Dokumen Ekspor Impor Yang Harus di Legalisasi Guna Kelancaran Usaha!
Bagi pelaku bisnis, kegiatan ekspor-impor bukanlah hal yang baru. Dengan kegiatan ekspor impor pelaku usaha berpotensi mendapatkan produk dengan harga yang relatif lebih murah. Namun, salah satu tantangan bagi pelaku UKM dalam kegiatan ekspor-impor adalah menemukan berbagai persyaratan dokumen untuk melakukan transaksi ekspor dengan importir.
Kondisi tersebut kegiatan ekspor terjadi di dua negara yang memiliki regulasi dan kebutuhan berbeda. Terlebih lagi, kegiatan ekspor memiliki risiko besar sehingga dibutuhkan berbagai dokumen sebagai pemeriksaan dan jaminan.
Menentukan Harga Barang dan Sistem Perdagangan
Hal terpenting dan yang paling utama yang harus Anda tentukan kepada Supplier (Pemasok) di luar negeri adalah atas dasar apa Anda membayar barang dengan harga sejumlah tersebut.
Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering menjumpai istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok) berakhir.
Sebagai contoh, jika pemasok memakai FOB (Free on Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang di bayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar; CFR (Cost and Freight) adalah term penyerahan barang dimana pemasok menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban Pemasok.
CIF (Cost Insurance and Freight) adalah sistem pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat; DDP (Delivered Duty Paid) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok harus menyerahkan barang di suatu tempat yang Anda tunjuk dan berada di dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan oleh Pemasok (door to door service);
FAS (Free Alongside Ship) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang di samping kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan yang sudah mendapat izin ekspor, dan sebagainya.
Memilih Cara Pengiriman Barang
Agar biaya pengiriman lebih lebih hemat, Anda harus memilih metode yang atau kombinasi metode pengiriman yang tepat. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan barang-barang Anda pada waktu dan tempat yang yang di inginkan.
Berikut ini adalah tiga pilihan pengiriman:
- Melalui Laut (Ocean Freight): Ideal untuk pengiriman barang yang lebih besar atau massal atau barang yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
- Via Udara (Air Freight): Ideal untuk pengiriman dalam jumlah yang lebih kecil atau barang yang di butuhkan mendesak.
- Melalui Darat (Truk dan Kereta Api): Karena Indonesia negara kepulauan yang terpisah dengan lautan dengan negara lain, maka kedua layanan ini merupakan cara pengiriman yang di kombinasi dengan pengiriman laut dan udara.
Anda perlu menentukan seberapa cepat memerlukan barang untuk sampai ke alamat Anda. Karena itu, perlu di pikirkan alternatif apakah perlu di kirim melalui udara atau laut.
Misalnya, barang dari Singapura, pengiriman melalui udara oleh Pressti Cargo secara umum dapat menghabiskan waktu 1-7 hari, dan pengiriman laut bisa memakan waktu beberapa hari sampai 2 minggu, bahkan bisa lebih.
Ini jelas berpengaruh terhadap biaya pengiriman. Dalam beberapa kejadian, untuk barang dalam jumlah kecil (sampai 100 kg, tergantung pada volume) sering lebih murah pengiriman melalui udara, karena biaya minimum untuk angkutan laut seringkali lebih besar dari biaya keseluruhan pengiriman melalui udara.
Menentukan Cara Pembayaran
Setelah mendapat konfirmasi harga dan term perdagangan (terms of trade) dari Pemasok Anda dan total biaya pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak dan lain-lain) untuk sampainya barang ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan pembayaran kepada Pemasok luar negeri dengan salah satu cara berikut:
- Transfer Bank
- Kartu Kredit
- Wesel Inkaso
- Letter of Credit L/C)
- Pembayaran Kemudian (Open Account)
Dokumen yang Anda perlukan untuk Kegiatan Ekspor – Impor
Guna memenuhi persyaratan administrasi, dokumen ekspor impor terdiri dari 2 macam, yakni dokumen utama dan dokumen tambahan, yaitu :
Dokumen Utama
Dokumen utama adalah dokumen yang sifatnya wajib dimiliki dalam setiap transaksi ekspor yang akan dan sedang berlangsung. Berikut ini ragam dokumen utama pada kegiatan ekspor impor.
