Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Teks Hukum!
Semua orang dapat menerjemahkan ke dalam bahasa yang diinginkan. Namun, hanya sedikit orang yang dapat menerjemahkan ke dalam bahasa yang tepat. Berbicara mengenai penerjemah, apalagi dalam konteks teks hukum membutuhkan seorang ahli yang memang cakap dalam bidangnya seperti penerjemah tersumpah.
Jasa Penerjemahan Teks Hukum
Dalam menerjemahkan teks dokumen hukum ditekankan pada bagaimana istilah dalam bahasa asli dari suatu sistem hukum dapat disampaikan dalam istilah yang sepadan dari sistem hukum yang lain.
Menerjemahkan teks hukum harus diterjemahkan dengan ahlinya, kalau tidak, makna dari dokumen tersebut akan hilang atau bermakna ganda. Jika berkaitan dengan hukum, maka tidak boleh sembarang orang untuk menerjemahkan. Sedikitnya harus berlatar belakang hukum atau penerjemah tersumpah dengan sertifikat SK Gubernur.
Berbicara mengenai penerjemah tersumpah dengan sertifikat SK Gubernur ini diartikan sebagai penerjemah yang sudah diberikan tanggung jawab untuk menerjemahkan dokumen dengan baik dan tepat. Legal linguistics menunjukkan transfer informasi tidak hanya terjadi di dalam konteks legal system, namun terdapat di dua sistem teknis bahasa yang paling berpengaruh.
Karena penerjemahan melibatkan dua bahasa yaitu bahasa sumber (BSu) dan bahasa sasaran (BSa). Kedua bahasa ini berkaitan dengan kesamaan makna. Karena hukum yang selalu ada pada sepanjang peradaban manusia, maka bahasa pun akan selalu melekat pada setiap kegiatan penyusunan, pemberlakuan, penerapan, penegakan dan pengkajian teks hukum
Tips menerjemahkan dengan aman dan akurat
Karena terjemahan teks hukum menjadi salah satu tantangan tersulit bagi penerjemah, maka ada beberapa tips agar aman dan akurat, yaitu:
- Memahami istilah hukum
Tidak cukup hanya menguasai teori linguistik, penerjemah perlu memahami dengan baik istilah hukum yang berlaku dan digunakan oleh praktisi hukum, baik BSu ataupun BSa. Dengan menguasai bidang ilmu yang berkaitan dengan teksnya, maka hasil terjemahannya bisa lebih dipertanggungjawabkan.
2. Setia pada teks sumber
Syarat utama terjemahan teks hukum berkualitas yakni keakuratan. Selain itu, setia pada teks sumbernya tanpa membuatnya menjadi kaku dan sulit dipahami oleh pembaca bahasa sasarannya. Karena teks hukum pada umumnya bukanlah penafsiran atau komentar subjektif belaka, namun terjemahannya pun harus mempertahankan gaya khas teks hukum tanpa membuatnya terkesan aneh dan sulit terbaca pembacanya.
3. Mempertahankan ciri khas bahasa teks hukum
Jika penerjemah menerjemahkan dengan maksud membuat bahasanya mudah dimengerti atau meringkas katanya menjadi bentuk yang lebih singkat layaknya teks biasa, maka ciri khas bahasa hukum jadi hilang.
Teks hukum memang memiliki kalimat panjang dan gaya bahasanya yang rumit dimengerti. Bahkan banyak ditemui pengulangan kata yang tidak perlu. Di sini, penerjemah tidak boleh serta merta menghilangkan kata yang dianggapnya tidak perlu walaupun teks hukum yang tertulis mengandung tautologis.
4. Memahami konteks hukum untuk mengatasi ketiadaan padanan
Tidak semua istilah yang ada dalam bahasa sumber dapat langsung diterjemahkan. Apalagi dalam teks hukum. Sistem hukum di Indonesia akan berbeda dengan sistem yang berlaku di negara lainnya. Di Indonesia menganut sistem civil law. Untuk menerjemahkan teks terkait common law atau istilah hukum turunannya, penerjemah tersumpah perlu melakukan riset lebih mendalam.
Layanan di Mega Translation Service
Penerjemah Tersumpah terdapat dalam layanan Mega Translation Service yang sudah berpengalaman selama 20 tahun lebih. Penerjemah tersumpah di perusahaan kami dapat menangani segala bidang industri, baik di industri hukum, keuangan, imigrasi, pendidikan dan lain sebagainya. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Hak Kekayaan Intelektual Antar Negara
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi sungguh pesat belakangan ini, sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahkan dalam bidang pendidikan pun ilmu HaKI makin diperdalam dan makin banyak peminatnya. Dengan demikian, barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara, sudah bisa dihadirkan di negara lain. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur untuk transfer pendaftaran HKI antar-negara?
Peraturan lisensi dalam perundang-undangan HKI
Peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan standar minimal yang berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.
Prosedur peraturan lisensi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang HKI, Suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya akan dimuat ke dalam Daftar Umum dan pendaftar membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pastikan bahwa perjanjian lisensi ini sudah tercatatkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tiap lisensi meliputi bidang yang terdapat dalam Undang-Undang.
Umumnya, lisensi hak cipta merupakan sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Lisensi hak cipta tidak selalu memuat ketentuan tentang besaran royalti yang harus dibayar.
Perlindungan hukum perjanjian
Kedua pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam pelaksanaannya, hal yang paling penting dalam lisensi yaitu menentukan isi perjanjian lisensi. Dikarenakan bunyi dalam ketentuan yang disepakati akan menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Dalam sebuah contoh, bilamana seorang warga negara Indonesia yang belajar di Amerika Serikat pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS? Setelah ia kembali ke Indonesia, bagaimana hak cipta yang telah didaftarkan di AS?
Apakah bisa transfer pendaftaran HKI Antar-Negara?
Mengutip dari hukumonline.com, bahwa pendaftaran HKI berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri). Namun, karena tiap negara memiliki kriteria pemberian HKI yang berbeda, maka seseorang yang telah mendaftarkan hak merek, paten atau hak cipta di AS tidak dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk mendapat perlindungan hukum di negara lain, penemu akan mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan. Peraturannya akan berbeda lagi apabila Hak Cipta yang diperbincangkan. Karena di Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Perjanjian ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.
Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan ditemukan dan selesai dibuat. Jika ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia.
Pemberian hak paten melalui lisensi
Jika Anda memiliki temuan dan berminat untuk mengkomersilkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka Anda perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda. Saat Anda berada di AS atau di Indonesia ataupun di negara yang termasuk dengan Berne Convention.
Undang-Undang Paten di Indonesia UU No. 14 Tahun 2001 hanya mengatur lisensi penemuan yang diberi paten. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau bisa jadi lebih pendek. Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan untuk paten biasanya 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Persyaratan permohonan
Secara umum dan garis besarnya, HKI dibagi dalam dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Artikel ini akan membahas lebih ke arah persyaratan permohonan HKI.
- Surat pernyataan hak
- Dokumen/surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon
- FC Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- FC KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa
Jika semua formulir dan dokumen yang sudah diberikan tidak lengkap, maka akan ditunggu untuk melengkapinya maksimal 3 bulan. Apabila dokumen diterima, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Ciptaan. Namun, apabila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dengan kurun waktu yang diberikan, maka akan ditolak. Sementara itu, pemohon harus memulai prosedurnya dari awal lagi.
Dengan persyaratan yang cukup panjang dan berbeda-beda tiap lisensi yang akan Anda daftarkan, Anda dapat konsultasikan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |