Secara substantif menurut Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengadopsi Statuta Roma. Sehingga menjadikan Indonesia sebagai satu – satunya negara yang memiliki Pengadilan HAM. Penegakkan hukum HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia. Di era reformasi didasarkan pada Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc HAM.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc
Pengadilan HAM Ad hoc merupakan pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM, yang berbunyi:
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad hoc.
- Pengadilan HAM Ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
- Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM di atas, pengadilan HAM Ad hoc menganut asa retroaktif atau berlaku surut. Selain itu, ketentuan lain yang dapat dijadikan dasar penggunaan asas retroaktif dalam pengadilan HAM adalah Penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hal ini menegaskan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Adapun tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah seperti definisinya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Memeriksa dan Memutus dapat diartikan dengan menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagai catatan, pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Namun, tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa hal utama yang membedakan antara pengadilan HAM dengan pengadilan HAM ad hoc adalah bahwa pengadilan ini dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.
Hukum Acara Pengadilan HAM Ad Hoc
Adapun mekanisme peradilan, atau yang dikenal dengan hukum acara di pengadilan HAM sendiri diatur khusus dalam UU Pengadilan HAM sebagai lex specialis (aturan khusus) dari aturan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Namun, untuk hal – hal yang tidak diatur dalam UU Pengadilan HAM, maka yang berlaku adalah hukum acara pidana umumnya.
Di antara ketentuan hukum acara khusus yang diatur dalam UU Pengadilan HAM adalah kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komnas Ham. Dan kewenangan penyidikan di tangan Jaksa Agung. Selain itu, mengenai pembentukan pengadilan HAM Ad hoc yang menurut Pasal 43 ayat (2). UU Pengadilan HAM dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu.
Putusan MK 18/2007 juga telah menyatakan bahwa kata “dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Hal ini, bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 (hal. 95). Sehingga, sebagaimana dijelaskan dalam DPR tak bisa lagi tentukan sendiri Dugaan Pelanggaran HAM. Hakim Konstitusi Natabaya menjelaskan bahwa DPR tak boleh menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Komnas Ham dan Kejaksaan Agung dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc.
Layanan Mega Penerjemah
Mega penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan memberikan berbagai layanan seperti penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda perihal kebutuhan yang dimiliki.
penerjemah | interpreter | legalisasi |