Timor Leste merdeka pada tahun 2002 dengan nama resmi Republica Democratica de Timor Leste (RDTL). Sejarah dari negara ini memang cukup panjang. Diketahui bahwa Negara Timor Leste pernah dijajah oleh tiga bangsa, yakni Portugis selama 450 tahun, Jepang selama 3 tahun dan Indonesia selama 24 tahun. Fokus kami akan membahas status kepemilikan tanah warga negara Indonesia di Timor Leste.
Sejarah Timor Leste
Seperti yang diketahui, Portugis pertama kali menetap di Timor Leste tahun 1520 dan Spanyol tiba pada tahun 1522. Sedangkan Belanda menguasai bagian barat pulau pada tahun 1613, serta Inggris memerintah pulau itu pada tahun 1812-1815. Sementara pasukan Jepang menduduki Timor Leste selama Perang Dunia II.
Pada tahun 1976 Indonesia mendeklarasikan sebagian bagian integral dari negara itu sebagai provinsi Timor Timur. Selama dua dekade berikutnya, menurut laporan BBC lebih dari 200.000 orang atau seperempat populasi penduduk tewas akibat pertempuran, kelaparan dan penyakit yang mengikuti invasi dan selama pendudukan Indonesia.
Merdeka dari Indonesia
Menanggapi tekanan internasional yang meningkat, pemerintah Indonesia mengesahkan referendum pada tanggal 30 Agustus 1999 untuk menentukan masa depan Timor Lorosa’e. Pada saat itu, hampir empat perlima pemilih mendukung kemerdekaan dan parlemen Indonesia membatalkan pengambilan wilayah tersebut oleh Indonesia.
Timor Lorosa’e dikembalikan kepada status kemerdekaan sebelum menjadi bagian di Indonesia. Namun, Timor Leste ditetapkan sebagai wilayah yang tidak berpemerintahan dengan berada di bawah pengawasan PBB. Peralihan kekuasaan dibarengi dengan kekerasan yang dilakukan oleh militan anti kemerdekaan.
Dengan kekerasan tersebut ada ratusan orang tewas dan ribuan orang melarikan diri ke bagian barat pulau. Pada April 2002 Xanana Gusmao yang menjadi pemimpin Dewan Nasional Perlawanan Timor terpilih sebagai presiden pertama Timor Leste.
Status kepemilikan tanah
Merujuk pada hukum Republik Demokratik Timor-Leste yang mengatur pertanahan, merujuk pada pu.go.id, UU RDTL Parlemen Nasional No. 1/2003 yang menyatakan:
- Warga negara asing dalam waktu satu tahun terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan kepada Direktorat Pertanahan dan Harta Benda, semua data-data yang menyangkut kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dimilikinya sampai dengan tanggal 19 Mei 2002, untuk selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
- Sesuai ketentuan ayat di atas, dalam data-data tersebut supaya dilampirkan dengan semua dokumen kepemilikan dengan catatan apabila tidak dilaksanakan maka benda-benda tersebut dianggap sebagai benda-benda tidak bertuan, dan oleh karenanya dapat diambil alih oleh negara.
- Tidak diakui semua akte kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dibuat oleh warga negara asing sejak tanggal 20 Mei 2002.
Seseorang yang memiliki tanah atau benda tidak bergerak di Timor Leste harus memastikan apakah pernah menyampaikan data kepemilikan tanah rumah kepada pemerintahan Timor-Leste. Jika belum pernah menyampaikan hal tersebut, maka data tentang kepemilikan tanah dan rumah tersebut statusnya sudah diambil alih pemerintah Timor Leste sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) RDTL 1/2003.
Layanan Mega Translation Service
Anda dapat konsultasi apapun yang menjadi kekhawatiran Anda kepada Mega Translation Service. Kami melayani layanan Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi. Customer Service kami akan melayani Anda dengan senang hati. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |