Anda yang hendak bepergian ke luar negeri baik untuk liburan, sekolah, ataupun perjalanan bisnis, ada beberapa dokumen yang harus Anda legalisasikan. Mungkin Anda mengenal dengan istilah legalisir. Kata tersebut memiliki makna yang sama dengan legalisasi dan legalitas. Ada beberapa dokumen perjalanan yang perlu Anda legalisir, kami akan membahasnya di dalam artikel berjudul Legalisir Dokumen Kedutaan di Kemenkumham ini.
Beberapa Dokumen yang Perlu di Legalisir
Sebelum masuk ke dalam topik bahasan bagaimana caranya legalisir, persyaratan apa saja yang harus dilengkapi hingga kemana Anda bisa meminta bantuan untuk legalisasi dokumen ini. Kami akan bahas mengenai dokumen kedutaan apa saja yang harus dilegalisasi di Kemenkumham.
- Paspor
Di era sekarang, paspor tidak hanya berupa buku tapi sudah berbentuk paspor elektronik. Untuk Anda yang bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis, maka paspor dinas Anda yang harus dilegalisasi. Begitupun untuk pemerintah, paspor diplomatiknya lah yang akan dilegalisasi.
2. Visa
Untuk dapat memasuki wilayah dari suatu negara secara legal, maka Anda harus mengajukan visa. Jenis dokumen perjalanan ke luar negeri ini juga ada beberapa pilihan, ada untuk visa turis, visa on arrival, visa kunjungan keluarga, visa belajar.
3. Exit Permit
Exit Permit ini merupakan dokumen perjalanan yang berbentuk lembaran kertas berisikan stempel resmi dari kantor imigrasi. Lampiran ini pun kemudian ditempel di paspor Anda sebagai bukti, bahwa Anda sudah memasuki atau keluar dari wilayah negara tertentu
Dan masih banyak jenis – jenis dokumen yang harus dilegalisasikan, seperti Re-Entry Permit, Surat Keterangan Fiskal, Sertifikat Kesehatan dan Asuransi Perjalanan.
Kenapa harus ada jasa legalisir?
Kami mencoba untuk menjawab permasalahan – permasalahan Anda. Dimana kesibukan pasti meliputi keseharian Anda, maka dari itu kami mencoba untuk menuntaskan perihal ini dengan membuka jasa legalisasi di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, Anda tidak perlu khawatir apabila Anda berada jauh dari ibu kota, dimana pun Anda berada kami dapat membantu dan mengirimkan dokumennya kembali apabila sudah selesai.
Prosedur yang ada di lapangan cukup beragam dan berubah – ubah sesuai dengan peraturan tanpa kita ketahui. Antrian yang mengular juga membuat Anda malas untuk mengantre, dengan bantuan jasa dari kami, pekerjaan Anda akan terselesaikan.
Anda bisa legalisasi melalui Online
Ada cara lain untuk menghindari antrean yang mengular untuk mendapatkan legalisir dokumen kedutaan, yakni dengan mendaftar secara online. Tidak hanya dokumen kedutaan saja yang dapat dilegalisasikan namun berbagai dokumen juga bisa. Karena sedang pandemi seperti ini maka Anda harus menjaga tubuh agar tetap prima dan terhindar dari terpaparnya virus Corona ini.
Anda hanya perlu mengunjungi situs https://legalisasi.ahu.go.id/site/login untuk membuat akun terlebih dahulu apabila Anda belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Selain itu Anda akan diminta memasukkan username yang sudah Anda buat dan mulai submit dokumen yang hendak dilegalisasi.
Dengan adanya jalan online ini Anda tetap bisa memantau sudah sampai mana proses legalisasi dilakukan, namun yang sering menjadi masalah pada klien adalah dokumennya tidak cepat diselesaikan dikarenakan permintaan yang banyak dari orang lain. Kami sarankan Anda untuk menggunakan jasa legalisasi dari Mega Translation Service agar lebih mudah, cepat, dan murah. Anda dapat menghubungi kami di sini.