Hak Kekayaan Intelektual Antar Negara
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi sungguh pesat belakangan ini, sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahkan dalam bidang pendidikan pun ilmu HaKI makin diperdalam dan makin banyak peminatnya. Dengan demikian, barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara, sudah bisa dihadirkan di negara lain. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur untuk transfer pendaftaran HKI antar-negara?
Peraturan lisensi dalam perundang-undangan HKI
Peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan standar minimal yang berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.
Prosedur peraturan lisensi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang HKI, Suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya akan dimuat ke dalam Daftar Umum dan pendaftar membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pastikan bahwa perjanjian lisensi ini sudah tercatatkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tiap lisensi meliputi bidang yang terdapat dalam Undang-Undang.
Umumnya, lisensi hak cipta merupakan sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Lisensi hak cipta tidak selalu memuat ketentuan tentang besaran royalti yang harus dibayar.
Perlindungan hukum perjanjian
Kedua pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam pelaksanaannya, hal yang paling penting dalam lisensi yaitu menentukan isi perjanjian lisensi. Dikarenakan bunyi dalam ketentuan yang disepakati akan menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Dalam sebuah contoh, bilamana seorang warga negara Indonesia yang belajar di Amerika Serikat pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS? Setelah ia kembali ke Indonesia, bagaimana hak cipta yang telah didaftarkan di AS?
Apakah bisa transfer pendaftaran HKI Antar-Negara?
Mengutip dari hukumonline.com, bahwa pendaftaran HKI berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri). Namun, karena tiap negara memiliki kriteria pemberian HKI yang berbeda, maka seseorang yang telah mendaftarkan hak merek, paten atau hak cipta di AS tidak dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk mendapat perlindungan hukum di negara lain, penemu akan mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan. Peraturannya akan berbeda lagi apabila Hak Cipta yang diperbincangkan. Karena di Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Perjanjian ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.
Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan ditemukan dan selesai dibuat. Jika ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia.
Pemberian hak paten melalui lisensi
Jika Anda memiliki temuan dan berminat untuk mengkomersilkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka Anda perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda. Saat Anda berada di AS atau di Indonesia ataupun di negara yang termasuk dengan Berne Convention.
Undang-Undang Paten di Indonesia UU No. 14 Tahun 2001 hanya mengatur lisensi penemuan yang diberi paten. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau bisa jadi lebih pendek. Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan untuk paten biasanya 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Persyaratan permohonan
Secara umum dan garis besarnya, HKI dibagi dalam dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Artikel ini akan membahas lebih ke arah persyaratan permohonan HKI.
- Surat pernyataan hak
- Dokumen/surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon
- FC Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- FC KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa
Jika semua formulir dan dokumen yang sudah diberikan tidak lengkap, maka akan ditunggu untuk melengkapinya maksimal 3 bulan. Apabila dokumen diterima, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Ciptaan. Namun, apabila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dengan kurun waktu yang diberikan, maka akan ditolak. Sementara itu, pemohon harus memulai prosedurnya dari awal lagi.
Dengan persyaratan yang cukup panjang dan berbeda-beda tiap lisensi yang akan Anda daftarkan, Anda dapat konsultasikan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Liburan ke Luar Negeri? Persiapkan Legalisasi Dokumen untuk Visa!
Liburan ke luar negeri selalu jadi hal yang ditunggu-tunggu. Apalagi kalau di kalender sudah menunjukkan banyak tanggal merah. Pekerja kantoran pasti langsung memasang strategi kapan harus ambil cuti dan merencanakan perjalanan yang jauh nan menyenangkan. Biasanya, kalau banyak tanggal merah, maka destinasi yang paling tepat untuk dituju adalah luar negeri.
Pastinya, bepergian ke luar negeri membutuhkan paspor dan visa. Tiap negara pasti membutuhkan paspor, tapi belum tentu tiap visa membutuhkan persyaratan ini. Ada beberapa jenis visa yang ada di dunia ini. Kalau sebelumnya, Anda hanya mengetahui visa Schengen, visa Studi, dan visa Bisnis. Ternyata masih banyak lagi jenis-jenis visa, dan hal ini yang akan dibahas pada artikel.
Anda harus punya paspor
Jika sudah memiliki perencanaan untuk liburan ke luar negeri, sudah dipastikan Anda harus punya paspor jauh-jauh hari. Paspor sudah banyak jenisnya sekarang, seperti paspor reguler, E-Paspor, paspor resmi, paspor kolektif, paspor diplomatik, paspor darurat dan paspor keluarga.
Paling umum yang kita ketahui adalah paspor reguler dan E-passport. Dua jenis paspor tersebut memiliki fungsi sama, bedanya kalau e-passport sudah berisi chip elektronik di sampulnya. Sedangkan, paspor reguler tidak. Chip pada e-passport berisi informasi membawa paspor dan memberikan lapisan keamanan ekstra terhadap penipuan.
Kalau paspor diplomatik diperuntukan urusan resmi dan mewakili negara asalnya di luar negeri. Paspor ini biasanya akan dimiliki oleh pemerintahan, tujuannya untuk melakukan bisnis resmi di luar negeri dan menjaga hubungan politik, ekonomi, dan sosial dengan negara lain. Adapun hak istimewa dan kekebalan tertentu jika memiliki paspor jenis ini, contohnya seperti pembebasan dari penuntutan dan pajak di negara tuan rumah.
Cara buat paspor untuk liburan ke luar negeri
Semakin berkembangnya teknologi, kini membuat paspor ataupun perpanjang paspor sudah menggunakan antrean online. Berikut rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
- e-KTP asli beserta fotokopi
- Kartu Keluarga asli beserta dengan fotokopi
- Akta kelahiran, ijazah pendidikan terakhir, surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopi (pilih salah satu)
- Materai senilai Rp 6.000
Tidak sulit untuk membuat paspor dengan adanya teknologi yang mendukung. Layanan antrean pun sekarang sudah tersedia dalam bentuk aplikasi, situs, dan kontak WhatsApp. Untuk keperluan liburan ke luar negeri pun semakin mudah dan efisien dengan adanya teknologi.
Dokumen pendukung lainnya, Visa
Untuk bepergian ke luar negeri jangan lupakan dokumen paspor dan visa. Visa menjadi dokumen resmi yang memberi izin pemiliknya memasuki negara asing secara legal. Visa biasanya dicap atau ditempel ke paspor. Memang, tidak semua negara membutuhkan visa, namun semua negara yang berada di luar negeri membutuhkan paspor.
Visa diperlukan jika seseorang ingin bepergian ke negara yang tidak memiliki kebijakan bebas visa dengan negara asalnya. Banyak negara memiliki kebijakan dan perjanjian visa yang memungkinkan warganya untuk melakukan perjalanan bebas di antara mereka tanpa memerlukan visa.
Cara pengajuan Visa
Tiap negara memiliki persyaratan aplikasi visa masing-masing. Anda harus pastikan memeriksa situs web pemerintah yang sesuai dengan negara tujuan Anda. Biasanya, persyaratan itu berupa mengisi formulir aplikasi visa, memberikan paspor untuk dicap jika diperlukan, foto, dan dokumen tambahan seperti rencana penerbangan, pemesanan hotel, atau surat undangan.
Tidak sedikit negara yang menolak mengeluarkan visa untuk beberapa kategori calon pengunjung, seperti mereka memiliki riwayat kriminal, risiko keamanan, memiliki masalah kesehatan yang serius, terbelit masalah keuangan, dan banyak lainnya.
Berbicara mengenai dokumen, siapkan dokumen penyerta sebagai berikut:
- Surat undangan
- Salinan halaman informasi paspor
- Satu atau dua foto dengan ukuran tertentu yang ditentukan oleh kantor visa
- Bukti kemampuan finansial selama perjalanan
- Asuransi perjalanan
- Tiket pesawat
- Bukti tujuan perjalanan
- Biaya aplikasi visa
Mengenai persyaratan pertama yakni surat undangan, biasanya disyaratkan oleh negara-negara di Amerika Utara dan Eropa. Surat undangan merupakan surat resmi dari orang yang ingin kamu kunjungi yang menyatakan bahwa mereka benar-benar mengundangmu untuk mengunjunginya di negara itu.
Surat undangan membantu otoritas perjalanan memeriksa pengunjung potensial dengan memastikan bahwa kunjungan sementara memang merupakan sifat asli dari permintaan visa.
Jenis-Jenis Visa
Terdapat 14 jenis visa di dalam dunia ini, mencakup visa tradisional, visa elektronik, bebas visa, visa on arrival, visa schengen, visa perjalanan, visa kerja, visa bisnis, visa pelajar, visa liburan kerja, visa transit, visa imigran vs non-imigran, visa pengungsi/suaka, dan visa pasangan.
Dari antara 14 jenis visa yang telah disebutkan, visa schengen menjadi jenis visa unik yang berlaku untuk menjamin perjalanan ke sebagian besar negara Eropa. Zona Schengen terdiri dari 26 negara di Eropa. Jika memiliki visa jenis ini, Anda bisa memasuki satu negara Schengen dan kemudian melakukan perjalanan bebas di seluruh zona.
Anda dapat membuat visa melalui Mega Translation Service yang punya berbagai penawaran menarik seputar jasa legalisasi dan keimigrasian. Dengan layanan ini Anda dapat berkonsultasi hingga tuntas tentang berbagai persyaratan serta karakter visa, yang tentunya beda antara satu negara dengan negara lainnya. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Produk Impor Wajib Cantumkan Label Bahasa Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah terlibat dalam aktivitas ekspor maupun impor dengan negara lain. Untuk kegiatan impor Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1990. Kebutuhan impor barang dan jasa di Indonesia dirasakan meningkat setelah terjadi krisis ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan adanya Peraturan tentang Produk impor wajib cantumkan label Bahasa Indonesia.
Kewenangan dalam pengawasan barang beredar
Pengawasan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara yang sedang berkembang. Administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai beberapa keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat untuk mencapai tujuan negara.
Adanya pengaduan konsumen dan kasus – kasus yang terjadi di masyarakat terhadap produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab.
Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib terkait dengan K3L, label dan manual/ kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
Ruang lingkup perlindungan produk
Berdasarkan kebijakan pengawasan barang beredar bahwa ruang lingkup pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, berikut 3 ruang lingkup pengawasan barang.
- Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNI saat ini diusahakan agar menjadi standar nasional yang efektif untuk memperkuat daya saing nasional, meningkatkan keamanan produk, transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi keamanan produk.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015
Pemberlakuan SNI secara wajib perlu dilakukan secara hati – hati untuk menghindari sejumlah dampak yang menghambat persaingan sehat, menghambat inovasi dan menghambat perkembangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang perlu didukung oleh pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi atau mengkoreksi produk yang tidak memenuhi SNI.
2. Pengawasan Ketentuan Label Bahasa Indonesia
Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, ditempelkan/melekat pada barang dan /atau merupakan bagian kemasan barang.
Peraturan Menteri Perdagangan No.67/M-DAG/PER/11/2013 dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada barang.
3. Pengawasan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia merupakan buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.
Kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia merupakan kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik indonesia No.19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Kewajiban pelaku usaha mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Sehubungan dengan pencantuman petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia oleh importir, Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen mengatur sebagai berikut.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. “
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Berdasarkan ketentuan ini, dapat kita ketahui bahwa mepalu usaha (termasuk importir) yang akan memperdagangkan barang – barang di Indonesia, harus mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban Pencantuman petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika
Bagi produk elektronika dan telematika, ada produk – produk yang diwajibkan menggunakan petunjuk penggunaan (manual) berbahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Dalam Permendag 19/2009 tersebut diatur bahwa setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia.
Daftar produk yang wajib pakai label Bahasa Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, terutama untuk produk impor yang masuk ke Indonesia.
Adapun daftar produk yang wajib pakai label bahasa Indonesia, seperti alat elektronik. Alat pemutar dan perekam kamera, kipas angin, lemari es, mesin cuci, AC, oven, laptop, komputer, kompor gas.
Kemudian, bahan baku bangunan. Seperti baja lembaran lapis seng, baja tulang beton, kaca lembaran, keramik saniter, lembaran serat, semen dan ubin keramik. Suku cadang kendaraan bermotor, yakni baterai dan aki, ban luar, busi, cairan rem, filter, pelek, rantai dan sistem lampu.
Dan jenis barang lainnya yang seringkali diperjual belikan seperti jaket, kaos kaki, sarung tangan, tas, koper, mainan anak, pakaian jadi pria, pakaian jadi wanita, perangkat makan, dan produk plastik.
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pentingnya Mengurus Paten untuk Perjanjian Internasional!
Perlindungan paten di Indonesia sejauh ini masih menyisakan beragam persoalan, baik yang sifatnya praktis (implementasi) maupun konseptual (penerimaan oleh masyarakat). Tiap – tiap negara menerapkan aturan pengelolaan dan perlindungan patennya sendiri dengan alasan bahwa hak paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara.
Paten Cooperation Treaty
Pengajuan permohonan internasional terhadap suatu paten bertujuan agar paten tersebut mendapat perlindungan di beberapa negara. Untuk itu, agar dokumen tersebut diakui di negara lain, maka pemain harus mengajukannya di setiap negara dimana perlindungan terhadap paten tersebut dikehendaki.
Dengan demikian, setiap kantor paten nasional masing – masing negara harus melaksanakan penelitian terhadap permohonan dokumen tersebut. Sistem ini tentu memerlukan pekerjaan, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengakomodasi permasalahan pendaftaran paten yang demikian, maka lahirlah Patent Cooperation Treaty (PCT) atau perjanjian Kerjasama Paten.
PCT merupakan perjanjian kerjasama paten yang memperkenalkan sistem permohonan internasional dan publikasi internasional, pemeriksaan permulaan internasional atas setiap permohonan paten yang lebih berdaya guna, hemat dan sederhana jika perlindungan tersebut dikehendaki secara internasional.
WIPO Copyright Treaty
WIPO Copyright Treaty atau yang sering disingkat sebagai WCT merupakan perjanjian internasional yang dibentuk pada tahun 1996. WCT ini merupakan instrumen hukum pelengkap the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886 atau dikenal sebagai Konvensi Berne.
Dalam perjanjian ini terdapat ketentuan – ketentuan tambahan yang mengakomodasi hak – hak para pencipta yang tidak terdapat dalam Konvensi Berne. Terkait dengan pengadopsian perjanjian ini, pada Mei 2001 The European Union Information Directive mengupayakan untuk melakukan harmonisasi European Copyright Laws sesuai dengan ratifikasi Uni Eropa terhadap WCT.
Berdasarkan pasal 20 WCT, WCT akan entry into force sejak 3 bulan setelah 30 instrumen ratifikasi atau aksesi dari negara – negara didepositkan pada Direktur Jenderal WIPO. Dengan adanya ketentuan demikian, pada akhirnya WCT ini baru entry into force 6 tahun sejak dibentuknya konvensi, yaitu pada 6 Maret 2002.
Pengaturan Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah yang sering digunakan untuk perjanjian menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah treat (traktat), pact (fakta), convention (konvensi), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus, vivendi, covenant dan lain sebagainya.
Tujuan diadakannya perjanjian internasional adalah untuk melindungi atau memberikan kepastian hak atas suatu hak yang ditimbulkan dari suatu perjanjian tersebut kepada setiap peserta negara anggota. Jika dapat dikaitkan dengan konvensi internasional tentang Hak Cipta, bertujuan untuk melindungi Hak Cipta serta internasional.
Harmonisasi dan ratifikasi pengaturan hak cipta di Indonesia
Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Paris Convention for the Protection of Intellectual Property atau Paris Convention (Keppres No. 15 Tahun 1997), Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara sesama anggota Paris Convention. Salah satu bentuk perlindungan hukum sesuai Paris Convention adalah Hak Prioritas.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention atau WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention.
Hak prioritas untuk permohonan paten adalah paling lama 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten di negara yang anggota Paris Convention atau WTO (pasal 27 ayat [1] UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).
Sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, Indonesia juga terikat dengan General Agreement on Tariff and Trade 1947/GATT (Keppres No.7 Tahun 1994) dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kemudian, Indonesia juga telah meratifikasi Paris Convention. Hak prioritas yang diatur dalam UU Paten berlaku bagi negara anggota Paris Convention atau anggota WTO.
Apabila hak tersebut telah terdaftar negara asal dan juga di Indonesia, maka pemanfaatan paten oleh pihak lain harus melalui perjanjian lisensi. Apabila tidak memperoleh lisensi dari pemegang hak paten, maka pemanfaatan hak tersebut dianggap melawan hukum (pasal 16 jo. pasal 130 UU Paten).
Layanan informasi
Dalam pembuatan dokumen paten membutuhkan penyesuaian bahasa tergantung dari tujuan dokumen masing – masing negara. Anda tidak perlu khawatir karena Mega Translation Service memiliki penerjemah tersumpah, selain itu layanan legalisasi juga kami miliki. Mega Translation Service memiliki berbagai layanan yang dapat mempermudah Anda. Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Eskpansi Bisnis ke Internasional
Memiliki bisnis pasti salah satu tujuannya untuk melakukan ekspansi bisnis. Siapa tidak senang dan bangga jika bisnisnya dapat dikenal di kota bahkan negara lain. Bisnis yang akan Anda ekspansi ini bisa lebih dikenal masyarakat, produk dan jasanya bisa lebih mudah diraih oleh pelanggan lebih luas lagi.
Arti ekspansi
Ekspansi merupakan sebuah tindakan atau proses yang dikerjakan agar sesuatunya bisa menjadi lebih luas atau besar. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat bisnis yang dimaksud menjadi meningkat.
Ekspansi memiliki beberapa istilah di dalamnya, seperti:
- Ekspansi Ekonomi
Suatu kegiatan yang dijalankan demi meningkatkan kegiatan ekonomi dan demi meningkatkan dunia usaha. Perkembangan ekonomi ini biasanya ditandai dengan hadirnya kenaikan harga produk barang dan jasa, adanya peningkatan jumlah uang yang ada di masyarakat, peningkatan produksi, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
- Ekspansi Bisnis
Berbagai kegiatan untuk dapat memperluas atau memperbesar jaringan bisnis suatu perusahaan pada sisi produksi serta pada sisi distribusi.
- Ekspansi Pasar
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperluas pasar baru yang dilakukan perusahaan dengan produk yang sudah dimilikinya. Kegiatan ini dilakukan dengan menjangkau pasar yang sudah ada pada titik geografis bagus. Sehingga para pelanggan baru diharapkan mampu mengenal dan menggunakan produk dari perusahaan tersebut.
- Ekspansi Kredit
Suatu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah kredit pinjaman dari pihak bank.
Berbicara mengenai ekspansi, artikel ini akan lebih mengarah kepada ekspansi bisnis. Dimana ekspansi bisnis akan menghadirkan kepada para pemilik usaha bisnis kecil berbagai masalah yang harus diatasi. Berbicara mengenai manfaat dari adanya ekspansi bisnis, maka akan menjadi keputusan yang bagus bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi.
Jenis-jenis ekspansi
Ada beberapa jenis ekspansi dalam dunia bisnis yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan. Beberapa jenis tersebut yaitu merger. Merger merupakan kegiatan menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan. Jenis lainnya yakni akuisisi, kegiatan takeover atau pengambilalihan suatu bentuk kepemilikan saham atas suatu aset perusahaan yang dijalankan oleh sekelompok investor tertentu.
Adapula dua jenis lainnya, yaitu hostile takeover, ini merupakan jenis akuisisi yang dilakukan kepada suatu perusahaan secara paksa. Jenis lainnya yaitu leveraged buyout, usaha untuk memiliki perusahaan dengan cara meminjam uang untuk melakukan pembelian pada perusahaan tersebut.
Ekspansi bisnis tidak menutup kemungkinan untuk memperbesar perusahaan ke luar negeri, atau seminimalnya yaitu mengekspor bahan baku kepada negara lain untuk di olah lagi di negara tersebut.
Kegiatan ini membutuhkan formulir dan data/dokumen yang bisa dimengerti oleh kedua belah pihak pelaku bisnis.
Perhatikan ini sebelum melakukan ekspansi
Goals dari tiap pebisnis selalu menginginkan bisnisnya ada perluasan atau perkembangan entah itu dari sisi kuantitas produk yang diproduksi ataupun pengetahuan orang di luar negara yang mengetahui produk tersebut. Namun, ada tahapan yang harus Anda lalui seperti perencanaan Anda harus matang.
Selain itu, karena Anda akan melakukan ekspansi ke luar negeri, Anda harus memikirkan bagaimana model bisnis Anda nantinya akan berjalan. Tahapannya cukup panjang, di sini Anda membutuhkan Standard Operating Procedures atau yang kita kenal sebagai SOP.
Mengapa hal ini penting? Penentuan model bisnis ini akan membantu Anda dalam menentukan standar atau metode yang tepat untuk digunakan dalam kegiatan operasional bisnis Anda.
Terakhir, seberapa banyak modal usaha yang dibutuhkan dalam prosesnya? Untuk menggaji karyawan dengan mata uang yang dipakai di negara tersebut, menyewa atau membangun Gedung baru dan lainnya, jika Anda bertujuan membuka lapangan kerja baru di negara tersebut.
Tapi, apabila hanya ingin memperluas produk layanan atau bahan baku, Anda juga perlu perhitungan berapa modal yang akan dikeluarkan untuk mengurus surat, dokumen, dan lain sebagainya.
Strategi untuk melakukan ekspansi bisnis
Jika perusahaan ingin sukses melakukan ekspansi maka harus ada strategi yang dibuat yang mana akhirnya diwujudkan:
– Memaksimalkan produk dan layanan
Produk dan layanan merupakan tolak ukur performa suatu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pelanggannya.
– Menyusun rencana untuk ekspansi bisnis
Ciptakan sebuah strategi untuk ekspansi nanti dengan memahami bagaimana kondisi perusahaan saat ini. Jangan terlalu ambisius dalam melakukan ekspansi. Pastikan Langkah yang diambil sesuai dengan perencanaan yang dibuat sebelumnya.
– Membuka cabang baru
Poin ini yang sudah diketahui oleh pebisnis ataupun bukan dari kalangan pelaku bisnis. Pembukaan cabang tidak menyempit di dalam negeri saja, namun bisa Anda lakukan pembukaan cabang di luar negeri. Pastinya akan ada izin dan semacam prosedur yang diikuti berdasarkan dengan negara yang dituju.
– Mengadakan target pasar baru
Arti mengadakan target pasar baru adalah membuat produk atau jasa lain yang sekiranya juga dibutuhkan oleh pelanggan.
– Melakukan aliansi (merger atau akuisisi)
Perusahaan saingan ternyata bisa Anda ajak untuk bekerja sama atau beraliansi. Perusahaan yang bisa Anda ajak kerja sama merupakan perusahaan yang memiliki produk atau jasa yang berkaitan atau serupa.
Syarat mutlak untuk ekspansi ke luar negeri
Melansir liputan6.com, Fify Manan selaku Chairman Indonesian Diaspora Business Council menjelaskan syarat paling penting sebelum melebarkan bisnisnya adalah harus punya kemampuan mumpuni dalam menjalankan usaha di Tanah Air.
Dikarenakan jika langsung ekspor, akan ada cost dan permasalahan yang lebih rumit terkait dokumen dan perizinan di negara tersebut. Quality control dan warranty pun akan menjadi salah satu yang harus diperhatikan lebih ketat.
Pengalaman Mega Translation Service, jika sudah berhubungan dengan pihak asing, maka akan ada beberapa hal yang diterjemahkan ke dalam bahasa yang disepakati. Baik dalam surat perjanjian hingga ke buku panduan yang akan digunakan. Anda dapat menerjemahkannya kepada Mega Translation Service karena kami memiliki penerjemah tersumpah yang sudah terlisensi.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pentingnya Membuat Kontrak Bahasa Inggris dan Hukumnya di Indonesia
Membuat Kontrak Bahasa Inggris? Sah kah di Mata Hukum Indonesia? Tidak menutup kemungkinan bisnis Anda bisa berkembang hingga ke pasar tradisional, atau mungkin saja bisnis Anda mendapatkan investor asing.
