Kemajuan teknologi pada era saat ini memang sangat membantu, apalagi perihal kesehatan. Tidak jarang kita menemukan layanan jasa pencarian dokter via online. Lalu apakah bagaimana legalitas dalam pendirian jasa pencarian dokter via online ini, apakah diatur dalam UU?
Bentuk Usaha Jasa Berbasis Digital
Legalitas sistem elektronik telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pasal 1 angka 1 UU 29/2016 menyatakan bahwa informasi elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, rancangan, peta, foto, electronic data interchange (EDI), telegram, surat elektronik (electronic mail), yang telah diolah dengan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan, sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menampilkan, atau menyebarkan informasi elektronik.
“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ditemukan adanya keharusan untuk mendirikan suatu Perseroan guna mengembangkan sebuah laman. Anda dapat memilih berbagai jenis badan usaha lainnya yang tersedia, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV) atau firma.
Pendirian Perseroan Penyedia Berbasis Digital
legalitas sebuah laman tidak cukup hanya dengan adanya laman tersebut saja. Akta pendirian tersebut memuat, salah satunya, anggaran dasar, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
- Tata cara penggunaan laba dan dividen.
Status legalitas badan hukum Perseroan diperoleh setelah Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan telah diterbitkan.
Setelah melalui tahap pendirian Perseroan, langkah selanjutnya adalah meregistrasikan Perseroan tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS yang berdasarkan Pasal 24 jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). NIB berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan. Bagi Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan NIB, maka ada kewajiban untuk memiliki Izin Usaha.
Izin Usaha Jasa Industri
Jenis Izin usaha yang dapat diajukan untuk bidang usaha dengan Kode KBLI tersebut adalah Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) mewajibkan setiap kegiatan usaha industri untuk memiliki IUI.
Kegiatan industri diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019), IUI dapat diperoleh melalui laman OSS.
Platform Penghubung dengan Pelayanan Jasa Kesehatan
Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang platform digital layanan jasa konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan para dokter. Platform digital itu bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas pelayanan kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional menerangkan bahwa e-Kesehatan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien.
Sementara itu, istilah “penyelenggara sistem elektronik” didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6a Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa penerjemah tersumpah, yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait legalisasi dokumen atau menerjemahkan, Anda bisa langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |