan persyaratannya cukup kompleks. Jadi, Mega Translation Service menawarkan layanan jasa kepada Anda. Pastinya pelayanannya akan lebih mudah, murah, dan cepat. Hubungi kami di nomor ini.