Fungsi Meterai dan Dokumen – Dokumen yang Wajib Bermeterai
Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Agar tidak keliru, berikut ini kami akan menjelaskan beberapa fungsi meterai di dalam surat perjanjian yang masih banyak tidak diketahui.
Fungsi Meterai
Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang. Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bea dan Objek Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 dan Rp.10.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen. Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan keadaan mengenai seseorang dan atau pihak lain yang berkepentingan.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang mempunyai harga lebih dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, seperti surat-surat biasa, surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai seperti: surat keterangan dokter, surat taksiran, dan berita acara pemeriksaan.
Persyaratan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Pembuktian merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Dengan tidak adanya meterai dalam suatu dokumen, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, fungsi meterai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dan ketika Anda akan menggunakan dokumen tanpa meterai sebagai alat bukti di pengadilan, Anda tetap harus membubuhkan meterai di dokumen tersebut. Hal ini dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian dimana pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan surat setoran pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak memiliki kaitan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir apabila Anda menandatangani perjanjian tanpa adanya meterai karena perjanjian tersebut tetap sah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila Anda akan menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka Anda perlu melakukan pemeteraian kemudian agar perjanjian tersebut dapat Anda gunakan sebagai alat bukti pada saat persidangan berlangsung.
Layanan Mega Penerjemah
Untuk mempermudah Anda dalam legalitas surat perjanjian yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, Anda dapat memanfaatkan Mega Penerjemah sebagai salah satu solusi pembuatan kontrak atau perjanjian perusahaan Anda. Dengan Mega Penerjemah, Anda dapat membuat kontrak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Konsultasikan kebutuhan lainnya dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Hate Speech – Apakah Perlu Dipidana? Berikut Hukumnya!
Sebagai pengguna media sosial atau medsos, masyarakat Indonesia harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berikut hukum jika melakukan hate speech pada saat menyalurkan pendapat.
Multitafsir
Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ujaran kebencian atau hate speech mencakup spektrum yang luas, mulai dari ucapan kasar terhadap orang lain, ucapan kebencian, hasutan kebencian, perkataan bias yang ekstrim, sampai hasutan kebencian yang berujung pada kekerasan. Ada dua unsur dalam rumusan Pasal 28 Ayat 2 yang mungkin menyebabkan multitafsir:
Pertama, frase “menyebarkan informasi”, sejauh mana suatu informasi harus menyebar sehingga dapat dikatakan memenuhi unsur ini? Apakah terbatas pada penyampaian informasi dalam forum publik yang dapat diakses dan dibaca oleh siapa pun? Atau termasuk penyampaian informasi dalam forum publik yang aksesnya dibatasi dengan cara misalnya jika disetel private?
Kedua, standar “rasa kebencian”. Menurut Robert Post, profesor hukum Yale Law School, Amerika Serikat (AS), dalam buku Extreme Speech and Democracy, suatu ucapan harus memenuhi standar intensitas tertentu agar dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian yang dapat dipidana.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Klasifikasi Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Dengan merujuk pada dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (Officer of the High Commissioner for Human Rights atau OHCHR) pada 2021 untuk membedakan antara perkataan yang dilindungi oleh hak mengeluarkan pendapat dan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial.
OHCHR menyarankan tiga klasifikasi ujaran kebencian atau hate speech, yaitu penyampaian pendapat yang harus diancam pidana; penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana adalah hasutan untuk melakukan genosida, hasutan kekerasan, dan hasutan. Dengan cara menyerukan kebencian berdasarkan dua peraturan internasional berikut:
- Pasal 20 Ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur bahwa ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama. Dengan maksud menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum
- Pasal 4 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang mengatur bahwa setiap Negara Anggota harus melarang segala bentuk propaganda yang didasarkan pada pemahaman yang berusaha untuk membenarkan atau mengajarkan kebencian terhadap ras dan diskriminasi.
Indonesia pun sudah meratifikasi kedua konvensi tersebut, pada tahun 1999 untuk ICERD dan 2005 untuk ICCPR.
Memperhitungkan Proporsi dan Keperluan
OHCHR menegaskan bahwa larangan beserta sanksi yang ditetapkan terhadap ujaran kebencian harus berdasarkan asas proporsionalitas, dan keperluan atau necessity yang dapat dinilai berdasarkan enam faktor.
- Konteks, yaitu suatu ujaran kebencian atau hate speech harus berkaitan dengan konteks sosial atau politik.
