SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat Anda legalisir di Kemenkumham. Biasanya kebutuhan apa saja sih yang membutuhkan SKCK? Setelah ini, akan kami bahas secara mendalam pada artikel yang berjudul Legalisir SKCK Kementerian Hukum dan HAM.
Kegunaan SKCK
Surat ini merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh polri kepada seorang pemohon. Tujuannya untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Lalu, apa saja ya kegunaan dari SKCK yang diterbitkan Polres? Berikut detailnya:
- Persyaratan masuk PNS untuk syarat pelengkap rekrutmen
- Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
- Pendaftaran sekolah
- Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, Kepala Daerah/Bupati
- Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI
SKCK selain dikeluarkan oleh Polri, juga dapat dikeluarkan melalui Polda dengan kegunaan yang berbeda. Kegunaan selembar surat ini atau yang disebut dengan SKCK biasanya untuk persyaratan pembuatan paspor dan persyaratan calon walikota atau DPRD. SKCK memiliki masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Jika Anda ingin memperpanjang SKCK namun sudah lewat dari enam bulan, Anda tidak perlu khawatir. SKCK masih dapat diperpanjang apabila masa berlaku tidak habis lebih dari satu tahun. Apabila sudah lewat 1 tahun maka Anda perlu membuat SKCK baru. Untuk beberapa kepentingan maka penting untuk Anda melakukan legalisir SKCK.
Syarat Dokumen untuk urus SKCK baru
Ada beberapa surat yang harus Anda bawa ketika hendak membuat SKCK baru, antara lain:
- Siapkan surat pengantar
- Berkas Penting Data Diri; KTP, KK, Akta Kelahiran, Paspor (dalam bentuk fotokopi) dan Pas Foto 4×6
Selain itu, ada beberapa perbedaan apabila warga negara asing ingin membuat SKCK di Indonesia, mereka harus menyertakan:
- Fotokopi Paspor
- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA
- Fotokopi KTP, KITAS, Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI, IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
- Pas foto berwarna 4×6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar
Jasa Legalisir SKCK
Apabila rekan Anda merupakan warga negara asing dan hendak membuat SKCK di wilayah Indonesia dan bingung mengurus berbagai syarat dokumennya, Anda dapat rekomendasikan Mega Translation Service. Perusahaan kami bisa membantu untuk melegalisasikan dokumen SKCK tersebut. Prosesnya mudah dan cepat apabila Anda mempercayakan perusahaan kami. Hubungi marketing di nomor ini.