1. Invoice/Faktur
Dokumen paling penting adalah invoice/faktur. Dokumen berfungsi sebagai bukti transaksi atau penagihan. Dokumennya akan dibuat oleh eksportir untuk importir. Faktur dalam kegiatan ekspor impor ada 3 jenis, di antaranya:
- Proforma Invoice
- Commercial Invoice
- Consular Invoice
2. Packing List
Dokumen ini berkaitan dengan rincian spesifikasi barang ekspor sesuai dengan invoice. Fungsi dokumen yang di buat oleh eksportir ini adalah untuk memudahkan Anda mengetahui isi barang dalam kontainer bila terdapat pemeriksaan.
Dokumen ini bisa di katakan pula sebagai surat jalan yang di pakai ketika melakukan pengiriman barang di dalam Indonesia. Dalam dokumen packing list, setidaknya memuat informasi berikut:
- Nama barang
- Nomor dan tanggal packing list
- Jumlah kemasan (seperti pack, pieces, ikat, karung, dll)
- Berat bersih
- Berat kotor
3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill
Bill of lading adalah bukti pengiriman barang atau dapat juga diartikan sebagai tanda terima yang dibuat oleh shipping company untuk eksportir. B/L ini akan dikeluarkan setelah kapal berangkat dari Indonesia.
Selain itu, B/L dapat pula digunakan sebagai kepemilikan barang, artinya eksportir yang memegang B/L adalah pemilik dari barang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
4. Polis Asuransi
Dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai surat bukti penanggungan yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim, atas permintaan eksportir maupun importir.
Dokumen ini berisi berbagai jenis risiko yang diasuransikan, pihak mana yang meminta asuransi, dan kepada siapa klaimnya akan dibayarkan. Adanya dokumen ini bisa meminimalisir kerugian dari kedua belah pihak.
5. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Dokumen ini adalah surat pemberitahuan yang dibuat eksportir kepada kantor Bea dan Cukai. Secara umum, prosedur pengurusan PEB, sebagai berikut:
Barang yang akan diekspor diberitahukan ke kantor Bea Cukai dengan mengisi PEB.
Melakukan pendaftaran PEB paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan pengiriman ekspor dan paling telat sebelum barang masuk Kawasan Pabean.
Biasanya pendaftaran ini disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dokumen pelengkap, seperti: faktur, packing list, bukti bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukti bayar bea keluar (untuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar), dan dokumen lain dari instansi teknis terkait membayar pajak ekspor secara lunas jika barang dikenakan pajak ekspor.
6. Shipping Instruction
Shipping instruction adalah dokumen yang dibuat/diberikan oleh eksportir kepada forwarder atau shipping company untuk melakukan booking pada container dan ruang di transportasi yang digunakan seperti kapal/pesawat. Dokumen ini biasanya dapat diberikan atau dikirim melalui surel (e-mail).
Dokumen Tambahan
Selain dokumen utama yang disebutkan diatas, ada beberapa dokumen lainnya yang perlu anda ketahui.
1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)
Dokumen ini berisi keterangan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia. SKA akan di keluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota/Provinsi. SKA/COO berfungsi untuk importir agar memperoleh keringanan bea masuk di negaranya hingga 0% tergantung dengan kebijakan dari produknya sendiri. Akan tetapi, manfaat ini hanya akan berfungsi dengan negara yang telah menjalin kesepakatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam Free Trade Agreement.
2. Certificate of Analysis (COA)
Dokumen ini adalah file yang berisi hasil analisis dari produk yang di ekspor. Isi Analisisnya pun dapat di sesuaikan dengan permintaan si importir. Namun, secara umum isinya sesuai dengan standar wajib regulasi dari negara tujuan atau standar umum yang berlaku. Dokumen COA biasanya di perlukan untuk produk hasil industri kimia atau pertanian. Oleh karena itu, dokumen ini biasanya dapat di minta dari pihak produsen yang di urus secara langsung oleh eksportir melalui laboratorium independen yang sudah terakreditasi.
3. Phytosanitary Certificate
Sertifikat fitosanitari adalah dokumen yang di butuhkan pada produk pertanian seperti rempah, buah segar, dan sebagainya. Fungsi dari dokumen ini adalah untuk menjamin bahwa produk yang di ekspor terbebas dari jamur, kuman, dan bakteri. Selain untuk produk pertanian dokumen ini pun di perlukan pada produk hewani.
4. Sertifikat Fumigasi
Sertifikat ini di keluarkan oleh perusahaan fumigasi sebagai penjelasan bahwa barang ekspor yang bersangkutan telah di fumigasi sesuai standar yang berlaku. Proses fumigasi sendiri berguna untuk mengamankan barang yang akan di ekspor ke negara tujuan dari hama atau rayap selama masa pengiriman.