- Status atau posisi pelaku hate speech dalam suatu organisasi atau jabatan publik yang harus dipertimbangkan
- Kesengajaan. Merujuk pada Pasal 20 ICCPR, istilah “menganjurkan” dan “menghasut” mengisyaratkan adanya hubungan antara pelaku dan audiens. Dalam arti pelaku bermaksud dan sengaja untuk menggerakan orang lain
- Konten dan bentuk. Artinya, suatu ucapan ujaran kebencian harus dinilai sejauh mana ucapan tersebut bersifat langsung dan provokatif, serta bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan
- Jangkauan ujaran kebencian atau hate speech yang melibatkan penelitian terhadap sifat audiens yang dituju. Keluasan audiens, metode penyampaian ujaran kebencian, tempat dan frekuensi penyampaiannya
- Kemungkinan munculnya dampak dari suatu ujaran kebencian dan seberapa besar kemungkinan tersebut
Mengingat bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau sarana terakhir, maka pemerintah perlu menyusun ulang kualifikasi dan ruang lingkup ujaran kebencian.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Judicial Review | Begini Langkah – Langkah Memohon ke MK
Belum lama ini, pengesahan salah satu UU yakni UU Cipta Kerja telah mengalami penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Namun, di tengah konflik ini Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah yang sesuai dengan sistem tata negara di Indonesia.
Tentang Judicial Review
Judicial Review merupakan proses pengajuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Proses penilaian isi peraturan perundang-undangan ini untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Istilah lainnya adalah permohonan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu permintaan yang diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
- Pengajuan Undang – Undang terhadap UUD RI 1945
- Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945
- Pembubaran partai politik
- Perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap. Hal sekurang-kurangnya harus memuat, nama dan alamat pemohon, uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang diminta untuk diputus.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Dasar Hukum
Secara umum, judicial review diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD RI 1945 (Amandemen III UUD 1945) sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang – Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Selain itu judicial review atau uji materiil juga diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Amandemen III UUD 1945, sebagai berikut:
“Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”
Kemudian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan judicial review UU terhadap Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau yang disebut juga dengan istilah pengujian UU (PUU) terhadap UUD 1945 dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi tambahan, objek permohonan judicial review ke MK tidak terbatas pada UU tapi juga bisa diajukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) seperti yang ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang – Undang (PMK 2/2021).
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Permohonan Judicial Review?
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU dapat mengajukan permohonan PUU terhadap UUD 1945 ke MK (judicial review) sebagai pemohon, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Adapun yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya UU atau Perpu jika:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Tahapan Permohonan Judicial Review ke MK
Secara garis besar, terdapat beberapa tahapan yang dilalui dalam pengajuan permohonan judicial review ke MK, yaitu:
- Pengajuan Permohonan
Pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring (offline) atau daring (online) atau melalui media elektronik lainnya. Khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Permohonan diajukan secara tertulis berbahasa Indonesia secara luring (offline) yang ditandatangani pemohon disertai dengan daftar alat bukti beserta alat bukti yang mendukung permohonan.
2. Persidangan
Kedua, mengenai jadwal penyelenggaraan persidangan dimuat di laman MK. Persidangan perkara PUU dapat dilakukan secara luring (offline), daring (online), melalui video conference, dan/atau media elektronik lainnya.
Tahapan persidangan perkara PUU dilaksanakan melalui:
3. Pemeriksaan Pendahuluan
Ketiga, sebelum memeriksa pokok perkara, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dalam 2 tahap sidang:
- Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mencakup identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan (posita), dan petitum.
- Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.
4. Pemeriksaan Persidangan
Keempat, pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 9 orang hakim atau minimal 7 orang hakim.
5. Pengucapan Putusan
Setelah dilakukan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat namun jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
Putusan MK ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera, serta memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang diberikan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pengadilan HAM Ad Hoc – Penjelasan dan Hukumnya
Secara substantif menurut Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengadopsi Statuta Roma. Sehingga menjadikan Indonesia sebagai satu – satunya negara yang memiliki Pengadilan HAM. Penegakkan hukum HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia. Di era reformasi didasarkan pada Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc HAM.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc
Pengadilan HAM Ad hoc merupakan pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM, yang berbunyi:
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad hoc.
- Pengadilan HAM Ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
- Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM di atas, pengadilan HAM Ad hoc menganut asa retroaktif atau berlaku surut. Selain itu, ketentuan lain yang dapat dijadikan dasar penggunaan asas retroaktif dalam pengadilan HAM adalah Penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hal ini menegaskan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Adapun tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah seperti definisinya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Memeriksa dan Memutus dapat diartikan dengan menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagai catatan, pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Namun, tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa hal utama yang membedakan antara pengadilan HAM dengan pengadilan HAM ad hoc adalah bahwa pengadilan ini dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.
Hukum Acara Pengadilan HAM Ad Hoc
Adapun mekanisme peradilan, atau yang dikenal dengan hukum acara di pengadilan HAM sendiri diatur khusus dalam UU Pengadilan HAM sebagai lex specialis (aturan khusus) dari aturan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Namun, untuk hal – hal yang tidak diatur dalam UU Pengadilan HAM, maka yang berlaku adalah hukum acara pidana umumnya.
Di antara ketentuan hukum acara khusus yang diatur dalam UU Pengadilan HAM adalah kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komnas Ham. Dan kewenangan penyidikan di tangan Jaksa Agung. Selain itu, mengenai pembentukan pengadilan HAM Ad hoc yang menurut Pasal 43 ayat (2). UU Pengadilan HAM dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu.
Putusan MK 18/2007 juga telah menyatakan bahwa kata “dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Hal ini, bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 (hal. 95). Sehingga, sebagaimana dijelaskan dalam DPR tak bisa lagi tentukan sendiri Dugaan Pelanggaran HAM. Hakim Konstitusi Natabaya menjelaskan bahwa DPR tak boleh menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Komnas Ham dan Kejaksaan Agung dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc.
Layanan Mega Penerjemah
Mega penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan memberikan berbagai layanan seperti penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda perihal kebutuhan yang dimiliki.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
WNA Menjadi CPNS? Cek Informasinya di Sini!
Pernah menjadi perbincangan di media massa mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil, kota Bekasi dijabat oleh seseorang yang berwarga negara Timor Leste. Dengan demikian, yang bersangkutan tersebut diberhentikan sebagai CPNS. Lalu, apakah warga negara asing atau WNA tidak bisa menjadi atau menjabat sebagai PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 61 UU ASN, yang berbunyi:
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.”
Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PP 98/2000) yang berbunyi:
“Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.”
CPNS harus berkewarganegaraan Indonesia
Orang asing merupakan seseorang yang bukan warga negara Indonesia. Seperti UU yang telah disebutkan sebelumnya mengenai PNS itu sendiri, yang mana setiap warga negara Indonesia tentu memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dari kedua pasal ini, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk mengisi formasi yang lowong sebagai PNS, adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Belum pernah terjerat kasus hukum seperti di penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Tidak diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri
- Sehat jasmani dan rohani
Syarat PNS berkewarganegaraan Indonesia ini semata bertujuan dalam rangka pelaksanaan cita – cita bangsa dan mewujudkan tujuan itu sendiri. Cita – cita ini dapat terwujud jika PNS sebagai aparatur negara ini berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki integritas terhadap Indonesia.
Bagaimana jika sudah menjadi eks WNA?
Pada dasarnya, apabila orang asing tersebut telah menjadi WNI dan memenuhi seluruh persyaratan, maka ia dapat melamar sebagai Calon PNS.
Hal penting yang harus diperhatikan sebagai Pegawai ASN, eks WNA yang menjadi PNS itu wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan per undang – undangan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Contoh kasus
Sebagai salah satu contoh kasus dimana Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh menjabat sebagai PNS adalah kasus Joanina De Jesus Carvalho alias Nina sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Dalam kasus ini Saudara Nina dipecat berdasarkan keputusan Kepala BKN yang tertuang dalam keputusan Walikota Bekasi Nomor: 881/Kep.117-BKD/VI/2016 tentang Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain diberhentikan sebagai PNS, beliau tidak diberikan hak pensiun yang mana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001, maka yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.
Begitulah penjelasan mengenai WNA yang ingin melamar menjadi PNS di Indonesia, harus merubah kewarganegaraan terlebih dahulu menjadi WNI.
Dengan adanya kasus yang dialami oleh WNA tersebut sehingga beliau harus di berhentikan dari jabatan PNS maka setiap WNA harus merubah kewarganegaraannya terlebih dahulu menjadi WNI. Anda dapat mengkonsultasikan perihal perubahan kewarganegaraan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Testimoni Klien dengan Layanan Mega Translation Service
Testimoni klien terhadap layanan Mega Translation Service. Dalam artikel ini akan dijelaskan testimoni-testimoni dari klien yang sudah pernah Mega Translation Service tangani.