Wajibkah membuat kontrak dalam dua bahasa jika melibatkan pihak asing?
Ini merupakan salah satu pencapaian yang diinginkan oleh banyak pengusaha Indonesia, baik melakukan kerja sama bisnis dengan pihak asing untuk ekspansi di luar negeri atau mendapat pendanaan dari investor.
Tentunya transaksi ini pun akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak yang dibuat pun akan dibuat dalam Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang diakui.
Dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
1.Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; dan
2.Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau Bahasa Inggris.
Terlihat bahwa tanpa dapat ditafsirkan lain, Pasal 31 UU 24/2009 tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia.
Dan jika kontrak tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka kontrak tersebut harus pula ditulis dalam bahasa nasional pihak – pihak asing bersangkutan dan atau dalam Bahasa Inggris. Namun dalam hal ini, ternyata UU 24/2009 sama sekali tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggarannya
Dasar Hukum mengenai Penggunaan Dua Bahasa
Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.
Selanjutnya, untuk mengakomodir kontrak yang dibuat dengan melibatkan pihak asing, UU 24/2009 menyebutkan Pasal 31 ayat (2) bahwa nota kesepahaman atau perjanjian yang disebutkan pada ayat (1) diatas yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris.
Sepuluh tahun berselang setelah diterbitkannya UU 24/2009, pada tahun ini akhirnya Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU 24/2009 yaitu Peraturan Presiden No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019).
Ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak diatur pada Pasal 26 PP 63/2019, yang pada intinya menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Bahasa Nasional pihak asing pun digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman dengan pihak asing. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Kontrak yang melibatkan pihak asing
Bahasa apa yang digunakan ketika membuat kontrak yang melibatkan pihak asing? hal ini sudah diatur dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019 dimana apabila perjanjian dibuat antara pihak yang merupakan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia dengan pihak asing, maka selain bahasa Indonesia, kontrak tersebut juga dituliskan dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau dituliskan dalam bahasa Inggris.
Adapun fungsi dari penggunaan bahasa nasional pihak asing tersebut atau bahasa Inggris adalah sebagai padanan atau terjemahan dari bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman atas perjanjian dengan pihak asing.
Jadi, apabila Anda sedang menjalankan suatu transaksi yang melibatkan pihak asing, perjanjian yang Anda buat tetap harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun perjanjian tersebut boleh ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing atau dalam bahasa Inggris untuk menyamakan pemahaman atas isi perjanjian.
Bagaimana jika terjadi perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing?
Pasal 26 ayat (4) PP 63/2019 sudah mengatur tentang hal ini, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Artinya, PP 63/2019 memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan bahasa apa yang akan berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran. Misalnya Anda membuat kontrak jual beli dengan pihak asing, maka kontrak dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Namun jika terjadi perselisihan atau perbedaan mengenai bahasa apa yang akan digunakan, Anda dapat menentukan bersama pihak asing tersebut mengenai bahasa yang akan digunakan.
Ketiadaan sanksi atas pelanggaran ketentuan ini
Dalam UU 24/2009 maupun PP 63/2019, tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, melainkan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP 63/2019, Pemerintah hanya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di mana pengawasan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Meskipun tidak ada sanksi yang diatur secara tegas, terdapat risiko adanya klaim agar kontrak yang melanggar ketentuan ini dapat dibatalkan di mana klaim tersebut dapat akan diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak atau pihak ketiga yang dirugikan.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau kontrak bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya boleh digunakan dan tetap dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing.
Meskipun demikian, diperbolehkannya penggunaan bahasa asing tidak mengesampingkan kewajiban Anda sebagai pihak dari lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia untuk tetap membuat kontrak dalam bahasa Indonesia.
Dalam pembuatan kontrak membutuhkan penyesuaian bahasa tergantung dari tujuan kontrak. Anda tidak perlu khawatir karena Mega Translation Service memiliki penerjemah tersumpah, selain itu layanan legalisasi juga kami miliki. Mega Translation Service memiliki berbagai layanan yang dapat mempermudah Anda. Anda dapat menghubungi kami di sini.
Wajib! Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Ke Luar Negeri
Notaris/PPAT menerima dokumen atau kuasa dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia, maka harus dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Kewajiban legalisasi dokumen memang diperlukan saat memiliki keperluan di luar negaranya sendiri.
Legalisasi dokumen
Legalisasi dilansir dari situs dekumham.go.id merupakan tahap mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
Dari situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa kewajiban legalisasi dokumen oleh Menteri Luar Negeri, Direktur Konsuler harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dasar hukum dari legalisasi dokumen oleh Kemenkumham adalah Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan. Legalisasi menjadi pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses tersebut disaksikan oleh Pejabat Umum. Dalam hal ini Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.
Oleh karena itu, kewajiban legalisasi dokumen ini harus melalui Kemenkumham yang akan melakukan percobaan tanda tangan notaris. Pasalnya setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenkumham (pasal 7 huruf c UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Penggunaan dokumen atau kuasa yang dibuat di luar negeri
Menurut Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Demikian kewajiban legalisasi dokumen yang tertuang pada lampiran peraturan menteri luar negeri.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri poin 70 pun juga ditegaskan bahwa dokumen – dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang sama. Adanya kewajiban legalisasi dokumen oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Prosedur – prosedur agar dokumen dapat digunakan di Negara Asing
Pada praktiknya, prosedur – prosedur yang harus dilakukan agar dokumen yang dibuat di Indonesia bisa digunakan di negara asing, ada beberapa hal dan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
- Membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi kedalam bahasa negara yang akan dituju.
