Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat namun kemudian muncul pertanyaan bagaimana syarat dan prosedur pendirian koperasi? Sebelumnya Koperasi merupakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan koperasi dianggap menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam koperasi sering kali dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mendirikan koperasi dibanding badan usaha lainnya. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk mengenal lebih dalam mengenai koperasi di Indonesia, simak ulasan berikut ini.
Dasar Hukum yang Berlaku Mengenai Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).
Meskipun, UU Perkoperasian sempat dicabut dengan Pasal 124 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 (hal. 254) telah menyatakan bahwa UU 17/2012 bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.
Sehingga, UU Perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut adalah pengertianya:
- Koperasi berdasarkan jenis usaha
Pertama, jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan, pakaian jadi, dan juga bahan makanan.
-
- Koperasi Konsumsi
- Simpan Pinjam (KSP)
- Serba Usaha (KSU)
2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya
Kedua, berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
-
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
- Pasar (Koppas)
- Unit Desa (KUD)
3. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Ketiga, berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
-
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi)
Prosedur Pendirian Koperasi
Kemudian, pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, rapat tersebut dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk, yang meliputi:
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- Pengelolaan;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.
Hasil rapat kemudian dibuat dalam notulen rapat atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.
Permohonan Nama Koperasi
Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama koperasi paling sedikit memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.
Syarat-syarat dari nama yang akan dipakai oleh koperasi adalah sebagai berikut:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Selain itu, apabila koperasi yang akan Anda dirikan melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus memuat frasa TKBM sebelum penyebutan nama koperasi. Bagaimanapun, Persetujuan dan penolakan atas nama tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Apabila disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan oleh menteri.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi yang kemudian dimintakan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permenkumham 14/2019 mensyaratkan agar permohonan pengesahan akta ini dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Pengisian format pengesahan akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap dan yang disimpan oleh notaris, meliputi:
- Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
- Rencana kerja koperasi.
Selain itu, permohonan pengesahan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian dan apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan. Setelah dimohonkan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan menteri secara elektronik mengenai pengesahan akta pendirian koperasi pada saat permohonan diterima dan Menteri Koperasi dan UKM yang akan menyelenggarakan pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terakhir, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri atas keputusan menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 gram.
penerjemah | interpreter | legalisasi |