Siapa saja yang sudah menggunakan layanan Mega Translation Service?
Lebih dari 250 pebisnis, lebih dari 100 perusahaan, lebih dari 300 pelajar dan mahasiswa, serta lebih dari 150 profesional yang sudah menggunakan jasa dari Mega Translation Service. Mega Translation Service melayani jasa penerjemah tersumpah interpreter dan legalisasi serta layanan hukum legalisasi yang membantu masyarakat Indonesia untuk memenuhi syarat administrasi serta layanan hukum.
Dengan klien yang sudah kami layani, Mega Translation Service juga merupakan perusahaan tercepat dan resmi. Mengapa tercepat? Karena Mega Translation Service bekerja sepanjang waktu, dimana Anda membutuhkan jasa Mega Translation Service, kami akan siap untuk Anda. Dengan trust atau kepercayaan dari klien, maka kami akan lebih lagi bekerja dengan profesionalitas yang tinggi.
Sehingga jasa dari Mega Translation Service sebagai penerjemah tersumpah interpreter dan legalisasi terbaik akan selalu siap membantu Anda dalam mendapatkan hasil terjemahan yang memuaskan dan juga memuat nilai hukum. Penerjemah professional Mega Translation Service sudah memiliki sertifikasi SK Gubernur, terdaftar di Kemenkumham, terdaftar di Kemenlu, dan juga sudah terdaftar di Kedutaan Asing.
Testimoni Klien
Manager Angkasa Pura, M. Suriawan Wakan juga memberikan testimoni kepada Mega Translation Service, “Hanya beberapa hari dokumen saya sudah selesai, terima kasih mega translation.”
“Pelayanannya sangat ramah dan sopan, sehingga melakukan legalisasi menjadi sangat mudah,” kata CEO Permata Bank, Ridha DM Wirakusumah. Selain mengutamakan ketepatan, Mega Translation Service juga tidak lupa tetap menerapkan keramahan dan sopan santun pada siapapun klien yang ingin menggunakan jasa Mega Translation Service.
Tujuan Perusahaan Mega Translation Service
Tujuan perusahaan untuk melayani kebutuhan pelanggan di berbagai bidang. Berbagai industri seperti maskapai Air Asia, industri perlengkapan rumah tangga seperti IKEA, dan ACSET Indonesia pernah menggunakan layanan dari Mega Translation Service.
Jasa dan Layanan apa saja yang ditawarkan Mega Translation Service?
Pembeda Mega Translation Service dengan yang lainnya. Kami menawarkan jasa dengan tim yang sudah diatur sedemikian rupa agar klien puas menggunakan jasa. Sehingga Mega Translation Service mendapatkan hati para konsumen dan tentu ingin mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Tidak hanya ketepatan yang diberikan oleh Mega Translation Service, namun kecepatan juga menjadi tolak ukur dari perusahaan kami. Sehingga Anda dapat mengerjakan hal lainnya. Mega Translation Service menyediakan beberapa layanan, seperti layanan express 1×24 jam, layanan express 2-3 jam. Layanan express 2-3 jam adalah layanan super cepat dari Mega Translation Service dimana dokumen Anda akan selesai hanya dalam waktu 2-3 jam saja di hari yang sama.
Layanan express 2-3 jam akan menjadi layanan yang sangat baik untuk Anda yang dikejar tenggat waktu. Walaupun dengan waktu yang singkat, kualitas dari pekerjaan tim Mega Translation Service tidak akan menurun sedikitpun. Penerjemah tersumpah tidak hanya untuk menunjang kebutuhan terjemahan dokumen, namun dari artikel sampai pada buku pun kami menerima layanan tersebut.
Layanan bahasa yang tersedia di Mega Translation Service
Layanan bahasa yang ada di Mega Translation Service tidak hanya menerjemahkan dari bahasa Inggris ke Indonesia dan sebaliknya, namun dapat juga menerjemahkan dari bahasa mandarin ke Indonesia, arab ke Indonesia, belanda ke Indonesia, jepang ke Indonesia, korea ke Indonesia, jerman ke Indonesia dan masih banyak lagi.
Jika Anda bertanya-tanya, mengapa harus Mega Translation Service? Kami memiliki jawaban yang dapat membuat Anda puas, yaitu Mega Translation Service menggunakan SOP lebih efisien dan cepat, kontrol kualitas yang sangat ketat, manajemen risiko yang kokoh.
Solusi yang dapat diberikan oleh Mega Translation Service ini bisa Anda temukan pada link https://megapenerjemah.com/ . Pertanyaan-pertanyaan Anda pun dapat kami jawab di halaman konsultasi.
Jika Anda memiliki kebingungan dimana harus mencari orang atau perusahaan yang bisa proses legalisasi dan menerjemahkan dokumen Anda dengan tepat dan persentase keberhasilannya tinggi, Mega Translation Service adalah jawabannya. Mega Translation Service siap membantu Anda sepanjang waktu, Anda dapat melihat website kami untuk melihat layanan apa saja yang ada di Mega Translation Service, beserta harga, dan juga testimoni klien.
Hubungi kami di sini, klik
MAU GRATIS TERJEMAHAN ?
![]()
Mau Terjemahan Gratis ? Gimana Caranya, Silahkan baca syarat dan ketentuannya.
Syarat dan Ketentuan
- Ajak 5 Temanmu menggunakan Layanan Terjemahan di Mega Penerjemah.
- Dokumen yang di Terjemahkan Harus Sejenis.
(contoh: kamu mengajak 5 temanmu menerjemahkan Ijazah, maka kamu mendapatkan Free Terjemahan Ijazah) - Maksimal Gratis 5 lembar hasil terjemahan.
- Memberikan Review Google https://g.page/mega-penerjemah/review?rc.
- Free Ongkir dengan layanan JNE Reguler khusus JABOTABEK.
- Promo Tidak dapat digabung.
- Promo Hanya dapat di gunakan 1 kali pemakaian.
- Berlaku 10 Maret 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Cara Penggunaan
- Menginformasikan kode promo melalui kontak Whatsapp kami / customer service kami.
KODE PROMO : “AJAKAJAK”
DISKON 10 Persen
![]()
Promo Hemat Diskon 10 Persen, Harga Bersahabat Layanan Terjemahan Mega Penerjemah.
Syarat dan Ketentuan
- Khusus untuk layanan terjemahan dengan minimal 10 Lembar.
- Memberikan Review Google https://g.page/mega-penerjemah/review?rc.
- Free Ongkir dengan layanan JNE Reguler khusus JABOTABEK.
- Besarnya potongan 10% dengan maksimal potongan Rp.70.000
- Promo Tidak dapat digabung.
- Berlaku 10 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Cara Penggunaan
- Menginformasikan kode promo melalui kontak Whatsapp kami / customer service kami.
KODE PROMO : “PH10MARET”
GRATIS ONGKIR
![]()
Gratis Ongkir ga cuma di Online Shop, Mega Translation layanan terjemahan dengan Gratis Ongkir.
Syarat dan Ketentuan
- Khusus untuk layanan Terjemahan Bahasa Jepang.
- Minimal Terjemahan 3 Lembar.
- Memberikan Review Google https://g.page/mega-penerjemah/review?rc.
- Free Ongkir dengan layanan JNE Express khusus JABOTABEK
- Jangan Khawatir untuk luar JABOTABEK potongan Rp.20.000
- Promo Tidak dapat digabung.
- Promo Hanya dapat di gunakan 1 kali pemakaian.
- Berlaku 10 Maret 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Cara Penggunaan
- Menginformasikan kode promo melalui kontak Whatsapp kami / customer service kami.
KODE PROMO : “GOMARET”
Promo Hemat Beasiswa
Kamu ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri? Bingung dengan dokumen apa saja yang harus dipenuhi? Oke, kita kasih info penting buat kamu yang pastinya berguna untuk kamu dalam membantu proses terjemahan dan legalisasi dokumen penting. Kamu bisa menggunakan jasa atau layanan penerjemah tersumpah dan legalisasi dari Mega Translation Service. Mega TS juga menyediakan promo hemat beasiswa yang dapat kamu gunakan dan tentunya membuat harga jasa/layanan menjadi semakin terjangkau.
Syarat dan Ketentuan
- Melampirkan bukti Syarat Beasiswa.
- Melampirkan Link Sumber informasi.
- Memberikan Review Google.
- Besarnya potongan 20% dengan maksimal potongan Rp.100.000
- Promo Tidak dapat digabung.
- Follow Akun Social Media kami. Facebook dan Twitter
- Berlaku 10 Maret 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Cara Penggunaan
- Menginformasikan kode promo hemat beasiswa melalui kontak Whatsapp kami / customer service kami.
KODE PROMO : “B20Maret”