5. Sertifikat Veteriner
Fungsi dari sertifikat ini adalah sebagai jaminan keamanan pangan untuk produk ekspor pangan dan non-pangan asal hewan. Penerbitan dokumen ini oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.
6. Keterangan Timbangan (Weight Note)
Sesuai namanya, dokumen ini berisikan rincian berat dari setiap kemasan barang sesuai yang tertera dalam faktur. Keterangan timbangan ini pada prinsipnya harus sama dengan yang tertera pada L/C. Dokumen ini cukup penting karena untuk mempersiapkan alat-alat pengangkut pada parang pada saat pemeriksaan.
7. Daftar Ukuran (Measurement List)
Seperti namanya, dokumen ini berisi rincian dari ukuran dan takaran pada setiap kemasan barang, seperti panjang, tebal, volume, hingga diameternya. Sama seperti keterangan timbangan, isi dari keterangan dokumen ini haruslah sama dengan yang ada pada L/C. Dokumen ini pun berguna untuk menghitung biaya pengiriman.
Selain dokumen di atas, ada beberapa dokumen tambahan atau pelengkap lainnya. Namun, dokumen ini tergantung pada kebutuhan setiap yang bersangkutan dalam proses ekspor-impor ini. Kebutuhan dokumen tambahan harus betul-betul anda tanyakan dengan importir karena masing-masing memiliki regulasi dan kebutuhan permintaan yang berbeda.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahan jasa penerjemah, menyediakan segala kebutuhan Anda untuk mempermudah menyelesaikan segala keperluan dokumen bisnis ataupun pribadi. Kami menyediakan layanan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
Legalitas Pendirian Usaha Jasa Pencarian Dokter Online
Kemajuan teknologi pada era saat ini memang sangat membantu, apalagi perihal kesehatan. Tidak jarang kita menemukan layanan jasa pencarian dokter via online. Lalu apakah bagaimana legalitas dalam pendirian jasa pencarian dokter via online ini, apakah diatur dalam UU?
Bentuk Usaha Jasa Berbasis Digital
Legalitas sistem elektronik telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pasal 1 angka 1 UU 29/2016 menyatakan bahwa informasi elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, rancangan, peta, foto, electronic data interchange (EDI), telegram, surat elektronik (electronic mail), yang telah diolah dengan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan, sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menampilkan, atau menyebarkan informasi elektronik.
“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ditemukan adanya keharusan untuk mendirikan suatu Perseroan guna mengembangkan sebuah laman. Anda dapat memilih berbagai jenis badan usaha lainnya yang tersedia, seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV) atau firma.
Pendirian Perseroan Penyedia Berbasis Digital
legalitas sebuah laman tidak cukup hanya dengan adanya laman tersebut saja. Akta pendirian tersebut memuat, salah satunya, anggaran dasar, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
- Tata cara penggunaan laba dan dividen.
Status legalitas badan hukum Perseroan diperoleh setelah Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan telah diterbitkan.
Setelah melalui tahap pendirian Perseroan, langkah selanjutnya adalah meregistrasikan Perseroan tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS yang berdasarkan Pasal 24 jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). NIB berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan. Bagi Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan NIB, maka ada kewajiban untuk memiliki Izin Usaha.
Izin Usaha Jasa Industri
Jenis Izin usaha yang dapat diajukan untuk bidang usaha dengan Kode KBLI tersebut adalah Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) mewajibkan setiap kegiatan usaha industri untuk memiliki IUI.
Kegiatan industri diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019), IUI dapat diperoleh melalui laman OSS.
Platform Penghubung dengan Pelayanan Jasa Kesehatan
Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang platform digital layanan jasa konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan para dokter. Platform digital itu bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas pelayanan kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional menerangkan bahwa e-Kesehatan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien.
Sementara itu, istilah “penyelenggara sistem elektronik” didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6a Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa penerjemah tersumpah, yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait legalisasi dokumen atau menerjemahkan, Anda bisa langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Wajib! Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Ke Luar Negeri
Notaris/PPAT menerima dokumen atau kuasa dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia, maka harus dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Kewajiban legalisasi dokumen memang diperlukan saat memiliki keperluan di luar negaranya sendiri.
Legalisasi dokumen
Legalisasi dilansir dari situs dekumham.go.id merupakan tahap mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
Dari situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa kewajiban legalisasi dokumen oleh Menteri Luar Negeri, Direktur Konsuler harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dasar hukum dari legalisasi dokumen oleh Kemenkumham adalah Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan. Legalisasi menjadi pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses tersebut disaksikan oleh Pejabat Umum. Dalam hal ini Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.
