Kebutuhan akan jasa legalisasi dokumen di notaris menjadi salah satu hal yang penting untuk beberapa orang, terutama bagi mereka yang ingin mengurus dokumen khusus untuk urusan ke luar negeri. Lebih lanjut, untuk mempermudah proses legalisasi Anda, kami memiliki rekomendasi jasa legalisasi notaris terbaik untuk Anda.
Legalisasi di Notaris
Dalam menjalankan jabatannya, notaris tunduk pada Undang – Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris) dan UU terkait lainnya. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a UU Jabatan Notaris, notaris dalam jabatannya berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus.
Faktanya, pada ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan, yang dibuat sendiri oleh perseorangan, atau para pihak di atas kertas yang bermaterai, dengan melalui jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
Proses Legalisasi Dokumen di Notaris
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus.
Kemudian, proses legalisasi dokumen di notaris dilakukan dengan cara membawa pihak yang membuat surat atau dokumen dan menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris dan dicatat dalam buku khusus. Tanggal pada penandatanganan dokumen di hadapan notaris adalah tanggal terjadinya perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara pihak yang bersangkutan.
Dokumen atau surat dapat dilegalisasi apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut, tersimpan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketika Anda ingin melegalisasi berbagai macam dokumen di notaris, pastikan Anda memilih jasa legalisasi dan lembaga yang terpercaya.
Jasa Legalisasi Dokumen di Notaris, Mega Penerjemah
Kami memiliki rekomendasi jasa legalisasi dokumen di notaris. Jasa legalisasi dokumen merupakan proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang. Biasanya untuk dokumen yang akan dibawa ke pihak notaris, notaris akan meminta salah satu syarat yakni legalisir dokumen di Kemenkumham.
Mega Penerjemah memberikan layanan khusus bagi Anda untuk legalisasi dokumen di notaris. Dengan menggunakan layanan jasa kami, akan mempermudah kebutuhan Anda dan akan lebih menghemat waktu karena semuanya akan dikerjakan oleh tim penerjemah tersumpah.
Sebagai konsumen, Anda hanya perlu memberikan surat kuasa dan hubungan kepercayaan jasa legalisasi dokumen di notaris Mega Penerjemah untuk melakukan tugas legalisasi bagi pihak terkait. Untuk jenis dokumen yang biasanya dilegalisasi oleh jasa legalisasi dokumen di notaris biasanya adalah dokumen resmi. Selagi tim Mega Penerjemah mengerjakan dokumen Anda, Anda tetap dapat mengontrol prosesnya.
Mengapa Menggunakan Layanan Jasa Mega Penerjemah?
Beberapa keuntungan yang akan Anda dapat jika menggunakan layanan jasa kami, seperti:
- Biaya terjangkau
Kami menyediakan harga hingga promo serta paket potongan harga untuk wilayah Jabodetabek atau luar Jabodetabek yang dapat menghemat pengeluaran Anda
2. Berpengalaman
Sudah banyak sekali permasalahan legalisasi yang perusahaan kami selesaikan dengan baik dan benar. Jadi, Anda tidak perlu khawatir karena tim kami sudah berpengalaman dan sangat profesional
3. Aman dan rahasia
Kami bertanggung jawab dan menanggung amanah Anda atas legalisasi yang dikerjakan, kami bisa menjamin bahwa kerahasiaan dokumen akan terjaga.
Dengan segala keuntungan yang didapat dengan menggunakan layanan jasa Mega Penerjemah, tentu akan sangat mempermudah segala pekerjaan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin konsultasi, Anda dapat menghubungi tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |