Hak Penerjemah dalam Menerjemahkan Buku
Berbicara mengenai hak terjemahan, peserta didik masih memerlukan buku dari hasil karya pengarang asing. Tujuan adanya buku berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia guna memperkaya ilmu yang dimiliki peserta didik. Maka perlu diketahui, bagaimana kedudukan hukum pengarang asli dengan kedudukan hukum dari penerjemah.
Pemegang hak cipta dan hak moral
Kedudukan hukum pengarang asli yakni sebagai pemegang hak cipta dimana hak moralnya tetap melekat pada buku hasil terjemahan. Sedangkan, kedudukan hukum dari penerjemah sebagai pencipta yang mandiri. Dalam kegiatan penerjemahan buku berbahasa asing, penerjemah berkedudukan sebagai pencipta karena hasil terjemahannya merupakan ciptaan yang asli dan mandiri.
Sehingga buku berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sesuai prosedur hukum, menghasilkan karya baru yaitu buku terjemahan. Karya terjemahan diakui sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Dimana suatu terjemahannya harus mampu mengkomunikasikan makna dan pesan dalam suatu teks agar pembaca dapat memahami apa yang dipaparkan dalam karya aslinya.
Terdapat dua hak cipta dalam suatu terjemahan, yakni:
- Hak cipta untuk karya asli yang dimiliki pencipta (Author)
- Hak cipta untuk terjemahan yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepas haknya.
Dalam hal sudah diperjanjikan sebelumnya antara penerjemah dengan agensi/biro penerjemah, maka dapat secara jelas dinyatakan dalam perjanjian siapa pemegang hak cipta atas karya terjemahan. Sebab hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis.
Walaupun tidak menjadi pemegang hak cipta namun hak moral tetap melekat secara abadi terhadap pencipta. Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup,. Tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Hak moral meliputih:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi bagi penerjemah
Membicarakan mengenai Hak Cipta erat kaitannya juga dengan Hak Ekonomi. Hak ekonomi di sini membicarakan mengenai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Dengan demikian, penerjemah sebagai pemegang hak cipta atas terjemahan maka pencipta berhak mendapatkan manfaat ekonomi.
Sehingga pada kemudian hari jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan karya terjemahan menjadi karya turunan lainnya. Jadi selain harus izin, penerjemah berhak memperoleh royalti atas ciptaan terjemahannya.
Hak penerbit dari menerbitkan buku hasil terjemahan bahasa asing
Buku menjadi ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari lisensi tersebutlah akan diketahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi.
Pemberian lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan
Karya terjemahan termasuk dalam objek perlindungan Hak Cipta, namun proses penerjemahannya harus dilakukan dengan tetap menghormati Hak Cipta atas karya aslinya. Jadi, seorang penerjemah tidak boleh menghilangkan atau sampai mengubah makna dari aslinya. Dalam Pasal 9 UU Hak Cipta menegaskan bahwa kegiatan penerjemahan yang dilakukan bukan oleh pencipta karya asli tersebut, maka wajib meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika hak ciptanya masih berlaku maka setiap orang yang ingin menerjemahkan karya tersebut ke dalam bahasa lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta atas karya aslinya itu.
Kesimpulannya, jika Anda hendak menerjemahkan suatu buku asing ke dalam bahasa yang Anda kuasai, Anda harus memperhatikan betul izin dan kesepakatan lisensi. Dikarenakan, jika Anda menerjemahkan tanpa izin ataupun hingga menyebarluaskannya begitu saja, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Anda.
Anda ingin memberikan Hak Paten, Hak Cipta atau yang lainnya kepada bisnis. produk atau karya Anda? Anda dapat menghubungi Mega Translation Service sebagai perusahaan yang dapat mengatasi permasalahan Anda. Mulai dari sisi penerjemahan, interpreter bahkan legalisasi dokumen. Hubungi tim marketing kami di sini.
Terjemahan dokumen bukan sekadar menukar bahasa, tetapi merupakan landasan legal yang memberikan jaminan keamanan untuk langkah strategis Anda di tingkat internasional. Dalam lingkungan tanpa batas, ketepatan dalam pemilihan kata mencerminkan kredibilitas dan citra profesional organisasi.
Jika Anda memerlukan layanan penerjemah bersertifikat untuk dokumen hukum, perjanjian bisnis, atau kebutuhan lainnya, Mega Translation Service hadir dengan layanan khusus yang memberikan keakuratan tinggi dan jaminan kerahasiaan mutlak.
Cara Mendapatkan Legalitas E-TTD Notaris, Yuk Simak!
Zaman sudah berkembang sangat pesat, sehingga hampir semua aktivitas dapat diselesaikan melalui online. Adapun di bagian notaris sudah memikirkan legalitas atas penggunaan tanda tangan elektronik. Bagaimana keabsahannya dari sudut pandang notaris?
Legalisasi dokumen adalah tahapan penting dalam administrasi yang bertujuan untuk memastikan keaslian tanda tangan, cap, dan identitas pihak yang menandatangani dokumen resmi agar diakui di negara lain. Dalam era globalisasi yang terus berkembang, proses ini menjadi komponen hukum yang sangat penting bagi individu yang ingin melakukan aktivitas lintas negara, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja di perusahaan internasional, atau memperluas usaha ke tingkat global. Tanpa adanya legalisasi yang sah, dokumen-dokumen domestik seperti ijazah, akta kelahiran, atau kontrak usaha sering kali dipandang tidak memiliki kekuatan hukum di negara yang dituju, sehingga dapat menghalangi berbagai proses administratif dan diplomatik yang sedang berlangsung.
Cara Menerjemahkan Dokumen
- Untuk Keperluan Resmi (Beasiswa, Imigrasi, Hukum)
Jika dokumen Anda adalah ijazah, akta lahir, kontrak bisnis, atau dokumen pengadilan, Anda tidak boleh menerjemahkannya sendiri.
- Langkah-langkah:
- Cari Penerjemah Tersumpah: Gunakan jasa seperti Mega Penerjemah atau penerjemah independen yang memiliki SK Kemenkumham.
- Kirim Scan Dokumen: Kirimkan versi high-resolution agar tidak ada salah baca angka atau nama.
- Proses Terjemah: Penerjemah akan menerjemahkan, membubuhi stempel, dan ke Kemenkumham/Kemlu untuk dilegalisir.
Tanda Tangan
Tanda tangan menjadi lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai tanda tangan, khususnya di Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata. Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
Dengan teknologi yang berkembang, kini tanda tangan dapat ditambahkan ke dokumen Word. Hal ini diharapkan agar pekerjaan makin efisien dan singkat. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana status keabsahan dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan elektronik dan bagaimana cara mendapatkan legalitas tersebut?
Keabsahan E-TTD
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Terdapat dua tangan tangan elektronik, yakni:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memiliki persyaratan ini:
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan atau dilakukan pada transaksi elektronik. Misalnya perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Setelah membahas mengenai apa itu definisi tanda tangan dan tanda tangan elektronik. Setelah ini kami akan membahas mengenai legalitas penggunaan E-TTD oleh Notaris.
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Legalisasi yang dilakukan oleh notaris hanya mencakup pada legalisasi terhadap tanda tangan manual yang dibubuhkan dengan tinta diatas kertas disertai materai. Jadi, notaris dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan legalisasi tanda tangan tidak berwenang dan tidak mencakup legalisasi terhadap tanda tangan elektronik.
Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 2 huruf a menentukan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dua jenis akta notaris, yakni akta partij dan akta relaas. Akta partij, para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta. Selain itu akta relaas yang menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya.
Cara Mendapatkan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Anda ingin memiliki tanda tangan elektronik? Ternyata untuk mendapatkannya cukup mudah. Walaupun cara mendapatkannya mudah, Anda pun harus memikirkan legalitas dari tanda tangan tersebut.
Langkah pertama yang harus Anda siapkan adalah mengakses situs online signature, lalu Anda akan memilih menu ‘draw signature’ untuk menggambarkan tanda tangan Anda.
Pastikan gambar tanda tangan Anda menggunakan touchpad agar lebih nyaman dan terasa seperti menggambarkan tanda tangan di atas kertas. Setelah itu, tanda tangan Anda siap untuk disimpan dan di download.
Jika Anda memiliki masalah terjemahan, membutuhkan pendampingan saat acara perdata atau legalitas. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Mega Translation Service memberikan jasa untuk penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi. Hubungi kami di sini.
Ingin Mengurus Legalisasi Tanpa Kendala?
Mega Translation Service hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan Penerjemah Tersumpah, Apostille, dan Legalisasi Kedutaan. Kami menyadari bahwa setiap momen waktu Anda sangat berharga, untuk itu kami menangani seluruh proses birokrasi yang rumit, dari penerjemahan dokumen dengan tepat hingga pengurusan legalisasi di berbagai lembaga yang terkait, dengan standar profesional yang tinggi.
Jangan biarkan hal-hal administratif menghalangi cita-cita internasional Anda. Segera hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya!
Siapkan Dokumen Berikut Bagi WNA untuk Tinggal di Indonesia!
Pelaku bisni properti Indonesia menyambut gembira Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pasalnya, aturan tersebut mengizinkan warga negara asing (WNA) membeli apartemen dengan status Kepemilikan Hak Kepemilikkan Apartemen Bagi WNA Yang Ingin Tinggal di Indonesiauntuk satuan rumah susun (sarusun).
Jenis – jenis hak kepemilikan apartemen di Indonesia
Harga rumah di tengah kota yang sudah semakin tinggi, membuat masyarakat perkotaan lebih memilih untuk membeli hunian berupa apartemen. Bagi Anda yang ingin membeli apartemen, tentu harus mengetahui seperti apa sertifikat tanah dan jenis sertifikat apartemen.
Sertifikat apartemen merupakan salah satu kelengkapan surat dan kepemilikan properti yang harus diperhatikan sebelum memutuskan membeli apartemen. Ada beberapa hal tentang sertifikat apartemen yang perlu Anda pahami. Karena surat kepemilikan apartemen bukan hal sepele, maka Anda harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hal ini agar tidak ditipu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun beberapa Jenis Sertifikat Apartemen, sebagai berikut.
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik
Pada dasarnya jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), HGB tersendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya, HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.
Sertifikat Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Milik, yang membedakannya hanya warnanya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
Jika apartemen yang akan Anda beli dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang akan diterima adalah Sertifikat (SKGB) ini jika lebih lemah karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.
3. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak Pengelolaan Lahan adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan seperti merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usaha serta menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga menurut syarat yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut.
4. Strata Title
Strata title sendiri pada dasarnya adalah hak milik atas satuan rumah susun. Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat aturan.
Sementara, ketika berada di ruang publik (kolam renang, taman dan sebagainya), dia terikat peraturan karena ruang publik juga dimiliki penghuni-penghuni lain. Konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa strata atau tingkatan, yaitu terhadap hak atas permukaan tanah, atas bumi di bawah tanah dan udara di atasnya.
Batasan Kepemilikan Apartemen dan Rumah
Apakah orang asing mutlak tidak dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia? WNA pada dasarnya dapat mempunyai hak pakai atas tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Adapun batasan kepemilikan apartemen (atau yang dikenal sebagai “rumah susun” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun – UU Rumah Susun) oleh WNA. Kepemilikan Surat Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) memiliki keterkaitan dengan adanya sertifikat milik satuan rumah susun (SHMRS). Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan SHMRS.
Definisi SHMRS dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 11 UU Rumah Susun yang berbunyi:
“Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.”
Kepemilikan WNA terhadap HMSRS itu merujuk pada ketentuan hak-hak atas tanah yang terdapat dalam UUPA. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan undang-undang tersebut, WNA hanya diperbolehkan memiliki sertifikat pakai. Oleh karena itu, WNA hanya dapat memiliki apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah hak pakai.
Pengaturan kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Pengaturan kepemilikan Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) memiliki keterkaitan dengan adanya sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM sarusun). Pengaturan mengenai WNA hanya boleh memiliki HMSRS yang dibangun di atas tanah dengan hak pakai atas tanah negara juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (PP 41/1996).
WNA dapat memiliki HMSRS dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 PP No. 41/1996 yang berbunyi:
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atas tanah Negara;
- Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
- Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.”
Adapun batasan hak yang dimiliki oleh WNA, yaitu untuk kepemilikan hunian berupa rumah hanya boleh dibangun di atas tanah pakai atau yang dikuasai berdasarkan perjanjian; dan untuk kepemilikan satuan rumah susun hanya yang dibangun di atas tanah pakai atas tanah negara.
Persyaratan WNA dalam kepemilikan apartemen
Ada pula syarat bagi WNA yang ingin tinggal di rumah atau apartemen di Indonesia, yaitu Pasal 2 ayat (2) Peraturan MNA/BPN 7/1996 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (“Peraturan MNA/BPN 7/1996”) yang berbunyi:
“Rumah yang dapat dibangun atau dibeli dan satuan rumah susun yang dapat dibeli oleh orang asing dengan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah atau satuan rumah susun yang tidak termasuk klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.”
WNA yang mau memiliki HMSRS harus cermat sebelum membeli unit rumah susun. Ia harus mengetahui apakah bangunan rumah susun yang hendak ia miliki itu berdiri di atas tanah yang berstatus pakai atau tidak.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 UUPA yang hanya membolehkan WNA untuk memiliki hak pakai. Bunyi selengkapnya pasal tersebut adalah:
“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
- warga-negara Indonesia;
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”
Layanan Mega Translation Service
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung dalam kepengurusan dokumen – dokumen untuk mendapatkan surat izin kepemilikan apartemen, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Legalisasikan Dokumen Berikut ini Sebelum Ekspor Barang!
Kegiatan ekspor memberikan kontribusi dalam devisa negara adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan (Zona Ekonomi Eksklusif) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu, adapun kewajiban dalam memiliki SKA atau COO untuk mengekspor barang.
Surat Keterangan Asal (SKA)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut dengan Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikat asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. SKA/COO ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan atau diolah di Indonesia.
Istilah yang Perlu Dipahami Mengenai Surat Ini
Adapun beberapa istilah yang perlu Anda pahami mengenai Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO):
1. SKA Preferensi
Suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk – produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Yang tergolong dalam jenis SKA Preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products, dan Form ICC.
2. SKA Non Preferensi
Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.
Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP).
3. Formulir SKA (Form SKA)
Formulir yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia di setiap Instansi Penerbit SKA.
4. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
Lembaga atau Instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKA yang telah disepakati oleh negara – negara yang telah membuat perjanjian. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
5. Ketentuan Asal Barang
Suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar – benar dari negara asalnya atau negara tertentu. Cara memperolehnya produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation).
Manfaat membuat dan memiliki SKA/COO untuk mengekspor barang
- Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu kelompok negara
- Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor
- Untuk mengetahui atau menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor
- Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C
- Sebagai salah satu alat untuk pelacakan jika terjadi tuduhan dumping
- Untuk keperluan data statistik perdagangan ekspor impor
Persyaratan penerbitan SKA/COO
Kewajiban memiliki SKA atau COO untuk mengekspor barang, untuk mendapatkan SKA/COO sebagai eksportir barang dari Indonesia, eksportir harus melampirkan invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir, melampirkan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai, kemudian melampirkan Bill of Lading (BL)/ Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi/EMKL/Penerbangan Udara.
Ketiga dokumen utama tersebut harus dilampirkan atau di scan saat pengajuan melalui e-ska untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh petugas IPSKA.
SKA hanya dapat diterbitkan oleh instansi penerbit SKA (IPSKA) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dan diterbitkan melalui sistem elektronik SKA (e-SKA). Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan hak akses yang diberikan oleh IPSKA.Hak akses merupakan hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Hak akses bagi eksportir orang perseorangan dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga negara Indonesia; atau
- paspor bagi warga negara asing.
Sementara hak akses bagi eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli berupa:
- NPWP;
- NIB;
- surat izin usaha perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; dan
- surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
Legalisasikan Dokumen Anda di Mega Translation Service
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pindah Kewarganegaraan? Terjemahkan dan Legalisasi Dokumen Dulu!
Mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara asing (WNA) bukanlah hal yang asing lagi. Ada beberapa tahapan untuk pindah kewarganegaraan.
Adapun, alasan warga Indonesia yang mengajukan pindah kewarganegaraan ini beragam. Ada yang ingin menikah dan berkeluarga di luar negeri, pindah bekerja, mengikuti pasangan atau orang tua, atau ingin memulai hidup baru di luar negeri.
Faktor Seseorang Kehilangan Status Kewarganegaraan
Artikel ini menjelaskan tahapan untuk pindah kewarganegaraan, namun adapun informasi tambahan, jika Anda lalai atau lupa untuk mengurus dan memperpanjang masa tinggal di suatu negara. maka Anda dapat kehilangan status kewarganegaraan. Maka dari itu perlu juga mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan Anda kehilangan status kewarganegaraan. Berikut faktornya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia meskipun Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Berpindah Kewarganegaraan
Tahapan untuk pindah kewarganegaraan selain menyertakan bukti dokumen sah bahwa pemohon telah memiliki kewarganegaraan negara lain. Pemohon juga harus mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama untuk pengajuan perpindahan kewarganegaraan yaitu:
- Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri yang ditulis dengan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat informasi diri berupa:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Pekerjaan
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Dan alasan permohonanFotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Prosedur Melepas Kewarganegaraan Indonesia
Kalau sudah matang dengan pertimbangannya. Adapun tahapan untuk pindah kewarganegaraan yang harus Anda ikuti. Tata caranya, antara lain:
- Pemohon melampirkan permohonan tertulis perpindahan kewarganegaraan kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam kurun waktu maksimal 14 hari.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri dalam kurun waktu maksimal 2 bulan.
- Lalu Menteri akan memeriksa permohonan tersebut dalam kurun waktu paling lama 14 hari.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, Menteri akan melanjutkan permohonan tersebut ke Presiden dengan kurun waktu maksimal 14 hari.
- Berikutnya, Presiden akan menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI dan meneruskannya kepada Perwakilan RI.
- Perwakilan RI selanjutnya akan menyampaikan keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tangga Keputusan tersebut diterima.
- Terakhir, pengumuman nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau kehilangan status WNI nya akan dilakukan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ikuti Prosesnya dengan Baik Agar Permohonan Berjalan Lancar
Merubah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan permohonan bisa berlangsung berbulan-bulan lamanya jika ada kendala seperti ditemukannya persyaratan dokumen yang tidak lengkap atau permohonan tertulis memiliki kesalahan yang tidak bisa ditolerir dalam penulisannya.
Biasanya pihak berwenang membutuhkan dokumen dengan terjemahan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Ini dapat menjadi kendala Anda saat memberikan dokumen yang tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dokumen ini merupakan salah satu tahapan untuk pindah kewarganegaraan.
Jika salah satu dari hal itu terjadi, maka pemohon harus mengulangi proses permohonan ke langkah paling awal. Jadi sangat merepotkan bukan? Untuk itu lakukan seluruh prosedur secara tertib dan disiplin. Periksa kembali surat permohonan dan dokumen persyaratan sebelum melakukan permohonan pindah kewarganegaraan.
Layanan Mega Translation Service
Dengan banyaknya dokumen dan prosedur yang harus dijalankan, Anda dapat berkonsultasi dan mempercayakan Mega Translation Service. Kami memiliki layanan terjemahan dokumen dan legalisasi dengan penerjemah tersumpah untuk membantu Anda dalam tahapan pindah kewarganegaraan. Mega Translation Service dapat membantu Anda dalam hal berpindah kewarganegaraan, hubungi kami di sini.
Ingin Bikin Visa? Siapkan Beberapa Dokumen Visa Ini!
Apa kabar, Sobat Mega? – Apakah kamu sedang ada rencana untuk berpergian ke luar negeri? Mengunjungi negara yang sudah lama kamu impikan untuk coba makanannya atau lihat pemandangannya? Jika benar, jangan lupa untuk siapkan dokumen visa, ya!
Dokumen visa adalah beberapa dokumen yang harus kamu siapkan saat akan membuat visa. Sebelum melanjutkan, kamu harus sudah pastikan terlebih dahulu paspor kamu masih berlaku, ya! Jika paspor kamu sudah tidak berlaku, segera perpanjang, karena salah satu dokumen yang perlu kamu siapkan adalah paspor!
Siapkan Dokumen Visa Berikut Ini
Nah, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, dalam artikel ini kita akan membahas beberapa dokumen visa yang perlu kamu siapkan. Apa saja kah dokumennya? Simak di bawah ini untuk informasi lebih lanjutnya, ya!
1. Paspor
Seperti yang kita tahu, paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara. Paspor juga memungkinkan kamu untuk melakukan perjalanan internasional dan berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan. Pastikan paspor kamu memiliki masa berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal kedatangan di negara tujuan. Beberapa negara sangat ketat dengan persyaratan ini dan tidak akan mengeluarkan visa jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.
Selain itu, paspor kamu harus memiliki setidaknya dua halaman kosong untuk stempel visa dan imigrasi. Pastikan paspor dalam kondisi baik, tanpa kerusakan yang dapat mempersulit proses pemindaian atau verifikasi oleh petugas imigrasi.
2. Formulir Aplikasi Visa
Lalu, kamu juga tidak bisa lupa untuk mempersiapkan formulir aplikasi visa. Formulir aplikasi visa adalah dokumen resmi yang perlu diisi dan ditandatangani oleh pemohon visa. Formulir ini bisa didapatkan dari situs web kedutaan atau konsulat negara tujuan. Isi formulir dengan lengkap dan teliti.
Informasi yang biasanya diminta meliputi data pribadi (nama, alamat, tanggal lahir, nomor paspor), informasi tentang perjalanan (tujuan, durasi tinggal, rencana perjalanan), serta informasi kontak darurat. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung lainnya. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi bisa menyebabkan penolakan visa.
3. Foto Paspor/Pas Foto
Kemudian, kamu juga perlu menyiapkan foto paspor atau pas foto. Foto paspor adalah foto berwarna terbaru yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh negara tujuan. Biasanya, foto paspor harus berukuran 3,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang putih.
Anda harus menatap langsung ke kamera dengan wajah netral, mulut tertutup, dan mata terbuka. Jangan memakai topi, kacamata hitam, atau aksesoris lainnya yang bisa menutupi wajah. Beberapa negara mungkin memiliki spesifikasi tambahan, jadi pastikan Anda memeriksa persyaratan foto yang spesifik dari negara tujuan Anda.
4. Bukti Keuangan
Dokumen yang menunjukkan bahwa kamu memiliki dana yang cukup untuk mendukung diri sendiri selama tinggal di negara tujuan adalah bukti keuangan. Dokumen ini bisa berupa rekening koran terbaru (biasanya 3 hingga 6 bulan terakhir), slip gaji, atau surat sponsor dari orang yang akan menanggung biaya perjalanan Anda.
Beberapa negara mungkin memerlukan jumlah minimum dana yang harus ada di rekening kamu. Selain itu, jika Anda disponsori oleh pihak lain, seperti anggota keluarga atau organisasi, mereka mungkin perlu memberikan surat pernyataan resmi yang disertai bukti keuangan mereka.
5. Surat Undangan
Dokumen lainnya yang perlu kamu ketahui juga adalah surat undangan. Surat undangan adalah dokumen dari individu atau organisasi di negara tujuan yang mengundang kamu untuk berkunjung. Surat ini harus mencantumkan nama lengkap kamu, tujuan kunjungan, durasi tinggal, dan hubungan dengan pengundang.
Saat kamu diundang oleh seseorang (misalnya teman atau kerabat), surat tersebut harus mencakup alamat mereka di negara tujuan dan salinan identitas mereka. Jika undangan berasal dari organisasi (misalnya untuk keperluan bisnis atau konferensi), surat tersebut harus dicetak di atas kop surat resmi organisasi tersebut dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang.
6. Bukti Akomodasi
Kemudian, kamu juga perlu menyiapkan bukti akomodasi. Bukti akomodasi adalah dokumen yang menunjukkan di mana Anda akan menginap selama berada di negara tujuan. Ini bisa berupa reservasi hotel yang mencakup tanggal menginap dan nama kamu.
Dokumen ini juga mencakup surat undangan yang menyatakan kamu akan menginap di rumah kerabat atau teman, atau bukti kepemilikan properti jika kamu memiliki tempat tinggal di negara tujuan. Beberapa negara mungkin memerlukan konfirmasi resmi dari tempat akomodasi, seperti voucher hotel atau surat perjanjian sewa.
7. Tiket Pesawat Pulang Pergi
Terakhir, kamu perlu menyiapkan tiket pesawat pulang dan pergi. Ini perlu kamu miliki karena tiket ini membuktikan bahwa kamu berencana untuk meninggalkan negara tujuan setelah kunjungan kamu selesai. Beberapa negara menerima reservasi tiket sebagai pengganti tiket yang sudah dibeli. Jika kamu belum membeli tiket pesawat, kamu bisa menggunakan layanan agen perjalanan yang menyediakan reservasi sementara tanpa harus membayar tiket sepenuhnya sampai visa kamu disetujui.
Cek Kelengkapan Dokumen Sebelum Mendaftar Visa
Nah, saat kamu selesai mengumpulkan beberapa dokumen penting tersebut, jangan sampai lupa untuk mengecek ulang kelengkapannya, ya! Hal ini dikarenakan di beberapa negara, kamu perlu menerjemahkan dokumen-dokumen pendukung visanya terlebih dahulu.
Dokumen seperti apa yang perlu diterjemahkan? Contohnya kalau kamu masih duduk di bangku pendidikan, kamu perlu menyertakan transkrip nilai. Nah, transkrip nilai ini lah yang perlu kamu terjemahkan saat mengunjungi negara-negara tertentu.
Menerjemahkan Dokumen di Mega Penerjemah Saja!
Mega Translation Service atau Mega Penerjemah adalah layanan yang berfokus di penerjemahan, interpreting, dan legalisasi. Sudah berkarir selama lebih dari 10 tahun, pastinya Mega Penerjemah sudah memiliki track record yang baik dan klien yang puas. Jadi, tunggu apa lagi? Segera kunjungi website kami atau hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!
Yuk, Kenali Interpreter Konser dan Cara Kerjanya!
Profesi Interpreter bukan pekerjaan yang mudah, Anda harus memiliki skill utama yakni komunikasi terutama dalam bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Disamping itu, ada pula interpreter yang memanfaatkan gaya komunikasi dengan bahasa tubuh seperti interpreter konser.
Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan pengetahuan mengenai cara kerja interpreter konser untuk Anda yang berminat dalam mendalami profesi ini.
Sebelum itu, Anda perlu memahami definisi umum mengenai interpreter dan tugasnya. Tidak hanya itu, ada skill lain yang sangat diperlukan bagi seorang interpreter untuk peluang karir kedepannya.
Pekerjaan sebagai interpreter tidak mudah dan Anda bisa memanfaatkan kemampuan dasar menerjemahkan bahasa untuk peluang karir.
Definisi Interpreter
Profesi Interpreter berarti seseorang yang menerjemahkan bahasa secara bebas. Bebas yang dimaksud bukan berarti sembarangan, namun melakukan penerjemahan secara lisan tanpa textbook. Biasanya, Interpreter sering ditugaskan dalam sebuah acara dengan dialog dua orang yang bicara bahasa asing seperti seminar atau talkshow.
Capaian yang harus diraih oleh seorang interpreter adalah hasil terjemahannya harus memiliki keruntutan agar mudah dipahami dengan baik oleh lawan bicara atau audiens. Pada umumnya, Interpreter menerjemahkan dalam dua arah. Misalnya, menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan sebaliknya.
Tugas Interpreter
Tidak hanya ditugaskan di sebuah konferensi atau seminari, pekerjaan interpreter sudah merambah ke dunia musik seperti konser. Alasannya karena tugas utama interpreter adalah untuk menerjemahkan obrolan. Berikut tugas-tugas dari Interpreter.
1. Melakukan Riset Acara
Interpreter biasanya tidak memiliki tempat kerja yang menentu, hal ini dikarenakan tergantung project atau acara yang ia tangani. Oleh karena itu, apabila Anda menerima tawaran menjadi interpreter di suatu acara, Anda harus melakukan riset mendalam tentang acara itu.
Hal ini sangat penting dilakukan pertama kali karena setiap acara memiliki tata cara dan perlu tau suasana seperti apa yang dibutuhkan untuk menentukan gaya bahasa penerjemahan.
Salah satu contoh yaitu interpreter konser harus tahu istilah yang sering digunakan seperti nama fandom atau panggilan kesayangan yang digunakan oleh sang artis kepada penggemarnya dan istilah lainnya yang saling berhubungan.
Begitu pula apabila Anda menjadi interpreter di sebuah seminar atau konferensi yaitu harus memahami istilah yang akan digunakan. Selain itu, Anda juga perlu tau vibes apa yang dibutuhkan untuk acara-acara tertentu apakah formal atau informal.
2. Mempelajari Karakter Pembicara
Selain memahami mengenai acara, Anda juga perlu mencari tahu karakter dari pembicara dalam sebuah acara. Tujuannya agar Anda lebih mengenal pembicara dan menyesuaikan dengan gaya terjemahan dari setiap omongannya. Hal ini juga berguna untuk Anda agar menyesuaikan gaya bicara dan humornya.
3. Menerjemahkan Tanpa Mengubah Makna
Tugas yang juga tidak kalah penting dengan lainnya adalah seorang interpreter harus mampu menerjemahkan tanpa mengubah makna. Hal ini sangat ditekankan karena memang pekerjaan interpreter adalah melakukan interpretasi.
Terjemahan tidak harus 100% mirip namun usahakan untuk tetap sesuai dengan ucapan pembicara dan memiliki makna yang sama.
Kemampuan Yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Interpreter
Dengan penjelasan di atas, mungkin Anda akan berpikir bahwa menjadi interpreter cukup mudah hanya dengan memiliki kemampuan terjemahan. Akan tetapi, tugas tersebut mungkin membuatmu sedikit tertekan. Terutama apabila Anda tidak terlalu mahir atau memahami suatu bahasa yang ingin diinterpretasikan.
Oleh karena itu, untuk membantumu melakukan interpretasi, berikut beberapa skill atau kemampuan diperlukan:
- Penguasaan bahasa asing
- Pemahaman diksi yang beragam
- Kemampuan komunikasi yang baik
- Adaptif
- Kemampuan pendengaran
- Kemampuan memecahkan masalah
- Fast Learner
- Berpikir cepat
Selain skill yang disebutkan diatas, apabila Anda ingin menjadi interpreter profesional maka bisa mengambil sertifikasi bahasa. Biasanya tes untuk mengukur kemampuan bahasa asing seperti TOEFL atau TOEIC, namun untuk menjadi interpreter sertifikasi khusus penerjemah juga diperlukan. Nama lembaga yang berfokus dalam membuat sertifikasi interpreter adalah Sertifikasi Nasional Himpunan Penerjemah Indonesia (SNHPI).
Cara Kerja Interpreter Konser
Di jaman yang sudah serba modern ini, banyak juga bentuk acara yang memiliki spesifikasi seperti interpreter konser. Lalu bagaimana cara kerja interpreter konser? Tidak jauh berbeda dengan tugas yang sudah disebutkan diatas, akan tetapi interpreter konser sangat membantu para difabel. Membantu dalam hal apa ya? Kalau begitu, simak informasi berikut.
Kehadiran interpreter konser juga membantu para difabel yang ingin menikmati sebuah acara atau konser. Oleh karena itu, ada lagi satu kemampuan yang perlu dipelajari oleh interpreter konser yaitu bahasa isyarat. Hal ini dikarenakan sebuah hiburan itu sendiri dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa pandang bulu.
Jauh-jauh hari sebelum acara dimulai, seorang interpreter konser tertentu yang menangani bahasa isyarat sebelumnya harus bekerja sama dengan penyanyi. Para interpreter biasanya diminta untuk bekerja sama dengan penyanyi dan manajemen untuk mengetahui perspektif dan makna pesan yang akan disampaikan kepada penonton.
Salah satu tanggung jawab utama seorang interpreter adalah memastikan bahwa setiap alur informasi ditransmisikan dengan tepat, terutama untuk orang tuli. Salah satu tantangan dalam setiap pekerjaannya ini adalah menampilkan keunikan dan kualitas dari setiap konser yang diadakan.
Kualitas yang dimaksud adalah ketika menampilkan tokoh penyanyi dengan pesan yang harus disampaikan secara cepat, tepat, dan unik untuk menarik penggemarnya untuk pergi ke konsernya.
Interpreter konser atau juru bahasa isyarat ini harus memperhatikan beberapa ketentuan agar mereka dapat melakukan pekerjaan mereka dengan baik. Mulai dari menyesuaikan diri dan menghormati dirinya saat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang tuli.
Selain itu,tidak boleh memotong pembicaraan, harus mengenakan pakaian polos saat mengerjakan tugas, dan tidak boleh memakai aksesoris yang dapat mengganggunya saat menerjemahkan bahasa isyarat.
Dikarenakan para interpreter harus mampu melakukan dua hal sekaligus secara bersamaan seperti gerakan, ekspresi, dan pergerakan bibir yang harus dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, kesabaran dan ketenangan juga harus diperhatikan agar tidak keteteran atau panik.
Butuh Jasa Interpreter Profesional dan Handal untuk Konser? Mega Translations Service Solusinya!
Bagi Anda yang akan atau segera mengadakan konser dan membutuhkan interpreter konser yang profesional maka Jasa Interpreter di Mega Penerjemah dijamin dapat melancarkan translate bahasa Indonesia ke bahasa Inggris ataupun sebaliknya dengan baik dan lancar.
Mega Penerjemah adalah biro penerjemah yang memberi layanan interpreter melainkan juga translate, legalisasi, sewa alat interpreting dan proofreading. Dengan pengalaman berkarir selama lebih dari 10 tahun, Mega Penerjemah sudah memiliki banyak review dan tersertifikasi sebagai jasa interpreter terbaik di Indonesia.
Jangan biarkan masalah bahasa dan urusan administratif mengganggu impian internasional Anda. Hubungi tim profesional kami segera untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya, baik untuk dokumen tertulis maupun kebutuhan juru bahasa lisan!
5 Destinasi Wisata Seru Thailand, Nikmati Kulinernya Juga!
Halo Sobat Mega – Kamu tau gak sih, kalau Thailand tidak pernah sepi pengunjung loh! Itulah mengapa kamu wajib berlibur sekali ke wisata seru Thailand. Tidak hanya menikmati keindahan alamnya melainkan bisa cicipi berbagai kuliner yang sesuai selera dengan orang Indonesia.
Bagi kamu yang punya hobi berbelanja, Thailand juga terkenal dengan mode fashion yang selalu terbaru. Oleh karena itu, banyak pusat perbelanjaan dengan harga terjangkau dan lengkap. Mulai dari atasan, bawahan, tas, hingga sepatu dengan kualitas yang premium.
Kuliner di Thailand
Sebelum menjelajahi wisata seru Thailand, kami akan memberikan rekomendasi kuliner yang bisa kamu nikmati dan pasti masih sesuai dengan lidah warga Indonesia. Beberapa kuliner yang bisa kamu coba, yaitu :
- Pad Thai : Mie goreng dengan topping udang, tahu, telur, dan tauge. Rasanya yang gurih dengan taburan kacang tanah cincang dan potongan jeruk nipis sehingga menambah rasa masam yang segar.
- Tom Yum Goong : Sup asam pedas dengan udang sebagai bahan utama, dilengkapi dengan serai, daun jeruk, dan jahe khas Thailand. Rasa yang dihasilkan pedas, asam, gurih dengan tambahan nasi hangat akan membuatmu semakin menikmati hidangan ini.
- Red Curry (Kaeng Phet) : Hidangan kuah kari yang berwarna merah pekat karena dihasilkan dari campuran cabai merah kering, bawang putih, serai, galangal (sejenis jahe), dan berbagai rempah lainnya.
- Tom Kha Kai : Sup tradisional Thailand yang berasa asam, manis, gurih, dan pedas bercampur jadi satu. Sup ini terbuat dari kaldu daging ayam yang diberi bumbu santan kental, sereh, daun jeruk purut, galangal, dan cabai.
- Mango Sticky Rice (Khao Niew Mamuang) : Kuliner satu ini merupakan makanan penutup (dessert) khas Thailand. Terdiri dari ketan putih yang dimasak dengan santan dan gula, lalu disajikan dengan buah mangga manis segar. Rasa yang diciptakan terasa manis dan gurih terlebih ditambahkan taburan wijen sangrai.
5 Destinasi Wisata Thailand
Thailand selalu memiliki banyak wisatawan karena pesonanya yang luar biasa. Banyak orang berbicara tentang berbagai tempat wisata Thailand selain kulinernya. Ini adalah lima tempat wisata seru di Thailand!
1. Kuil Wat Pho, Bangkok
Wisata seru Thailand pertama adalah Kuil Tidur Terkenal (Wat Pho) yaitu kuil Buddha paling penting di Bangkok.Wat Pho memiliki patung Buddha tidur raksasa dan ratusan patung Buddha lainnya menghiasi kuil-kuilnya. Lokasi tempat ini berada di 2 Sanam Chai Road, Grand Palace Subdistrict, Pranakorn District, Bangkok.
Peran penting dari Wat Pho unik adalah untuk mempertahankan tradisi massage Thai. Kamu dapat menikmati massage Thai autentik disini. Jangan lupa untuk melihat taman-taman yang indah dan bangunan klasik yang memikat.
2. Pulau Phi Phi, Krabi
Pulau Phi Phi adalah tempat yang sempurna bagi mereka yang menyukai pantai dan menyelam. Destinasi wisata seru ini terdiri dari dua pulau utama, Phi Phi Don dan Phi Phi Leh. Mereka memiliki pasir putih yang lembut, air laut yang jernih, dan terumbu karang yang indah.
Berlokasi di Laut Andaman, Provinsi Krabi dan jangan lupa untuk mengunjungi Teluk Maya di Phi Phi Leh, tempat syuting film terkenal “The Beach”. Snorkeling, scuba diving, dan hiking adalah beberapa aktivitas menyenangkan yang dapat Anda lakukan di tempat ini.
3. Pasar Terapung Damnoen Saduak, Ratchaburi
Pasar Terapung Damnoen Saduak adalah pengalaman budaya unik yang dapat ditemukan di Thailand. Disini kamu dapat melihat pasar yang penuh dengan orang-orang yang berdagang di perahu tradisional Thailand.
Pedagang menawarkan segala macam barang, mulai dari makanan hingga souvenir. Coba makanan laut segar dan mi lokal yang dibawa langsung dari perahu. Pasar ini memberikan pintu ke budaya air Thailand yang memikat.
4. Pulau Phuket
Wisata seru Thailand selain Pulau Phi Phi adalah Pulau Phuket yang bertepatan di Laut Andaman, Provinsi Phuket. Phuket adalah tempat yang sempurna bagi mereka yang menyukai pantai karena pantainya yang indah seperti Patong, Kata, dan Karon.
Pulau ini juga memiliki banyak hal yang menarik untuk dilakukan, seperti snorkeling dan selam, serta kehidupan malam yang menyenangkan di Patong.
5. Khao Yai National Park
Wisata seru Thailand yang berada di Provinsi Nakhon Ratchasima adalah Taman Nasional Khao Yai. Tempat ini merupakan taman nasional terbesar di Thailand yang terkenal dengan pemandangan alam yang indah.
Tempat ini adalah surga bagi pecinta alam karena kamu dapat trekking melalui hutan hujan, menjelajahi air terjun yang menakjubkan, dan melihat berbagai jenis satwa liar, seperti gajah, harimau, dan rusa.
