Jika Anda ingin bekerja di luar negeri, pastikan semua dokumen yang menjadi persyaratan sudah terpenuhi. Mulai dari paspor, visa izin tinggal. Dokumen yang harus Anda persiapkan yaitu work permit. Cara mendapatkan work permit cukup mudah, asalkan dokumen pendukungnya sudah lengkap. Surat izin kerja atau work permit atau permit to work berfungsi untuk memastikan pekerjaan yang Anda lakukan aman dan efisien. Work Permit atau surat izin kerja memiliki banyak jenisnya dan cara untuk mendapatkannya.
Apa itu Work Permit?
Work permit atau permit to work merupakan sebuah sistem izin kerja tertulis dengan bahasa formal. Berfungsi untuk mengontrol jenis pekerjaan tertentu yang berpotensi bahaya. Surat ini Anda perlukan untuk mengendalikan dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan.
Cara mendapatkan work permit bergantung pada regulasi Undang-Undang Imigrasi di Indonesia sering berganti, pastikan agar Anda terus memeriksa peraturan dan dokumen yang tercantum.
Mungkin Anda sudah mengetahui tentang KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang Anda gunakan ketika tinggal beberapa waktu di negara lain. Atau Warga Negara Asing yang memiliki tujuan bisnis ke Indonesia. WNA wajib memiliki izin tinggal tersebut, maka dari itu artikel ini membahas mengenai cara mendapatkan work permit.
Jika Anda ingin mempekerjakan warga asing di perusahaan Anda yang terletak di Indonesia, Anda membutuhkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Hal ini populer dengan istilah Izin Kerja Ekspatriat sementara. Jika Anda memiliki IMTA, pihak imigrasi akan melanjutkan dengan penerbitan izin tinggal terbatas (VITAS) dan kartu izin tinggal terbatas untuk Anda. Langkah-langkahnya, Anda harus mendapatkan VITAS sebelum Anda mendapatkan KITAS.
Baca Juga: 4 Jenis Kontrak Kerja yang Harus Anda Ketahui, Cek di Sini!
Macam-macam Work Permit
Untuk membantu Anda memahami lebih jauh lagi mengenai work permit. Mari bahas lebih lanjut mengenai macam-macam work permit yang bisa Anda dapatkan, simak penjelasan di bawah ini ya!
1. Hot Work Permit
Pertama, adalah surat izin kerja yang bisa Anda gunakan bagi setiap jenis pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan sumber penyalaan atau barang mudah terbakar. Surat ini bisa untuk pekerjaan yang memerlukan api terbuka atau bunga api.
2. Cold Work Permit
Berbeda dengan work permit sebelumnya, tipe ini dapat berguna untuk pekerjaan yang tidak berhubungan dengan api. Di sisi lain, Cold Work Permit berguna untuk pekerjaan yang berhubungan dengan konstruksi, perawatan, perbaikan yang sifatnya tidak rutin. Namun dengan ketentuan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak memakai peralatan yang dapat menimbulkan api atau sumber nyala.
3. Entry Permit
Selanjutnya, adalah Entry Permit atau juga diketahui sebagai dokumen izin kerja memasuki ruang terbatas. Dokumen izin kerja memasuki ruang terbatas ini berfungsi, apabila seseorang baik seluruh maupun sebagian tubuhnya, harus masuk ke dalam ruang terbatas. Pekerjaan ini meliputi: memasuki tangki, vessel, separator dan memasuki sewer, bak (pit), lubang galian dengan kedalaman lebih dari 1,3 meter.
4. Excavation Permit
Cara mendapatkan work permit ini adalah untuk melakukan setiap pekerjaan penggalian, pembuatan saluran atau pekerjaan penggalian. Pekerjaan membahayakan pipa bawah tanah, kabel listrik, kabel telepon, dan sebagainya. Ruang lingkup pekerjaan: Perbaikan/pemasangan pipa, perbaikan kabel listrik/telepon, pemancangan.
5. Electric Work Permit
Untuk memiliki work permit ini caranya adalah harus berkaitan pekerjaan listrik/instrument. Izin ini akan wajib untuk melakukan setiap pekerjaan yang berkaitan dengan sistem kelistrikan/instrument yang mempunyai risiko berbahaya. Misalnya: Perbaikan/pemasangan kontraktor, peralatan control, relay panel, power supply, electric heater
6. Radiography Permit
Terakhir, work permit dengan tipe ini akan Anda dapat jika pekerjaan Anda adalah tipe yang berhubungan langsung dengan peralatan rumah sakit. Surat izin radiografi wajib ada untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan peralatan x-ray atau sumber zat radio aktif. Seperti pada pekerjaan non-destructive testing.
Baca Juga: 5 Fungsi Mengapa Penting Menyusun MoU dalam Kerja Sama Bisnis
Persyaratan yang Wajib Anda Ketahui
Persyaratan untuk pengusaha atau pekerja di Indonesia berbeda dengan persyaratan yang pekerja warga asing butuhkan. Untuk pengusaha atau pekerja berkewarganegaraan Indonesia, cara mendapatkan work permit mengacu pada Pasal 5 dan 6. Tercantum pada Peraturan Menteri 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemberi kerja di Indonesia yang akan merekrut tenaga kerja asing harus mendapatkan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menteri Ketenagakerjaan di Indonesia yang akan mengeluarkan RPTKA.
Untuk karyawan berkewarganegaraan asing yang hendak bekerja di Indonesia, surat izin yang akan Anda miliki berbeda. Persyaratan umum untuk cara mendapatakan work permit mengacu pada Pasal 36, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015, mengatur sebagai berikut:
1. Anda memiliki Pendidikan yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut
2. Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan jabatan tersebut
3. Menunjukkan surat pernyataan dan laporan pelatihan yang menunjukkan mengapa transfer pengetahuan dan keterampilan keahlian adalah wajib. Dan pengaruhnya terhadap pemberi kerja di Indonesia
4. Memiliki bukti asuransi dari perusahaan asuransi di Indonesia (misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia seperti: BPJS)
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Sosial Nasional (Jaminan Sosial Nasional). Jika sudah bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan
Ada beberapa kategori Warga Asing tidak dapat memperoleh izin kerja. Menurut Undang-Undang Imigrasi Indonesia Pasal 4, Peraturan Nomor 31 Tahun 2013, antara lain: Sumber Daya Manusia, Kontrol dan Inspeksi Kualitas. Selanjutnya Badan Hukum, Manajemen Rantai Persediaan serta Urusan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan.
Proses Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia
Cara mendapatkan work permit pun memiliki tahapan-tahapannya sendiri. Tahapannya cukup panjang. Berikut adalah proses umum untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia:
- Sponsor Anda menerima persetujuan RPTKA untuk proposalnya, dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia
- Perusahaan sponsor Anda harus melalui proses pra-IMTA/Izin Pra-kerja, dan memberitahu berapa lama Anda dapat tinggal dan bekerja di Indonesia
- Pembayaran di awal sebesar USD100/bulan akan terbayarkan untuk DKP-TKA (Dana Pengembangan sebagai pengganti mempekerjakan pekerja asing)
- Dengan persetujuan izin kerja atau IMTA, Anda sekarang dapat bekerja secara legal di Indonesia
- Dengan izin kerja Anda, imigrasi di Indonesia akan memberi Anda VITAS.
- Anda harus mengubah VITAS Anda menjadi KITAS setelah tiba di Indonesia
Pembahasan Mengenai Izin Kerja di Indonesia
Mengenai izin kerja di Indonesia, sesuai dengan Peraturan No. 20 Tahun 2018 tentang Rencana Penempatan Tenaga Asing (PP 20/2018) yang berlaku efektif sejak 26 Juni 2018. Terdapat perubahan penting terkait izin kerja di Indonesia, yaitu:
1. IMTA tidak lagi diperlukan, karena telah disederhanakan dengan RPTKA
2. RPTKA tidak lagi wajib bagi direksi dan komisaris yang juga pemegang saham, RPTKA hanya diperlukan untuk posisi tertentu, yaitu: Pemegang saham yang juga direktur atau komisaris. Petugas diplomatik dan konsuler. Tenaga kerja asing yang pemerintah Indonesia butuhkan.
3. Posisi untuk pekerja asing dan Mencabut pembatasan jabatan direktur dan komisaris. Kemudian melakukan pembatasan yang kena cabut pada manajer.
Baca Juga: 11 Dokumen Bisnis yang Harus Anda Urus untuk Perusahaan, Cek di Sini!
Urus Terjemahan, Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan terjemahan, legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis, lalu keperluan beasiswa hingga bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.