Oleh karena itu, kewajiban legalisasi dokumen ini harus melalui Kemenkumham yang akan melakukan percobaan tanda tangan notaris. Pasalnya setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenkumham (pasal 7 huruf c UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Penggunaan dokumen atau kuasa yang dibuat di luar negeri
Menurut Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Demikian kewajiban legalisasi dokumen yang tertuang pada lampiran peraturan menteri luar negeri.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri poin 70 pun juga ditegaskan bahwa dokumen – dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang sama. Adanya kewajiban legalisasi dokumen oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Prosedur – prosedur agar dokumen dapat digunakan di Negara Asing
Pada praktiknya, prosedur – prosedur yang harus dilakukan agar dokumen yang dibuat di Indonesia bisa digunakan di negara asing, ada beberapa hal dan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
- Membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi kedalam bahasa negara yang akan dituju.
- Pemohon membayar Rp.10.000,- per dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi
- Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju
- Jika terdapat kekurangan atau tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkat berikut surat atau dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotocopy KTP pihak – pihak yang berkepentingan
Syarat dan cara mengurus legalisasi dokumen
Karena adanya kewajiban legalisasi dokumen, maka ini adalah syarat yang harus disiapkan oleh pemohon. Pertama fotocopy KTP, kedua fotocopy salinan dokumen yang ingin dilegalisasi. Jika sudah dialih bahasakan, maka harus menyertakan fotocopy yang masih menggunakan Bahasa Indonesia. Ketiga, jika dokumen tersebut atas nama organisasi/perusahaan, maka harus menyertakan surat kuasa dan fotocopy KTP pemangku/direksi perusahaan tersebut.
Selain dokumen diatas, siapkan pula materai senilai 6000 untuk setiap dokumen yang akan disahkan. Terakhir harus ada bukti pembayaran pembuatan dokumen tersebut. Setelah semua lengkap, silahkan ajukan ke Direktur Perdata, Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham.
Jika dokumen sudah lengkap Anda akan mendapatkan keterangan melakukan proses legalisasi dokumen. Proses legalisasi biasanya dilakukan dalam waktu 3 sampai 4 hari. Dengan menyerahkan bukti proses legalisasi yang telah Anda terima, sebelumnya cek kembali apakah dokumennya sudah lengkap atau belum.
Kewajiban legalitas dokumen yang cukup sederhana, namun Anda perlu mengetahui bahwa di Kemenlu akan banyak sekali orang yang membutuhkan legalitas tersebut. Anda dapat menggunakan jasa dari Mega Translation Service untuk memudahkan pekerjaan Anda. Konsultasikan persoalan Anda dengan kami.
Ingin Legalisasi Dokumen? Begini Tahapannya!
Legalisasi dokumen?
begini caranya. Fungsi melegalisasi sebuah dokumen agar mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan sebuah bisnis.
Mendirikan sebuah badan usaha atau hal yang berkaitan dengan keharusan membuat legalitas akan membutuhkan legalisasi dokumen tentunya. Agar lembaga atau badan usaha yang Anda buat mendapatkan perlindungan secara hukum dan bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan negara. maka hal tersebut harus terdaftar. Dengan mengurus dan menyiapkan legalitas, Anda menjadi warga negara yang taat hukum dan melindungi usaha Anda dari penyalahgunaan oknum yang merugikan.
Legalisasi dapat diberi definisi sebagai pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang, yang tertera pada suatu dokumen. Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia serta akan digunakan di negara lain. harus dilegalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Maka dari itu jasa legalisasi dokumen sangat penting.
Beberapa negara juga mewajibkan
Jasa legalisasi dokumen, dari perwakilan negaranya yang ada di Indonesia. Jadi untuk legalisasi dokumen, begini caranya: dokumen yang dibuat atau diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh pejabat atau otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Maka dari itu Mega Translation Service memberikan pelayanan jasa berupa legalisasi dokumen.
Mega Translation Service merupakan penerjemah tersumpah yang sudah lama berkecimpung dibidangnya serta menjadi jasa legalisasi dokumen sekaligus. Dengan lamanya tersebut maka, telah banyak klien yang menggunakan jasa tersebut sehingga banyak pula pengalaman-pengalaman yang menghantarkan kemajuan perusahaan ini.
Oleh karena itu, ulasan ini kami buat agar kami bisa merekomendasikan untuk Anda jasa legalisasi dokumen dan penerjemah tersumpah yang paling mumpuni sebagai pakar terbaik. Tak perlu ragu lagi menggunakan jasa dari Mega Penerjemah Tersumpah sebab, SDM layanan ini memiliki sertifikasi yang sah berbadan hukum sebagai jasa kompeten.
“Satu Pintu Tanpa Ribet”
Mega Translation Service memiliki tagline “Satu Pintu Tanpa Ribet”. Mengapa demikian? Karena yang diketahui untuk proses legalisasi membutuhkan proses yang sangat panjang. Mega Translation Service melayani legalisasi dokumen Kementerian yang meliputi Kemenkumham, Kemenlu, DIKTI, Kementerian Agama, dan Kemendikbud.
Selain di Kementerian, Mega Translation Service memiliki partner diberbagai kedutaan. seperti Kedutaan Arab Saudi, Kedutaan Australia, Kedutaan Belanda, Kedutaan China, Kedutaan Italia, Kedutaan Jepang, Kedutaan Korea Selatan dan lain sebagainya. Mega Translation Service juga dapat menerjemahkan dokumen-dokumen Anda sesuai dengan bidangnya. seperti Akta Perkawinan, Ijazah, Akta Kelahiran, Buku Nikah, SKCK, hingga Transkrip Nilai.
Dengan memiliki partner di Kementerian, Kedutaan, dan dapat menerjemahkan dokumen Anda. Mega Translation Service juga dapat membantu Anda dalam hal notaris dan pengadilan agama. Dengan berbagai jenis pelayanan dan bidang yang Mega Translation Service miliki, Mega Translation Service mengharapkan Anda tidak perlu lagi bingung kemana akan Anda percayakan proses legalisasi tersebut.
Legalisasi dokumen, begini caranya dan alur yang dapat digambarkan jika Anda hendak melegalisasikan sebuah dokumen ataupun hal lainnya. Anda memiliki sebuah dokumen yang harus dilegalisasi oleh DIKTI atau Direktorat. Jenderal Pendidikan Tinggi yang berfungsi sebagai pemberi izin menyelenggaarakan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan tinggi akademik dan lain sebagainya. Untuk mengurus dokumen ini, Anda membutuhkan pendaftaran terlebih dahulu untuk submit dokumen Anda ke DIKTI.
Di mana yang kita tahu dokumen yang masuk ke DIKTI tidak sedikit, namun ratusan bahkan ribuan. Mega Translation Service menyediakan layanan jasa untuk mempermudah hal tersebut. Mega Translation Service dapat membantu Anda dalam mengurus dokumen tersebut dengan tingkat keberhasilan yang tinggi. Anda tidak perlu merasa khawatir untuk legalisasi dokumen Begini Caranya dokumen Anda apakah selesai tepat waktu atau tidak, Tentunya menyerahkan dokumen Anda ke Mega Translation Service ada batas waktu yang ditentukan agar tim Mega Translation Service bisa mengerjakannya dengan maksimal
proses DIKTI
Dari proses DIKTI, dokumen Anda akan masuk ke dalam bagian KUMHAM. Di sini proses KUMHAM akan memakan waktu sekitar 4 – 5 har kerja dan dokumen sudah siap agar legalisasi berhasil. Dengan estimasi waktu di atas dapat disimpulkan tingkat kesulitan legalisasi KUMHAM dengan tidak adanya pengalaman legalisasi. Setelah itu dokumen akan diserahkan ke DEPLU, di proses ini akan memakan waktu sekitar 3 hari kerja. dan langsung pengambilan di kemenlu terkait dokumennya.
Proses terakhir ada di DUBES tertentu, tergantung Anda akan membuka perguruan tinggi di bagian Negara mana, akan memakan waktu yang tidak dapat diperkirakan selesainya karena tergantung dari keduataannya itu sendiri.
dan tidak memiliki perkiraan waktu mungkin akan menjadi masalah bagi Anda. Anda khawatir akankah legalisasi tersebut dapat selesai waktu atau tidak. Inilah yang membuat Mega Translation Service berbeda dengan yang lain. Mega Translation Service didukung dengan tim professional juga berpengalaman. Maka perusahaan ini memiliki profesionalitas yang tinggi dengan tetap berfokus pada pelanggan.
Jangan ragu untuk mempercayai legalisasi dokumen atau pembukaan bisnis Anda Bersama Mega Translation Service. Anda dapat menghubungi kami di link.
Hubungi Kami, Klik Disini