- Pemohon membayar Rp.10.000,- per dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi
- Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju
- Jika terdapat kekurangan atau tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkat berikut surat atau dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotocopy KTP pihak – pihak yang berkepentingan
Syarat dan cara mengurus legalisasi dokumen
Karena adanya kewajiban legalisasi dokumen, maka ini adalah syarat yang harus disiapkan oleh pemohon. Pertama fotocopy KTP, kedua fotocopy salinan dokumen yang ingin dilegalisasi. Jika sudah dialih bahasakan, maka harus menyertakan fotocopy yang masih menggunakan Bahasa Indonesia. Ketiga, jika dokumen tersebut atas nama organisasi/perusahaan, maka harus menyertakan surat kuasa dan fotocopy KTP pemangku/direksi perusahaan tersebut.
Selain dokumen diatas, siapkan pula materai senilai 6000 untuk setiap dokumen yang akan disahkan. Terakhir harus ada bukti pembayaran pembuatan dokumen tersebut. Setelah semua lengkap, silahkan ajukan ke Direktur Perdata, Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham.
Jika dokumen sudah lengkap Anda akan mendapatkan keterangan melakukan proses legalisasi dokumen. Proses legalisasi biasanya dilakukan dalam waktu 3 sampai 4 hari. Dengan menyerahkan bukti proses legalisasi yang telah Anda terima, sebelumnya cek kembali apakah dokumennya sudah lengkap atau belum.
Kewajiban legalitas dokumen yang cukup sederhana, namun Anda perlu mengetahui bahwa di Kemenlu akan banyak sekali orang yang membutuhkan legalitas tersebut. Anda dapat menggunakan jasa dari Mega Translation Service untuk memudahkan pekerjaan Anda. Konsultasikan persoalan Anda dengan kami.
Mengurus Lisensi untuk Menghindari Copyright Konten
Copyright konten milik orang lain atau singkatnya menjiplak karya orang disebut pelanggaran. Apabila kontennya sudah memiliki. Jadi, seberapa besar pentingnya hak cipta dalam sebuah karya? Apabila konten Anda diakui oleh orang lain tanpa sepengetahuan Anda, Anda dapat memprosesnya ke ranah hukum.
Copyright Konten Milik Orang Lain? Ini Pentingnya Hak Cipta
Semakin banyak pengguna internet, membuat internet menjadi salah satu jalan untuk berkarya atau bahkan menghasilkan penghasilan. Saat mengunggah konten-konten yang dibuat, dipastikan kembali bahwa konten yang akan di upload aman dan tidak memiliki copyright di dalamnya.
Pelanggaran copyright menjadi hal yang cukup serius pada era ini. Siapapun untuk menggunakan musik mereka yang dilindungi oleh hak cipta dengan cara/kondisi tertentu sesuai dengan pilihan pemberi izin. Agar terhindar dari pengakuan pemilik konten, maka konten Anda harus diberikan perlindungan hak cipta. Akan merugikan pembuat konten yang telah bekerja keras apabila kontennya diklaim orang lain.
Copyright konten milik orang lain merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, sosial media Youtube sekarang sudah memiliki perlindungan hukum terhadap konten-konten yang terdapat didalamnya. Jika ditemukan pengguna konten menggunakan kembali konten tersebut tanpa memperhatikan copyright yang ada, maka akan menimbulkan masalah.
Pengertian Hak Cipta
Lalu, apa itu hak cipta? Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Pasal 1 angka 1 UUHC menerangkan bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta konten itu sendiri merupakan orang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya dengan beberapa pengecualian. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:
- Karya audio visual
- Rekaman Suara
- Karya tertulis
- Karya visual
- Video Game dan perangkat lunak komputer
- Karya dramatis
Dalam jenis-jenis di atas, artikel ini akan membahas agar Anda terhindar dari permasalahan copyright konten milik orang lain. Entah itu mengenai karya audio visual, seperti acara TV, film, ataupun video online.
Undang-Undang Hak Cipta
Mengenai komersialisasi pada konten internet yang sudah dilindungi Hak Cipta merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yang menyatakan:
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan Ciptaan;
- penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- pengumuman Ciptaan;
- komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang menggandakan dan/atau melakukan penggunaan Ciptaan secara komersial.
Pengertian Berbagai Lisensi
Agar terhindar dari permasalahan copyright konten milik orang lain, mari pahami mengenai berbagai lisensi yang berlaku di Youtube khususnya, yaitu:
1. Full Copyright
Jenis lisensi ini menandakan seluruh konten dilindungi oleh hak cipta. Lisensi tersebut mengharuskan mereka yang ingin menginginkan konten mendapatkan izin langsung dari pencipta konten.
2. Creative Commons (CC)
Sebuah lisensi yang diberikan oleh Organisasi Nin Profit Creative Commons. Lisensi ini memungkinkan artis atau musisi memberikan izin kepada syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang mencoba menggunakan konten tersebut. Di dalam Creative Commons ini memiliki 6 jenis lainnya.
3. Public Domain
Lisensi dengan peraturan paling bebas. Public domain merupakan sebuah karya milik umum, yang sebelumnya memiliki hak cipta namun habis masa berlakunya.
Perhatikan dan pahami tiga jenis lisensi di atas, agar Anda terhindar dari masalah perihal copyright konten milik orang lain.
Solusi Terhindar dari Pelanggaran Copyright
Apabila Anda sudah terlanjur menggunakan musik atau cuplikan video dari pihak Asing dianjurkan untuk mengurus perizinan tersebut. Mega Translation Service dapat menjadi jembatan bahasa untuk Anda dan pihak yang hendak dimintai izin. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Aturan RUU Baru untuk Penerjemah
Aturan RUU baru untuk penerjemah atau yang disebut Rancangan Undang-Undang mengatur beberapa hal. Salah satunya RUU Hukum Acara Perdata yang sedang disusun pemerintah untuk mengatur penerjemah. Dalam perihal ini masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas.
Apa itu UU Hukum Acara Perdata?
Sebelum membahas aturan RUU baru untuk penerjemah yang akan mengatur penerjemah, Mega Translation Service akan membahas terlebih dahulu apa itu Peraturan Perundang-undangan hukum acara perdata?
Dikutip dalam “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata” Peraturan perundang-undangan hukum acara perdata merupakan produk Pemerintah Hindia Belanda yang saat ini masih berlaku dan bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa-Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa -Madura sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechts Reglement Buitengewest.
Perbedaan pemeriksaan biasa dengan perkara perdata
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan biasa perkara perdata. Salah satunya adalah penerjemah. Mega Translation Service sangat memperhatikan aturan RUU baru untuk penerjemah sebagai pemberi layanan penerjemah yang kini kian penting. Tidak hanya saat para pihak menyusun kontrak dan menjalankan bisnis, tetapi juga ketika terjadi perselisihan yang berujung ke pengadilan.
Keuntungan mendatangkan penerjemah ke dalam acara perdata
Dengan adanya aturan RUU baru untuk penerjemah, dalam perkara pidana contohnya, terutama jika terdakwanya berkewarganegaraan asing. Dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) menyebutnya sebagai juru bahasa. Pasal 53 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapatkan bantuan juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan.
Pada pasal 177 KUHAP menegaskan kembali hak seseorang yang dihadapkan ke persidangan:
“Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.”
Dalam Pasal 5 UU Np. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga menyebut istilah ‘penerjemah’ dalam konteks hak bagi saksi dan korban.
Penyedia jasa penerjemah tersumpah
Mega Translation Service hadir untuk memberikan pelayanan dalam bidang penerjemah tersumpah interpreter dan legalisasi serta layanan hukum legalisasi. Walaupun adanya aturan RUU baru untuk penerjemah, seluruh tim penerjemah yang dimiliki Mega Translation Service sudah memiliki sertifikasi. Penerjemah Tersumpah di Mega Translation Service sudah bersertifikat SK Gubernur DKI Jakarta dan HPI sebagai Organisasi Utama Penerjemah Indonesia.
Definisi interpreter
Interpreter merupakan jasa penerjemah lisan yang biasa digunakan untuk keperluan secara langsung atau acara dasar hukum Pasal 117 Ayat (1) KUHAP. Tim penerjemah tersumpah dan interpreter yang dimiliki Mega Translation Service sudah tidak dapat diragukan lagi.
Begitupun dengan legalisasi. Bagian legalisasi juga sudah mendapatkan sertifikasi atau pengesahan ulang dari kementrian dan kedutaan asing. Dengan demikian, Mega Translation Service sangat memperhatikan aturan RUU baru untuk penerjemah.
Penyedia jasa yang memenuhi syarat
Dengan adanya aturan RUU baru untuk penerjemah di Mega Translation Service sudah memenuhi syarat sebagai penerjemah tersumpah yang memiliki sertifikasi resmi. Apabila Anda memiliki kekhawatiran untuk melegalisasi dokumen, mengurus persyaratan perusahaan, dan lainnya Anda dapat melihat layanan kami di Megapenerjemah.com/
Apa Saja Layanan Mega Translation Service
Sebagai biro jasa bahasa terkemuka di Indonesia, Mega Translation Service (sering disebut Mega Penerjemah) menawarkan solusi yang menyeluruh. Mereka tidak hanya fokus pada pengalihan bahasa, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas yang diperlukan dalam dokumen resmi.
Berikut adalah rincian layanan yang ditawarkan oleh Mega Translation Service:
- Layanan Penerjemah Tersumpah (Sworn Translation)
Ini adalah layanan utama mereka. Penerjemah bersertifikat adalah tenaga ahli yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta telah diambil sumpahnya.
Karakteristik: Hasil terjemahan memiliki kekuatan hukum, disertai dengan tanda tangan, cap basah, dan pernyataan bahwa terjemahan sesuai dengan dokumen asli.
Dokumen yang Dikerjakan:
Dokumen Pribadi: Ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, surat nikah, surat keterangan sehat.
Dokumen Perusahaan: Akta pendirian, SIUP, TDP, laporan keuangan, kontrak kerja sama (MoU), dokumen audit, dan peraturan perusahaan.
- Jasa Penerjemah Umum (Terjemahan Non-Sworn)
Layanan ini ditujukan untuk dokumen yang tidak memerlukan legalisasi tetapi tetap membutuhkan akurasi bahasa yang tinggi.
Kegunaan: Materi promosi, artikel situs web, modul pelatihan, buku panduan, konten kreatif, dan sastra umum.
Kelebihan: Umumnya lebih terjangkau dibandingkan layanan tersumpah dan lebih fokus pada kelancaran gaya bahasa (lokalisasi).
- Layanan Interpreter (Penerjemah Lisan)
Layanan penerjemahan yang dilakukan secara langsung (secara fisik atau online) yang umumnya diperlukan dalam acara formal.
Simultaneous Interpreting: Penerjemah berbicara hampir bersamaan dengan pembicara (sering menggunakan perangkat nirkabel). Sesuai untuk seminar internasional atau konferensi.
Consecutive Interpreting: Penerjemah memberikan terjemahan setelah pembicara memberikan jeda (per kalimat atau paragraf). Cocok untuk pertemuan bisnis, kunjungan pabrik, atau pendampingan di pengadilan.
- Layanan Legalisasi Dokumen
Layanan ini sangat membantu klien yang ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri atau sebaliknya. Mega Translation mendukung proses “birokrasi” dokumen ke berbagai instansi:
Kemenkumham: Untuk memperoleh stempel autentikasi (termasuk layanan Apostille).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu): Verifikasi akhir sebelum dokumen dibawa ke kedutaan.
Kedutaan Besar: Pengesahan akhir agar dokumen diakui secara internasional di negara tujuan (seperti Italia, Jerman, Arab Saudi, dan lainnya).
Notaris: Pengesahan kebenaran tanda tangan di hadapan notaris.
Konsultasikan kebutuhan dokumen internasional Anda dengan Mega Translation Service dan temukan solusi penerjemahan yang sesuai untuk keberhasilan global Anda!
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Ingin Legalisasi Dokumen? Begini Tahapannya!
Legalisasi dokumen?
begini caranya. Fungsi melegalisasi sebuah dokumen agar mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan sebuah bisnis.
Mendirikan sebuah badan usaha atau hal yang berkaitan dengan keharusan membuat legalitas akan membutuhkan legalisasi dokumen tentunya. Agar lembaga atau badan usaha yang Anda buat mendapatkan perlindungan secara hukum dan bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan negara. maka hal tersebut harus terdaftar. Dengan mengurus dan menyiapkan legalitas, Anda menjadi warga negara yang taat hukum dan melindungi usaha Anda dari penyalahgunaan oknum yang merugikan.
Legalisasi dapat diberi definisi sebagai pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang, yang tertera pada suatu dokumen. Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia serta akan digunakan di negara lain. harus dilegalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Maka dari itu jasa legalisasi dokumen sangat penting.
Beberapa negara juga mewajibkan
Jasa legalisasi dokumen, dari perwakilan negaranya yang ada di Indonesia. Jadi untuk legalisasi dokumen, begini caranya: dokumen yang dibuat atau diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh pejabat atau otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Maka dari itu Mega Translation Service memberikan pelayanan jasa berupa legalisasi dokumen.
Mega Translation Service merupakan penerjemah tersumpah yang sudah lama berkecimpung dibidangnya serta menjadi jasa legalisasi dokumen sekaligus. Dengan lamanya tersebut maka, telah banyak klien yang menggunakan jasa tersebut sehingga banyak pula pengalaman-pengalaman yang menghantarkan kemajuan perusahaan ini.
Oleh karena itu, ulasan ini kami buat agar kami bisa merekomendasikan untuk Anda jasa legalisasi dokumen dan penerjemah tersumpah yang paling mumpuni sebagai pakar terbaik. Tak perlu ragu lagi menggunakan jasa dari Mega Penerjemah Tersumpah sebab, SDM layanan ini memiliki sertifikasi yang sah berbadan hukum sebagai jasa kompeten.
“Satu Pintu Tanpa Ribet”
Mega Translation Service memiliki tagline “Satu Pintu Tanpa Ribet”. Mengapa demikian? Karena yang diketahui untuk proses legalisasi membutuhkan proses yang sangat panjang. Mega Translation Service melayani legalisasi dokumen Kementerian yang meliputi Kemenkumham, Kemenlu, DIKTI, Kementerian Agama, dan Kemendikbud.
Selain di Kementerian, Mega Translation Service memiliki partner diberbagai kedutaan. seperti Kedutaan Arab Saudi, Kedutaan Australia, Kedutaan Belanda, Kedutaan China, Kedutaan Italia, Kedutaan Jepang, Kedutaan Korea Selatan dan lain sebagainya. Mega Translation Service juga dapat menerjemahkan dokumen-dokumen Anda sesuai dengan bidangnya. seperti Akta Perkawinan, Ijazah, Akta Kelahiran, Buku Nikah, SKCK, hingga Transkrip Nilai.
Dengan memiliki partner di Kementerian, Kedutaan, dan dapat menerjemahkan dokumen Anda. Mega Translation Service juga dapat membantu Anda dalam hal notaris dan pengadilan agama. Dengan berbagai jenis pelayanan dan bidang yang Mega Translation Service miliki, Mega Translation Service mengharapkan Anda tidak perlu lagi bingung kemana akan Anda percayakan proses legalisasi tersebut.
Legalisasi dokumen, begini caranya dan alur yang dapat digambarkan jika Anda hendak melegalisasikan sebuah dokumen ataupun hal lainnya. Anda memiliki sebuah dokumen yang harus dilegalisasi oleh DIKTI atau Direktorat. Jenderal Pendidikan Tinggi yang berfungsi sebagai pemberi izin menyelenggaarakan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan tinggi akademik dan lain sebagainya. Untuk mengurus dokumen ini, Anda membutuhkan pendaftaran terlebih dahulu untuk submit dokumen Anda ke DIKTI.
Di mana yang kita tahu dokumen yang masuk ke DIKTI tidak sedikit, namun ratusan bahkan ribuan. Mega Translation Service menyediakan layanan jasa untuk mempermudah hal tersebut. Mega Translation Service dapat membantu Anda dalam mengurus dokumen tersebut dengan tingkat keberhasilan yang tinggi. Anda tidak perlu merasa khawatir untuk legalisasi dokumen Begini Caranya dokumen Anda apakah selesai tepat waktu atau tidak, Tentunya menyerahkan dokumen Anda ke Mega Translation Service ada batas waktu yang ditentukan agar tim Mega Translation Service bisa mengerjakannya dengan maksimal
proses DIKTI
Dari proses DIKTI, dokumen Anda akan masuk ke dalam bagian KUMHAM. Di sini proses KUMHAM akan memakan waktu sekitar 4 – 5 har kerja dan dokumen sudah siap agar legalisasi berhasil. Dengan estimasi waktu di atas dapat disimpulkan tingkat kesulitan legalisasi KUMHAM dengan tidak adanya pengalaman legalisasi. Setelah itu dokumen akan diserahkan ke DEPLU, di proses ini akan memakan waktu sekitar 3 hari kerja. dan langsung pengambilan di kemenlu terkait dokumennya.
Proses terakhir ada di DUBES tertentu, tergantung Anda akan membuka perguruan tinggi di bagian Negara mana, akan memakan waktu yang tidak dapat diperkirakan selesainya karena tergantung dari keduataannya itu sendiri.
dan tidak memiliki perkiraan waktu mungkin akan menjadi masalah bagi Anda. Anda khawatir akankah legalisasi tersebut dapat selesai waktu atau tidak. Inilah yang membuat Mega Translation Service berbeda dengan yang lain. Mega Translation Service didukung dengan tim professional juga berpengalaman. Maka perusahaan ini memiliki profesionalitas yang tinggi dengan tetap berfokus pada pelanggan.
Ingin Mengurus Legalisasi Tanpa Kendala?
Mega Translation Service hadir sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan Penerjemah Tersumpah, Apostille, dan Legalisasi Kedutaan. Kami menyadari bahwa setiap momen waktu Anda sangat berharga, untuk itu kami menangani seluruh proses birokrasi yang rumit, dari penerjemahan dokumen dengan tepat hingga pengurusan legalisasi di berbagai lembaga yang terkait, dengan standar profesional yang tinggi.
Jangan biarkan hal-hal administratif menghalangi cita-cita internasional Anda. Segera hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan cepat yang terjamin keabsahannya!