Sekian destinasi wisata seru Thailand yang dapat kamu persiapkan untuk liburan akhir tahun nanti. Sebelum itu, kamu harus sudah mempunyai paspor minimal 6 bulan. Tidak perlu memakai visa, kamu bisa dengan mudah ke Thailand hanya dengan identitas yang berupa paspor.
Bagi kamu yang belum memiliki paspor, kamu bisa mencoba layanan legalisasi dokumen pembuatan paspor di website yang terpercaya. Jangan khawatir, Mega Penerjemah memiliki layanan tersebut dan sudah berpengalaman dalam melakukan legalisasi dokumen.
Persiapkan Paspor dan Visa Anda dengan Menggunakan Jasa Legalisasi Dokumen di Mega Penerjemah!
Dalam merencanakan liburan ke luar negeri tentu Anda akan mengurus beberapa dokumen dalam pembuatan paspor dan visa liburan. Proses yang cukup panjang dan repot apabila Anda mengerjakan secara mandiri.
Tapi tenang aja, Anda dapat menggunakan jasa legalisasi dokumen di Mega Penerjemah. Mega Penerjemah adalah biro yang berspesialisasi dalam bidang terjemahan dan tidak hanya itu, kami juga melayani jasa legalisasi, translator, proofreading, dan sewa alat interpreting.
Dengan pengalaman berkarir selama lebih dari 10 tahun, Mega Penerjemah sudah memiliki banyak review dan tersertifikasi sebagai jasa legalisasi dokumen untuk paspor dan visa di Indonesia untuk membantu kelancaran liburan Anda.
Jadi, tunggu apalagi? Ayok segera kunjungi laman website Mega Translation Service di Tangerang atau hubungi kontak 0811-8820-157.
5 Dokumen Legalitas Usaha? Simak Infonya di Sini!
Halo, Sobat Mega! – Mungkin Anda pernah berpikir untuk mendirikan usaha tapi belum mewujudkannya karena tidak tahu dokumen penting apa saja yang harus Anda siapkan. Tentu dalam membangun sebuah usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Tidak hanya itu, Anda juga perlu mengurus status legalitas dokumen-dokumen ini agar terjamin keasliannya! Namun, sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai dokumen legalitas usaha, mari pahami dahulu apa itu dokumen legalitas usaha.
Apa itu Dokumen Legalitas Usaha?
Dokumen perizinan bisnis atau usaha adalah kumpulan berkas yang diperlukan oleh seseorang untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah.
Keberadaan dokumen ini memili banyak manfaat, contohnya, dokumen ini bisa membantu para pengusaha melindungi aset bisnis dan pribadi. Tidak berhenti di situ, dokumen ini juga bisa membantu untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, serta memudahkan dalam pengajuan pinjaman modal.
Mengingat peran pentingnya, sangat penting untuk mengetahui dan mempersiapkan dokumen legalitas usaha yang diperlukan sebelum memulai bisnis.
Dokumen Legalitas Usaha
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa dokumen legalitas yang wajib dilengkapi oleh pemilik usaha di Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah NPWP, SIUP, TDP, SK Menteri Hukum dan HAM, serta SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
Dokumen legalitas usaha dapat bervariasi antara satu usaha dengan usaha lainnya. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, simak penjelasan berikut ini!
1. NPWP Badan Usaha
Sama seperti individu, perusahaan juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP Badan Usaha ini memudahkan perusahaan dalam mengurus kewajiban pajaknya, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
Selain untuk keperluan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan legalitas lainnya seperti pembuatan SIUP, pengajuan pinjaman ke bank, dan pembuatan rekening perusahaan.
2. Akta Pendirian Usaha
Dokumen selanjutnya yang harus Anda siapkan juga adalah akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha adalah dokumen legalitas yang perlu dipersiapkan sebagai langkah awal untuk mendirikan usaha. Apa pun jenis entitas yang Anda pilih, baik itu firma, PT, maupun CV, semua membutuhkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Akta pendirian biasanya berisi nama badan usaha, jenis, usaha, lokasi, susunan pengurus, dan lain sebagainya. Sama seperti NPWP, akta pendirian usaha juga dibutuhkan untuk mengurus dokumen legalitas lainnya.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kemudian, Anda juga harus mempersiapkan dokumen SIUP. SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pengusaha yang melakukan bisnis di bidang perdagangan dan jasa.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada empat jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetorkan, yakni:
- SIUP Mikro modal yang disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP Kecil, besar modal disetor antara Rp50 – Rp500 juta
- SIUP Menengah, besar modal yang disetor antara Rp500 – Rp10 miliar
- SIUP Besar, punya modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
SIUP merupakan dokumen legalitas yang tidak punya masa berlaku. Jadi, selama Anda masih menjalankan usaha, Anda tidak perlu melakukan pembaruan.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Lalu, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah bukti legal bahwa usaha Anda memiliki domisili atau alamat yang jelas. Pembuatan SKDP hanya dapat dilakukan setelah Anda memiliki akta pendirian usaha. Untuk mendapatkan SKDP, Anda juga perlu memiliki kantor yang berlokasi di kawasan perkantoran, bukan di rumah.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Terakhir, Anda juga tidak bisa lupa untuk mengurus dokumen TDP. Apa itu TDP? TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen pengesahan yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Sebelumnya, TDP baru bisa dibuat setelah pengusaha memiliki akta pendirian, SKDP, SIUP, dan NPWP. Namun, setelah diterbitkannya PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission) setelah akta pendirian dibuat.
Dalam peraturan yang sama, yaitu pada Pasal 26 Huruf A, TDP berubah menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi, jika pelaku usaha sudah memiliki NIB melalui OSS, secara otomatis mereka juga memiliki TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
Mengapa Penting untuk Mengurus Dokumen Legalitas Usaha?
Nah, setelah mengetahui dokumen penting yang perlu Anda siapkan sebelum mendirikan usaha, mari bahas kenapa penting untuk memiliki mereka. Satu hal yang wajib untuk Anda pahami, bahwa memiliki dokumen perizinan usaha akan melancarkan proses pendirian usaha Anda.
Penting juga untuk mengurus legalisasi dari dokumen-dokumen tersebut agar keasliannya pun terjaga. Jika Anda mengurus legalitas dari beberapa dokumen penting tersebut, Anda bisa terhindar dari kesalahpahaman atau kesalahan lainnya ynag mungkin saja terjadi. Jadi, segera urus, ya!
Jasa Legalisasi Terpercaya? Mega Translation Service Jawabannya!
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, legalitas dari dokumen perizinan usaha sangatlah penting. Anda bisa mencari dan menemukan banyak jasa legalisasi yang tersebar di internet, tapi pastikan untuk gunakan jasa yang terpercaya, ya! Salah satu jasa legalisasi yang bisa Anda gunakan adalah dari Mega Translation Service.
Kenapa Mega Translation Service?
Mega Translation Service atau yang lebih akrab disebut sebagai Mega Penerjemah adalah biro yang berfokus di urusan penerjemahan, interpreting, dan legalisasi dokumen.
Sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun, Mega Penerjemah pastinya memiliki layanan yang terpercaya dan berkualitas. Jadi, tunggu apa lagi? Segera kunjungi website kami atau hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik!
7 Jenis Dokumen yang Diterjemahkan untuk Segala Keperluan!
Beberapa dokumen yang kamu miliki dapat digunakan untuk segala keperluan seperti bisnis, perjalanan ke luar negeri, dan urusan penting lainnya. Apabila kamu berhadapan dengan keperluan dokumen yang akan ditujukan kepada atasan atau klien berbahasa asing, maka perlu dokumen yang diterjemahkan untuk memudahkan komunikasi.
Artikel ini akan memberikan informasi yang lengkap tentang dokumen apa saja yang butuh diterjemahkan dan kriteria penerjemah seperti apa yang tepat untuk mengatasi masalah dari pekerjaanmu. Oleh karena itu, berikut informasinya!
7 Dokumen yang Diterjemahkan
Di seluruh dunia, banyak departemen pemerintah dan lembaga mewajibkan dokumen terjemahan oleh jasa penerjemah tersumpah, bersertifikat, atau profesional yang terjemahannya disahkan oleh notaris atau pengacara.
Karena peningkatan migrasi internasional untuk pekerjaan, bisnis, dan tempat tinggal dalam beberapa dekade terakhir, penggunaan terjemahan tersumpah telah meningkat. Berikut 7 dokumennya!
1. Dokumen Legal
Salah satu dokumen yang diterjemahkan dan bersifat wajib adalah dokumen legal. Dokumen ini meliputi Akta Pendirian, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (PKPS), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Dokumen Pribadi
Kategori ini merupakan dokumen yang diterjemahkan yaitu dokumen pribadi. Dokumen ini terdiri dari KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Pernikahan, Paspor, Perceraian, dan lain-lain.
3. Dokumen Beasiswa
Untuk mendapatkan beasiswa di luar negeri, Anda mungkin diminta untuk menyelesaikan beberapa berkas atau data sebagai syarat masuk universitas.Dokumen ini termasuk kartu identitas seperti KTP, ijazah, rapot, dan CV.
Semua dokumen yang diterjemahkan ini, akan diterjemahkan ke berbagai bahasa negara sehingga mereka sah di mata hukum. Selain itu, dokumen ini akan memudahkan administrasi dan membantu jika ada masalah selama kamu tinggal di luar negeri.
4. Dokumen Perjanjian
Surat atau dokumen yang menggambarkan kesepakatan antara dua pihak. Kesepakatan ini mencakup sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi kedua pihak. Misalnya, kolaborasi antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan asing. Akibatnya, tugas penerjemah tersumpah adalah untuk menjelaskan isi kesepakatan kepada kedua belah pihak.
5. Dokumen Legalisasi
Penerjemah tersumpah dapat membantu menerjemahkan dokumen legalisasi seperti VISA, DIKTI, Notaris, dan lainnya. Dokumen-dokumen yang diterjemahkan ini harus dibuat oleh penerjemah tersumpah.
Setiap dokumen harus dicap untuk menunjukkan bahwa kamu dapat bertanggung jawab atas hasil terjemahan mereka. Selain itu, ada beberapa lembaga yang membutuhkan penerjemahan yang sah di mata hukum untuk memudahkan proses mereka.
6. Dokumen Finansial
Selain dokumen legal dan perjanjian, penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan dokumen keuangan. Dokumen keuangan yang berkaitan juga harus diterjemahkan dengan baik. Laporan audit, form pajak, profil perusahaan, dan lainnya adalah contoh bentuk dokumen finansial ini.
7. Dokumen Teknikal
Beberapa contoh dokumen yang dapat diterjemahkan oleh layanan ini adalah konten web, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sekarang kamu sudah tau dokumen-dokumen apa saja yang biasa diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Sebelum itu, kamu juga perlu tau bahwa tidak bisa sembarangan untuk menerjemahkan bahasa asing, kamu butuh penerjemah tersumpah dan profesional.
Seorang penerjemah memiliki skill pertama yaitu fasih berbicara sedikitnya dua bahasa. Tidak hanya lancar berbicara, tetapi juga memahami tata bahasa, tanda baca, dan gaya. Selain itu, kemampuan ini mencegah terjemahan yang berantakan dan sulit dibaca oleh pengguna atau klien.
Disamping itu, untuk menjadi seorang penerjemah andal, pengetahuan mendalam tentang budaya seseorang juga penting memahami bahasa dan budaya terkait erat. Tidak diragukan lagi bahwa bahasa slang atau idiom tidak dapat diterjemahkan secara literal.
Memahami budaya seseorang yang menggunakan bahasanya dapat membantu mereka memahami konteks dan makna kata-kata tersebut. Oleh karena itu, skill lain yang dibutuhkan translator adalah komunikasi. Dikarenakan juga akan sering berbicara dengan klien tentang pekerjaannya. Jadi, keterampilan ini penting agar penerjemah dan klien tidak salah paham.
Lalu, dimana kamu dapat menemukan penerjemah tersumpah? Kamu bisa mencari rekomendasi lembaga yang berfokus dalam bidang penerjemahan dan memiliki penerjemah yang berpengalaman. Tidak hanya itu, penerjemah yang dibutuhkan harus handal dan memiliki skill yang disebutkan sebelumnya.
Butuh Translator Profesional dan Handal? Mega Penerjemah Solusinya!
Untuk Anda yang bekerja di bidang industri atau perusahaan yang sering bekerja sama dengan bisnis internasional dan membutuhkan jasa translate dokumen, Mega Penerjemah punya loh! Kami punya translator yang handal dalam menerjemahkan dokumen ke 60+ bahasa asing.
Mega Penerjemah merupakan biro yang berspesialisasi pada bidang terjemahan, dan legalisasi. Maka dari itu, Mega Translation Service memiliki beberapa layanan yaitu jasa translate, proofreading, interpreter, sewa alat interpreting, dan legalisasi dokumen.
Dengan pengalaman berkarir selama lebih dari 10 tahun, Mega Penerjemah sudah memiliki banyak review dan tersertifikasi sebagai jasa translate terbaik di Indonesia dan Mega Penerjemah sudah terdaftar di lembaga Kemenlu dan Kemenkumham.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo, Segera kunjungi laman website Mega Translation Service di Tangerang atau hubungi kontak 0811-8820-157.