Intelijen yang dikenal sebagai badan yang bertanggung jawab dalam menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif – politik praktis. Indonesia merupakan negara rechstaat bukan machstaat sesuai dengan tertuang dalam UUD 1945 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt. Mari bahas lebih dalam mengenai Badan Intelijen tersebut.
Tentang Badan Intelijen
Badan Intelijen Negara merupakan lembaga non-kementerian pemerintah RI yang bertugas di bidang intelijen. BIN secara resmi berganti nama menjadi Badan Intelijen Negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 1000. Sementara, cikal bakal BIN sudah ada sejak bulan Agustus 1945, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Indonesia telah membentuk sebuah intelijen yang pertama kali dengan nama Badan Istimewa. Badan ini dipimpin oleh Kolonel Zulkifli Lubis dan beranggotakan 40 mantan tentara pembela tanah air (PETA). Faktanya, Anggota Badan Istimewa adalah lulusan Sekolah Intelijen Militer Nakano yang didirikan pada 1943.
Kemudian, intelijen telah merubah berbagai nama yang pada akhirnya tahun 2000, berubah nama menjadi BIN (Badan Intelijen Negara) sampai sekarang. Dengan begitu, sejak tahun 1945 sampai sekarang, organisasi intelijen negara Indonesia telah berubah sebanyak enam kali.
Hubungi tim marketing di sini.
Tugas dan Fungsi BIN
Badan Intelijen memiliki peran melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini serta peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Dan adapun fungsi dari BIN itu sendiri, adalah:
- Penyelenggara Penyelidikan
- Menyelenggarakan Pengamanan
- Penyelenggara Penggalangan
Pengawas Kerja Intelijen
Sebenarnya, di Indonesia yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya Badan Intelijen Negara (BIN) saja, namun ada juga lembaga lain tidak menjalankan fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU 17/2011):
- BIN
- Intelijen Tentara Nasional Indonesia
- Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia, dan
- Intelijen Kementerian/ lembaga pemerintah non-kementerian
Dalam mekanisme supervisi dari BIN, pada dasarnya BIN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 27 UU 17/2011). Dengan demikian, laporan dan pertanggungjawabannya disampaikan secara tertulis kepada Presiden (Pasal 42 ayat [1] UU 17/2011). Selanjutnya, laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara intelijen negara (anggota BIN) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang ditawarkan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.