Memiliki hobi mengoleksi action figure memang menjadi hobi dari sebagian orang. Namun, bagi beberapa orang hobi termasuk mahal karena harganya yang selangit. Alhasil tidak sedikit yang akhirnya memutuskan untuk memproduksi sendiri action figure dan dikoleksi untuk sendiri atau bahkan diperjual belikan. Lantas, bagaimana lisensi atau izin dalam produksi mainan action figure?
Perusahaan Terkenal Pembuatan Action Figure
Bagi Anda pecinta game dan film action atau sci-fi, pasti ada beberapa karakter yang membuat Anda terkesan dan bahkan tergila – gila. Hal ini yang membuat banyak sekali perusahaan mainan yang akhirnya merilis action figure dari karakter dalam game dan film tersebut. Berikut perusahaan terkenal pembuat action figure:
- Hasbro
Mainan berkarakter ini mungkin tidak akan pernah sampai saat ini jika tidak karena pengaruh Hasbro dalam menciptakan G.I Joe pada tahun 1960-an. Pengaruh mereka pun berkembang pesat pada media 1980-an saat ini merilis seri G.I Joe yang telah direvisi dan memperkenalkan seri terbaru, yakni Transformers.
Selain dari kedua lini yang melambungkan namanya ini, Hasbro juga dikenal karena memiliki lisensi mainan merek lainnya seperti Star Wars dan Marvel Comics. Berkat keempat Brand inilah mainan berkarakter buatan Hasbro menjadi salah satu mainan berkarakter papan atas hingga saat ini.
2. Action Figure Buatan Mattel
Mattel mungkin lebih dikenal lewat produk fenomenalnya yang diberi nama boneka Barbie, tapi kehadiran mereka di ranah action figure tidak bisa dipandang sebelah mata. Awalnya, Mattel dikenal di kalangan anak laki – laki sebagai pabrikan pembuat mainan Hot Wheels sampai mereka akhirnya masuk ke mainan berkarakter secara besar – besaran pada awal 1980-an dengan koleksi He-Man dan The Masters of the Universe.
3. Bandai
Dari pasar Asia, Bandai menjadi pabrikan asal Jepang yang berada tepat di bawah nama besar Hasbro dan Mattel dan memiliki pangsa pasar yang cukup pesat di industri mainan berkarakter. Bandai menembus pasar Amerika Serikat dengan membawa mainan Power Rangers dan berbagai macam turunannya.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Perlindungan Hak Cipta
Action Figure dibuat sering kali terinspirasi dari karakter fiksi berdasarkan film atau buku. Untuk dapat mengalihwujudkan karakter fiksi tersebut menjadi bentuk mainan action figure tentunya diperlukan izin atau lisensi dari pencipta atau pemilik merek terkait, karena nama dan gambar tersebut telah dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Adapun bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Izin tersebut dapat berupa lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkai. Kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu.
Hukum Alih Wujud Hak Cipta
Jika kasusnya karakter action figure berasal dari karakter Marvel dan DC yang merupakan karakter fiksi terkenal yang dihasilkan oleh perusahaan asal Amerika. Menurut website resmi Hukumonline.com jika dilihat pada Copyright Law of the United States (Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat), pengalihwujudan ciptaan yang disebut sebagai karya turunan (derivative work).
Copyright Law of The United States juga telah mengatur bahwa seorang pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk membuat ciptaan dari hasil pengalihwujudan berdasarkan suatu ciptaan yang memiliki hak cipta. Jika Anda menggunakan karya ciptaan seseorang tanpa izin atau lisensi dari pemilik/ pemegang hak cipta. Maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”
Perlindungan Merek
Untuk melindungi suatu karya secara keseluruhan, pencipta terkadang perlu mendaftarkan nama dan gambar dari karakter yang diciptakannya melalui pendaftaran merek. Berdasarkan hukumonline.com pada Pangkalan Data Sertifikasi Merek, DC Comics dan Marvel telah memperoleh hak merek atas beberapa karakter diksinya. Setidaknya di kelas 28 (di antaranya untuk jenis barang mainan aksi figur) di Indonesia.
Sehingga, untuk dapat menjual atau memproduksi mainan action figure yang terinspirasi dari tokoh karakter fiksi terkenal, maka Anda perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu apakah karakter fiksi itu telah terdaftar sebagai merek. Jika sudah, Anda wajib meminta izin atas penggunaan merek kepada pemilik merek melalui perjanjian lisensi.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) berbunyi:
“Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.”
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak. Dengan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau sejenis. Dengan berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek ke Pengadilan Niaga.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang diberikan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda, dan dapatkan pelayanan terbaik dari kami.