Memasang iklan di platform – platform media sosial memang sering digunakan untuk membantu mempromosikan bisnis Anda. Namun, bagaimana jika ingin beriklan di situs pemerintah atau dengan label “go.id”? Dalam hal ini, peraturan apakah yang mengatur mengenai permasalahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hukum pajak?
Tentang Reklame
Reklame menurut Pasal 1 angka 27 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009):
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.”
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi. Sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
- Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Nama Domain Pemerintah
Terkait domain instansi penyelenggara negara, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Permenkominfo 5/2015). Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Setiap instansi baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi instansi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Patut diperhatikan, instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang dimaksud wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yaitu yang menunjukkan kode Indonesia (.id). Hal ini sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Untuk kebutuhan instansi penyelenggara negara nama domain “.go.id” dan “.mil.id”. Jadi, secara singkatnya penggunaan situs “.go.id” hanya dapat digunakan lingkup instansi penyelenggara negara dan pada nama domain tingkat tinggi Indonesia, serta tidak diperkenankan dipakai di luar Indonesia.
Bolehkah Situs Pemerintah Memberikan Tempat Beriklan?
Di sisi lain, instansi berhak menggunakan nama domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Instansi juga dapat menerbitkan peraturan penggunaan nama domain turunan di lingkungannya sesuai kewenangan yang ditetapkan. Kemudian khusus instansi di tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya.
Jadi untuk menjawab pertanyaan di atas, situs milik pemerintah tidak termasuk objek pajak reklame. Selain itu, menurut hemat kami, situs milik pemerintah tidak dapat digunakan untuk iklan secara komersial, melainkan hanya untuk memberikan informasi-informasi ke publik yang berkaitan dengan aktivitas instansi yang berkaitan.
Tidak hanya itu, meskipun instansi berhak mengatur sendiri penggunaan nama domain. Pengelola nama domain wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan nama domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dengan ini melalui Direktur Jenderal di bidang Aplikasi Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
Jasa Penerjemah Tersumpah
Mega Penerjemah adalah vendor dari banyak perusahaan besar yang ada di Indonesia. Kami bukan hanya vendor perusahaan di indonesia tetapi memiliki banyak client perusahaan asing, untuk mempermudah Indonesia dengan pihak asing kami juga adalah sebagai tim penerjemah handal di beberapa kementrian dan bumn yang ada di indonesia.
Tidak ada yang perlu anda ragukan lagi dari Mega Penerjemah. Berada dalam naungan PT Mediamaz Solusindo Nusantara sehingga telah berpengalaman menangani berbagai macam jenis penerjemahan. Tak hanya itu, klien kami juga berada di penjuru Indonesia bahkan hingga ke manca negara. Apa lagi yang anda tunggu untuk merasakan pengalaman diperlakukan sebagai seorang raja? Segera hubungi kami, dan rasakan sendiri!
Agar anda mendapatkan hasil terjemahan, kami memiliki value dari sisi kecepatan. Sehingga kami selalu menjaga kualitas dari setiap pekerjaan alih bahasa yang kami dapatkan. Maka dari itu mega penerjemah berusaha membantu dengan sepenuh hati dan profesional dengan melayani secara maksimal. Sejauh ini kami memiliki tim handal yang ada di mega Penerjemah dengan profesionalitas tinggi.
Tentunya, jam terbang dan sertifikat yang resmi menjadi menjadi kualifikasi kami dalam menyeleksi tim translator kami. Secara keseluruhan, kami memiliki proses seleksi yang cukup ketat mengenai seorang penerjemah yang akan menjadi partner kerja kami.
Mega translation memiliki layanan seperti interpreter dan juga penerjemah tersumpah yang akan ditangani oleh para alih bahasa kami. Lebih lanjut, layanan kami sudah terjamin kualitasnya sebab para translator kami telah berjanji. Selanjutnya, tim alih bahasa yang kami miliki merupakan tim terbaik yang sudah lolos seleksi ketat kami dan memiliki sertifikat resmi sebagai penerjemah tersumpah. Sehingga, anda tidak perlu khawatir dengan service terjemahan yang kami berikan, sudah pasti tidak mengecewakan. Kesimpulan akhirnya adalah mega transalation merupakan solusi dari kebutuhan anda akan jasa penerjemah.
Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda
Mega Penerjemah menerima layanan order penuh selama 24/7. Tentunya, kami selalu siap menangani semua terjemahan tersumpah anda. Apabila kebutuhan terjemahan Anda mendesak, Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Selanjutnya, kami juga siap membantu Anda menerjemahkan dokumen anda lalu menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.
info@megapenerjemah.com | Call Office 08118820157 ( Click For WhatsApp ) | Live Chat Or Form